<

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI AHLI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN  JALAN

(IKAALL)

 

PEMBUKA

Meningkatnya laju pertumbuhan penduduk di berbagai sektor di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menunjang tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik material dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk dapat mencapai tujuan nasional tersebut sangat diperlukan adanya kesatuan pandangan, pemikiran, dan tindakan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu cara merealisasikannya adalah dengan membentuk suatu ikatan alumni profesi yang bersatu padu, jujur, berdisiplin, bertanggung jawab dan mampu melaksanakan tugas perjuangan serta pengabdian dalam mengisi kemerdekaan dengan pembangunan.

Berdasarkan pemikiran tersebut, guna mewujudkan darma-bakti dan sumbangsih yang tulus dan ikhlas dalam keterpaduan pada pelaksanaan pembangunan sektor perhubungan, khususnya subsektor perhubungan darat, perlu dibentuk suatu organisasi yang merupakan wadah bagi alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat-Bekasi.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

PASAL 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya di sebut dengan IKAAL.

 

PASAL 2

TEMPAT KEDUDUKAN

1.       Sekretariat IKAALL Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

2.       Sekretariat IKAALL Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi.

 

BAB II

AZAS DA TUJUAN

 

PASAL 3

AZAS

IKAALL berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

 

PASAL 4

TUJUAN

IKAALL bertujuan :

1.       Membentuk ikatan alumni dalam rangka menumbuh kembangkan prakarsa, karsa dan peran serta berdasarkan semangat persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kesejahteraan anggota;

2.       Menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi pengembangan sistem guna menunjang perwujudan sistem transportasi nasional.

 

BAB III

KEDAULATAN

 

PASAL 5

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Daerah dan Musyawarah Nasional.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

PASAL 6

1. IKAALL beranggotakan :

  1. Alumni Pendidikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Alumni Sekolah Tinggi  Transportasi Darat.
  2. Anggota Kehormatan :

1)      Para lulusan Pendidikan dan Latihan di bidang LaLu Lintas dan Angkutan Jalan Periode tahun 1951 sampai dengan tahun 1964.

2)      Pribadi-pribadi yang karena jabatan dan atau kedudukannya telah banyak memberikan jasa serta pengabdian dalam pengembangan dan pembinaan di bidang transportasi.

2. Persyaratan untuk anggota IKAALL sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB V

FUNGSI DAN TUGAS POKOK

 

PASAL 7

(1)    Tugas Pokok IKAALL adalah mengkoordinasi semua kegiatan anggota.

(2)    IKAALL berfungsi sebagai :

a.       Wadah inspirasi dan kegiatan anggota dalam meningkatkan perjuangan dan pengabdian serta kepada cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.       Pemrakarsa kegiatan konstruktif di bidang transportasi jalan;

c.       Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota;

d.       Wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;

e.       Sarana komunikasi antar anggota atau antar organisasi dengan pemerintah.

 

BAB VI

ORGANISASI

 

PASAL 8

Organisasi IKAALL :

1.       Organisasi Tingkat Pusat, disebut Pengurus Pusat IKAALL;

2.       Organisasi Tingkat Daerah, disebut Pengurus Daerah IKAALL.

 

PASAL 9

(1)    Pelindung IKAALL adalah Direktur Jendral Perhubungan Darat

(2)    Pembina IKAALL adalah Kepala Instansi yang membidangi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

PASAL 10

(1)    Pengurus Pusat IKAALL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut :

a.       Ketua Umum;

b.       Sekretaris Umum;

c.       Bendahara Umum;

d.       Ketua Bidang Umum;

e.       Ketua Bidang Pembinaan dan Program;

f.         Ketua Bidang Hubungan Masyarakat.

(2)    Pengurus Daerah IKAALL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut :

a.       Ketua;

b.       Bendahara;

c.       Sekretaris;

d.       Ketua Bidang Umum;

e.       Ketua Bidang Pembinaan dan Program;

f.         Ketua Bidang Hubungan Masyarakat.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan IKAALL diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PASAL 11

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

(1)    Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun.

(2)    Pengurus Daerah dipilih untuk masa 2 (dua) tahun.

 

PASAL 12

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

(1)    Apabila Ketua Umum berhalangan tetap maka digantikan oleh Sekretaris Umum dan apabila Ketua Pengurus Daerah IKAALL berhalangan tetap maka digantikan oleh Sekretaris sampai habis masa bakti kepengurusan.

(2)    Apabila Sekretaris Umum berhalangan tetap maka diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan apabila Sekretaris berhalangan tetap maka diadakan Musyawarah Daerah Luar biasa.

 

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

 

PASAL 13

MUSYAWARAH

Musyawarah IKAALL :

1.       Musyhawarah Nasional;

2.       Musyawarah Daerah;

3.       Musyawarah Kuar Biasa.

 

PASAL 14

MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Musyawarah Nasional disingkat Munas IKAALL adalah lembaga musyawarah tertinggi IKAALL yang berwenang :

a.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b.    Menetapkan Lambang;

c.    Menetapkan program kerja;

d.    Menilai  Pertanggung jawaban Ketua Umum;

e.    Memilih dan mengangkat Ketua Umum.

(2) Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua Umum IKAALL dan dihandari oleh

a.      Pengurus pusat IKAALL dan Utusan;

b.      Pengurus Daerah IKAALL atau Utusan;

c.       Pengurus Daerah IKAALL.

(3) Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh Pengurus Daerah.

(4). Apabila ketentuan pada ayat 3 tidak terpenuhi, maka kepengurusan pusat periode sebelumnya dinyatakan masih menjalankan tugasnya sampai terselenggaranya Munas atau Munas luar biasa.

(5)   Hak suara dalam musyawarah Nasional ditetapkan sebagai berikut :

a.      Masing-masing peserta musyawarah Nasional mempunyai1 (satu) hak suara dan keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat.

b.      Anggota kehormatan dapat menghadiri Musyawarah Nasional dan dapat memberikan saran atau pertimbangan atau tetapi tidak mempunyai hak suara.

c.       Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak dapat diambil, keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak dari jumlah yang hadir.

d.      Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka pimpinan musyawarah berhak untuk memutuskan.

(6) Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

 

PASAL 15

MUSYAWARAH DAERAH

(1)    Musyawarah Daerah IKAALL disingkat Musda IKAALL adalah lembaga musyawarah tertinggi IKAALL Daerah yang berwenang :

a.       Menetapkan program kerja IKAALL Daerah sebagai perwujudan pelaksanaan program kerja IKAALL;

b.       Menilai Pertanggungjawaban Ketua IKAALL Daerah;

c.       Memilih dan mengangkat Ketua IKAALL Daerah.

(2)    Musyawarah Daerah IKAALL dipimpin oleh ketua IKAALL di Daerah dan dihadiri oleh :

a.       Pengurus Daerah IKAALL;

b.       Anggota IKAALL di Daerah.

(3)    Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota IKAALL di Daerah yang bersangkutan.

(4)    Tata cara pengambilan keputusan dalam musyawarah daerah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam tata cara Musyawarah Nasional.

(5)    Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.

 

PASAL 16

MUSYAWARAH LUAR BIASA

(1)    Dalam hal-hal khusus yang bersifat mendesak dapat selenggarakan Musyawarah Luar Biasa;

(2)    Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Musyawarah Luar Biasa Nasional dan Musyawarah Luar Biasa Daerah Wajib diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah IKAALL Daerah;

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur Anggaran Rumah Tangga.

 

PASAL 17

RAPAT-RAPAT

(1) Rapat IKAALL terdiri dari :

a. Rapat Kerja;

b. Rapat Pengurus;

  1. Rapat Anggota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat IKAALL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

K E U A N G A N

 

PASAL 18

1.                  Keuangan Organisasi diperoleh dari :

a.                                 Iuran Anggota;

b.                                 Sumbangan yang tidak mengikat;

c.                                 Sumber lain yang sah.

2.                  Tata cara memperoleh keuangan IKAALL serta penataan administrasinya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

PASAL 19

1.                  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional/Musyawarah Luar Biasa.

2.                  Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari separo peserta.

 

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

PASAL 20

1.           Pembubaran Organisasi dapat dilakukan pda Musyawarah  Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

2.           Dihadiri sekurang-kurangnya oleh ¾ (tiga perempat) dari IKAALL Daerah.

3.           Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari peserta yang hadir.

 

BAB XII

P E N U T U P

 

PASAL 21

 

Hal-hal yang belum diatur Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

DITETAPKAN DI           :        S E M A R A N G   .

PADA TANGGAL         :        27 OKTOBER 2001

 

PIMPINAN MUNAS III

IKATAN ALUMNI AHLI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

1. KETUA                    : Drs. Syaidina Ali, Amd LLAJ            ………………………

2. SEKRETARIS          : Edy Sufa’at, Amd LLAJ, SE       ………………………

Wakil-wakil Pengurus Daerah IKAALL :

1.                                                             9.

2.                                                             10.

3.                                                             11.

4.                                                             12.

5.                                                             13.

6.                                                             14.

7.                                                             15.

8.                                                             16.

 

 

Top