ANGGARAN
DASAR
IKATAN
ALUMNI AHLI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(IKAALL)
PEMBUKA
Meningkatnya
laju pertumbuhan penduduk di berbagai sektor di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
untuk menunjang tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik material
dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk
dapat mencapai tujuan nasional tersebut sangat diperlukan adanya kesatuan pandangan,
pemikiran, dan tindakan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu cara merealisasikannya
adalah dengan membentuk suatu ikatan alumni profesi yang bersatu padu, jujur, berdisiplin,
bertanggung jawab dan mampu melaksanakan tugas perjuangan serta pengabdian dalam mengisi
kemerdekaan dengan pembangunan.
Berdasarkan
pemikiran tersebut, guna mewujudkan darma-bakti dan sumbangsih yang tulus dan ikhlas dalam
keterpaduan pada pelaksanaan pembangunan sektor perhubungan, khususnya subsektor
perhubungan darat, perlu dibentuk suatu organisasi yang merupakan wadah bagi alumni
Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Alumni Sekolah Tinggi Transportasi
Darat-Bekasi.
BAB
I
PASAL
1
NAMA
Organisasi
ini bernama Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
di sebut dengan IKAAL.
1.
Sekretariat
IKAALL Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.
Sekretariat
IKAALL Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
BAB
II
AZAS
DA TUJUAN
PASAL
3
IKAALL
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PASAL
4
IKAALL
bertujuan :
1.
Membentuk
ikatan alumni dalam rangka menumbuh kembangkan prakarsa, karsa dan peran serta berdasarkan
semangat persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kesejahteraan anggota;
2.
Menyumbangkan
tenaga dan pikiran bagi pengembangan sistem guna menunjang perwujudan sistem transportasi
nasional.
BAB
III
KEDAULATAN
PASAL
5
Kedaulatan
organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Nasional.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
1.
IKAALL beranggotakan :
1)
Para
lulusan Pendidikan dan Latihan di bidang LaLu Lintas dan Angkutan Jalan Periode tahun 1951
sampai dengan tahun 1964.
2)
Pribadi-pribadi
yang karena jabatan dan atau kedudukannya telah banyak memberikan jasa serta pengabdian
dalam pengembangan dan pembinaan di bidang transportasi.
2.
Persyaratan untuk anggota IKAALL sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
FUNGSI
DAN TUGAS POKOK
PASAL
7
(1) Tugas
Pokok IKAALL adalah mengkoordinasi semua kegiatan anggota.
(2) IKAALL
berfungsi sebagai :
a.
Wadah
inspirasi dan kegiatan anggota dalam meningkatkan perjuangan dan pengabdian serta kepada
cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Pemrakarsa
kegiatan konstruktif di bidang transportasi jalan;
c.
Wadah
untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota;
d.
Wadah
pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
e.
Sarana
komunikasi antar anggota atau antar organisasi dengan pemerintah.
ORGANISASI
PASAL
8
Organisasi
IKAALL :
1.
Organisasi
Tingkat Pusat, disebut Pengurus Pusat IKAALL;
2.
Organisasi
Tingkat Daerah, disebut Pengurus Daerah IKAALL.
(1) Pelindung
IKAALL adalah Direktur Jendral Perhubungan Darat
(2) Pembina
IKAALL adalah Kepala Instansi yang membidangi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
(1) Pengurus
Pusat IKAALL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut :
a.
Ketua
Umum;
b.
Sekretaris
Umum;
c.
Bendahara
Umum;
d.
Ketua
Bidang Umum;
e.
Ketua
Bidang Pembinaan dan Program;
f.
Ketua
Bidang Hubungan Masyarakat.
(2) Pengurus
Daerah IKAALL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut :
a.
Ketua;
b.
Bendahara;
c.
Sekretaris;
d.
Ketua
Bidang Umum;
e.
Ketua
Bidang Pembinaan dan Program;
f.
Ketua
Bidang Hubungan Masyarakat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kepengurusan IKAALL diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
MASA
BAKTI KEPENGURUSAN
(1) Pengurus
Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
(2) Pengurus
Daerah dipilih untuk masa 2 (dua) tahun.
(1) Apabila
Ketua Umum berhalangan tetap maka digantikan oleh Sekretaris Umum dan apabila Ketua
Pengurus Daerah IKAALL berhalangan tetap maka digantikan oleh Sekretaris sampai habis masa
bakti kepengurusan.
(2) Apabila
Sekretaris Umum berhalangan tetap maka diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan apabila
Sekretaris berhalangan tetap maka diadakan Musyawarah Daerah Luar biasa.
MUSYAWARAH
Musyawarah
IKAALL :
1.
Musyhawarah
Nasional;
2.
Musyawarah
Daerah;
3.
Musyawarah
Kuar Biasa.
(1)
Musyawarah Nasional disingkat Munas IKAALL adalah lembaga musyawarah tertinggi IKAALL yang
berwenang :
a. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menetapkan
Lambang;
c. Menetapkan
program kerja;
d. Menilai Pertanggung jawaban Ketua Umum;
e. Memilih
dan mengangkat Ketua Umum.
(2)
Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua Umum IKAALL dan dihandari oleh
a.
Pengurus
pusat IKAALL dan Utusan;
b.
Pengurus
Daerah IKAALL atau Utusan;
c.
Pengurus
Daerah IKAALL.
(3)
Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh
Pengurus Daerah.
(4).
Apabila ketentuan pada ayat 3 tidak terpenuhi, maka kepengurusan pusat periode sebelumnya
dinyatakan masih menjalankan tugasnya sampai terselenggaranya Munas atau Munas luar biasa.
(5) Hak suara dalam musyawarah Nasional
ditetapkan sebagai berikut :
a.
Masing-masing
peserta musyawarah Nasional mempunyai1 (satu) hak suara dan keputusan diambil dengan
musyawarah dan mufakat.
b.
Anggota
kehormatan dapat menghadiri Musyawarah Nasional dan dapat memberikan saran atau
pertimbangan atau tetapi tidak mempunyai hak suara.
c.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak dapat diambil, keputusan ditetapkan
dengan suara terbanyak dari jumlah yang hadir.
d.
Jika
jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka pimpinan musyawarah berhak
untuk memutuskan.
(6)
Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
PASAL
15
(1) Musyawarah
Daerah IKAALL disingkat Musda IKAALL adalah lembaga musyawarah tertinggi IKAALL Daerah
yang berwenang :
a.
Menetapkan
program kerja IKAALL Daerah sebagai perwujudan pelaksanaan program kerja IKAALL;
b.
Menilai
Pertanggungjawaban Ketua IKAALL Daerah;
c.
Memilih
dan mengangkat Ketua IKAALL Daerah.
(2) Musyawarah
Daerah IKAALL dipimpin oleh ketua IKAALL di Daerah dan dihadiri oleh :
a.
Pengurus
Daerah IKAALL;
b.
Anggota
IKAALL di Daerah.
(3) Musyawarah
Daerah dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dihadiri lebih dari ½ dari jumlah
anggota IKAALL di Daerah yang bersangkutan.
(4) Tata
cara pengambilan keputusan dalam musyawarah daerah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
tata cara Musyawarah Nasional.
(5) Musyawarah
Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(1) Dalam
hal-hal khusus yang bersifat mendesak dapat selenggarakan Musyawarah Luar Biasa;
(2) Musyawarah
Luar Biasa terdiri dari Musyawarah Luar Biasa Nasional dan Musyawarah Luar Biasa Daerah
Wajib diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah IKAALL Daerah;
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur Anggaran Rumah Tangga.
(1)
Rapat IKAALL terdiri dari :
a.
Rapat Kerja;
b.
Rapat Pengurus;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat IKAALL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
K
E U A N G A N
1.
Keuangan
Organisasi diperoleh dari :
a.
Iuran
Anggota;
b.
Sumbangan
yang tidak mengikat;
c.
Sumber
lain yang sah.
2.
Tata
cara memperoleh keuangan IKAALL serta penataan administrasinya diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
19
1.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada Musyawarah
Nasional/Musyawarah Luar Biasa.
2.
Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari separo peserta.
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Pembubaran
Organisasi dapat dilakukan pda Musyawarah Nasional/Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2.
Dihadiri
sekurang-kurangnya oleh ¾ (tiga perempat) dari IKAALL Daerah.
3.
Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari peserta yang
hadir.
PASAL
21
Hal-hal
yang belum diatur Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
DITETAPKAN
DI :
S E M A R A N G .
PADA
TANGGAL :
27 OKTOBER 2001
PIMPINAN
MUNAS III
IKATAN
ALUMNI AHLI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
1.
KETUA
: Drs. Syaidina Ali, Amd LLAJ
2.
SEKRETARIS
: Edy Sufaat, Amd LLAJ, SE
Wakil-wakil
Pengurus Daerah IKAALL :
1.
9.
2.
10.
3.
11.
4.
12.
5.
13.
6.
14.
7.
15.
8.
16.