RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :          TAHUN 200...

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN TERMINAL

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang        :    a.     bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;

                                 b.   bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :      1.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan       :     KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN TERMINAL

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pengelolaan Terminal di Kabupaten Bandung;

6.            Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;

7.            Tempat Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;

8.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

9.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

10.        Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

11.        Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

12.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

13.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

 

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 Pasal 2

Maksud dan tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan terminal adalah diutamakan dalam rangka menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda transportasi, baru kemudian sebagai salah sati sumber pendapatan asli daerah.

 

BAB III

JENIS TERMINAL

 Pasal 3

1)      Penyelenggaraan dan pengelolaan terminal dikelompokan kedalam dua jenis yaitu terminal penumpang dan terminal barang.

2)      Terminal penumpang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan antar intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedaangan dan keberangkatan kendaraan penumpang umum.

3)      Terminal barang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.

 

BAB IV

TERMINAL PENUMPANG

 

Bagian Kesatu

Tipe dan Fasilitas Terminal

 

Pasal 4

(1)   Terminal Penumpang terdiri dari , Terminal Penumpang Tipe A, Terminal Penumpang Tipe B, dan Terminal Penumpang Tipe C.

(2)   Terminal Penumpang Tipe A sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar Kota antar Propinsi , angkutan antar Kota dalam Propinsi dan angkutan Kota.

(3)   Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar Kota dalam Propinsi, angkutan Kota.

(4)   Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan Kota.

 

Pasal 5

(1)   Fasilitas terminal penumpang terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

(2)   Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari :

  1. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;
  2. Jalur kedatangan kendaraan umum;
  3. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
  4. Bangunan kantor terminal;
  5. Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar;
  6. Menara pengawas;
  7. Loket penjualan karcis;
  8. Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwal perjalanan.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c,f,g, dan h tidak berlaku untuk terminal penumpang Tipe C.

(4)   Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa :

  1. Kamar kecil/toilet
  2. Musholla;
  3. Kios/kantin;
  4. Ruang pengobatan;
  5. Ruang informasi dan pengaduan;
  6. Telefon umum/wartel;
  7. Tempat penitipan barang;
  8. Taman.

(5)   Fasilitas terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dilengkapi dengan fasilitas bagi penumpang penderita cacat sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 6

(1)   Daerah kewenangan terminal penumpang terdiri dari :

  1. Daerah lingkungan kerja terminal merupakan daerah yang diperuntukan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal.
  2. Daerah pengawasan terminal merupakan daerah di luar daerah lingkungan kerja terminal yang diawasi oleh petugas terminal untuk kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.

(2)   Daerah lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, harus memiliki batas-batas yang jelasdan diberi hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Daerah pengawasan terminal sebagaimana disebutkan pada pasal (1) huruf b Pasal ini, mencakup radius 100 (seratus) meter.

 

Bagian Kedua

Lokasi dan Pembangunan Terminal

 

Pasal 7

(1)   Penetuan lokasi terminal penumpang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.

(2)   Lokasi terminal penumpang Tipe A , B, dan C ditetapkan dengan memperhatikan :

  1. Rencana Umum Tata Ruang;
  2. Kepadatan lalu lintasdan kapasitasjalan sekitar Terminal;
  3. Keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda;
  4. Kondis topografi lokasi Terminal;
  5. Kelestarian lingkungan .

(3)   Penetapan lokasi terminal penumpang tipe A selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :

  1. Terletak dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi, antar kota dalam propinsi;
  2. Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas III A;
  3. Luas lahan sekurang-kurangnya  10 (sepuluh) ha;
  4. Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 200 (duaratus) M.

(4)   Penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :

  1. Terletak dalam jaringan trayek antar kota dalam propinsi;
  2. Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas III B;
  3. Luas jalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ha;
  4. Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) meter.

(5)   Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :

  1. Terletak di dalam kota dan dalam jaringan trayek perkotaan ;
  2. Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi kelasIII A;
  3. Tersedia lahan sesuai dengan permintaan angkutan ;
  4. Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.

 

Pasal 8

Lokasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (2) ditetapkan oleh :

a.       Direktur Jendral setelah mendengar pendapat Gubernur Jawa Barat untuk terminal penumpang Tipe A dan B;

b.      Gubernur Jawa Barat setelah mendengar pendapat Kepala Dinas Propinsi Jawa Barat untuk terminal penumpang Tipe B;

c.       Bupati untuk terminal Tipe C.

 

Pasal 9

(1)   Pembangunan Terminal Penumpang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan Badan Hukum dan tetap mengutamakan fungsi pokok terminal;

(2)   Pembangunan terminal penumpang harus dilengkapi dengan :

  1. Rancang bangun terminal;
  2. Analisis dampak lalu lintas;
  3. Analisis mengenai dampak lingkungan.

(3)   Pembuatan rancang bangun harus memperhatikan :

  1. Fasilitasterminal penumpang;
  2. Batas antara daerah lingkungan kerja terminal dengan lokasi lain di lingkungan terminal;
  3. Pemisahan antara lalu lintaskendaraan dan pergerakan orang di dalam terminal;
  4. Pemisahan jalur lalu lintas kendaraan di dalam terminal;
  5. Manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam terminal dan di daerah pengawasan terminal.

(4)   Pengesahan rancang bangun terminal penumpang dilakukan oleh :

  1. Direktur Jendral untuk terminal tipe A;
  2. Kepala DinasPropinsi Jawa Barat untuk terminal tipe B;
  3. Kepala Dinas untuk terminal tipe C.

 

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Terminal

Pasal 10

(1)   Penyelenggaraan terminal penumpang dilaksanakan oleh Dinas;

(2)   Penyelenggaraan terminal dilakukan setelah mendapatkan peretujuan dari :

  1. Pembangunan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rancang bangun yang telah disahkan;
  2. Tersedia unit pelaksana terminal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3)   Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, hanya dapat diberikan  apabila:

  1. Pembangunan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rancang bangun yang telah disahkan;
  2. Tersedia unit pelaksana terminal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)   Penyelenggaraan terminal penumpang meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, penertiban, dan pelayanan jasa.

 

Pasal 11

(1)   Pengelolaan terminal penumpang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan operasional terminal.

(2)   Kegiatan perencanaan operasional terminal antara lain :

  1. Penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan ;
  2. Penataan fasilitaspenumpang ;
  3. Penataan arus lalu lintas pengawasan terminal ;
  4. Penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan ;
  5. Penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan;
  6. Pengaturan jadwal petugas di terminal;
  7. Evaluasi sistem pengoperasian terminal.

(3)   Kegiatan pelaksanaan operasional terminal meliputi:

  1. Pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di terminal;
  2. Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan;
  3. Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadwal yang telah ditetapkan;
  4. Pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum kepada penumpang;
  5. Pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;
  6. Pencatatan dan pelaporan pelanggaran;
  7. Pencatatan jumlah pelanggaran.

(4)   Kegiatan pengawasan operasional terminal meliputi pengawasan terhadap :

  1. Tarif angkutan;
  2. Kelaikan jalan kendaraan yang dioperasikan;
  3. Kapasitas muatan yang diijinkan;
  4. Pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan.

 

Pasal 12

(1)     Terminal penumpang harus dipelihara untuk menjamin agar terminal dapat berfungsi sesuai dengan fungsi pokoknya.

(2)     Pemeliharaan terminal meliputi kegiatan :

  1. Menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan terminal ;
  2. Menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran terminal serta perawatan rambu, marka dan papan informasi;
  3. Merawat saluran-saluran air;
  4. Merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
  5. Merawat alat komunikasi;
  6. Merawat sistem hydrant dan alat pemadam kebakaran.

 

Pasal 13

Penertiban terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) dilakukan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokok terminal.

 

Bagian Keempat

 

Jasa Pelayanan Terminal

Pasal 14

 

(1)         Pelayanan jasa meliputi kegiatan penataan fasilitas penunjang terminal dan pungutan retribusi jasa terminal.

(2)         Penyelenggara terminal penumpang dapat memungut biaya retribusi atas jasa pelayanan terminal.

(3)         Setiap kendaraan angkutan penumpang umum yang memasuki terminal dan menggunakan fasilitasutama terminal wajib membayar retribusi jasa pelayanan terminal.

(4)         Pungutan jasa pelayanan terminal terdiri dari :

a.             Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikan dan menurunkan penumpang;

b.            Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan serlama menunggu keberangkatan;

c.             Jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang;

d.            Jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal kamar kecil/toilet, kios/kantin, dan telepon umum/wartel serta pemasangan reklame berupa iklan, spanduk atau beliho;

e.             Jasa penggunaan ruang tunggu bagi calon penumpang, pengantar dan penjemput.

(5)         Pengelolaan jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, badan Hukum atau Perorangan.

(6)         Pengelolaan jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana yang dimaksud ayat (5) Pasal ini yang dilakukan oleh Badan Hukum dan perorangan dapat dilaksanakan dengan sistem sewa dan/atau kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan Dinas.

 

Pasal 15

(1)         Permohonan izin pengelolaan jasa fasilitas penunjang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a.             Photo Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b.            Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan

c.             Photo Copy KTP;

d.            Keterangan Jenis usaha yang akan dilaksanakan

(2)         Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan lengkap, Dinasakan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.

(3)         Pemohon yang telah memperoleh ijin pengelolaan jasa fasilitas penunjang terminal berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(4)         Permohonan perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku, pemegang kartu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan maka ijin tersebut dianggap berakhir.

 

Pasal 16

Bentuk permohonan ijin, bentuk ijin, formulir penolakan ijin, pembekuan dan pencabutan ijin sebagaimana tercantum dalam lampiran………. Sampai dengan……..

 

BAB V

PENGELOLAAN TERMINAL BARANG

Bagian Kesatu

Fungsi dan Fasilitas

Pasal 17

(1)         Terminal barang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan antar moda transportasi.

(2)         Fasilitas terminal barang terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal.

(3)         Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini terdiri dari :

a.             Bangunan Kantor Terminal;

b.            Tempat Parkir Kendaraan untuk melakukan bongkar dan/atau muat barang dan peti kemas;

c.             Gudang atau lapangan penumpukan barang;

d.            Tempat parkir kendaraan angkutan barang untuk istirahat atau selama menunggu keberangkatan;

e.             Rambu-rambu atau papan informasi;

f.              Peralatan bongkar muat barang dan peti kemas.

(4)         Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berupa :

a.             Tempat istirahat awak kendaraan;

b.            Fasilitas parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan barang;

c.             Alat timbang kendaraan dan muatannya;

d.            Kamar kecil/toilet;

e.             Musholla;

f.              Kios/kantin;

g.             Ruang Pengobatan;

h.             Telefon umum;

i.               Taman.

 

Bagian Kedua

Daerah Kewenangan Terminal

Pasal 18

(1)         Daerah kewenangan terminal barang terdiri dari :

a.             Daerah Lingkungan kerja terminal merupakan daerah yang diperuntukan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;

b.            Daerah pengawasan terminal merupakan daerah di luar daerah lingkungan kerja terminal, yang diawasi oleh petugas terminal untuk kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.

(2)         Daerah Lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini harus memiliki batas-batas yang jelas dan diberi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Ketiga

Lokasi dan Pembangunan Terminal

Pasal 19

(1)         Penentuan lokasi terminal barang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.

(2)         Lokasi tipe terminal barang dilakukan dengan memperhatikan :

a.             Rencana Umum Tata Ruang;

b.            Kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal;

c.             Keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda;

d.            Kondisi topografi lokasi terminal;

e.             Kelestarian lingkungan.

(3)         Lokasi terminal barang selain harus memperhatikan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini juga harus memenuhi persyaratan :

a.             Terletak dalam jaringan lintas angkutan barang dan jaringan lintas angkutan peti kemas;

b.            Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas III A;

c.             Tersedia lahan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hektare

d.            Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) meter.

(4)         Penentuan lokasi terminal barang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

 

Pasal 20

 

(1)         Pembangunan terminal barang harus dilengkapi dengan :

a.             Rancang bangun terminal;

b.            Analisa dampak lalu lintas;

c.             Analisa mengenai dampak lingkungan.

(2)         Pembuatan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, harus memperhatikan :

a.             Fasilitas terminal barang sebagaimana diatur dalam pasal 109;

b.            Batas antara daerah lingkungan kerja terminal dengan lokasi lain di luar terminal;

c.             Pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pergerakan orang di dalam terminal;

d.            Pemisahan jalur lalu lintas kendaraan dengan di dalam terminal;

e.             Manajemen lalu lintas di dalam terminal dan di daerah pengawasan terminal

(3)         Pengesahan rancang bangun terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini  dilakukan oleh Bupati atas persetujuan Direktur Jenderal.

(4)         Pembangunan terminal barang dilaksanakan oleh Bupati dan dapat mengikutsertakan Badan Hukum dengan mengutamakan fungsi pokok terminal.

 

Bagian Keempat

Penyelenggaraan terminal

Pasal 21

 

(1)         Penyelenggaraan Terminal barang dilaksanakan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

(2)         Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya dapat diberikan apabila :

a.             Pembangunan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rancang bangun yang telah disahkan;

b.            Tersedia pelaksana terminal yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(3)         Penyelenggaraan terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.

(4)         Penyelenggaraan terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini dilaksanakan oleh Dinas melalui Seksi tata Teknis dan Pengelolaan Terminal.

 

Pasal 22

(1)         Pengeloaan terminal barang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2)         Kegiatan perencanaan operasional terminal meliputi :

a.             Penataan pelataran terminal;

b.            Penataan fasilitas gudang atau lapangan penumpukan barang dan peti kemas;

c.             Penataan fasilitas parkir kendaraan untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat barang serta peti kemas;

d.            Penataan fasilitaspenunjang terminal;

e.             Penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;

f.              Pengaturan jadwal petugas di terminal.

g.             Penyusunan sistem dan prosedur pengoperasian terminal.

(3)         Kegiatan Pelaksanaan operasional terminal meliputi :

a.             Pengaturan parkir dan arus kendaraan angkutan barang dan angkutan peti kemas;

b.            Pemungutan  jasa pelayanan terminal barang dan terminal peti kemas;

c.             Pengoperasian fasilitas/peralatan bongkar muat barang dan peti kemas;

d.            Pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;

e.             Pencatatan jumlah dan jenis kendaraan.

(4)         Kegiatan pengawasan operasional terminal meliputi pengawasan terhadap :

a.             Kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan peti kemas selama berada di dalam terminal;

b.            Pemanfaatan fasilitas terminal sesuai dengan peruntukannya;

c.             Keamanan dan ketertiban di dalam terminal.

 

Pasal 23

(1)         Penyelenggara terminal barang dapat memungut biaya retribusi atas jasa pelayanan terminal.

(2)         Setiap kendaraan angkutan barang yang memasuki terminal dan menggunakan fasilitas utama terminal wajib membayar retribusi jasa pelayanan terminal.

(3)         Jasa pelayanan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a.             Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk melakukan bongkar muat barang;

b.            Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan barang untuk istirahat atau selama menunggu keberangkatan;

c.             Jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan selain kendaraan angkutan barang;

d.            Jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal untuk kamar kecil/toilet, kios/kantin, telepon umum serta pemasangan reklame berupa iklan, sp[anduk atau baliho dilaksanakan dengan sistem sewa atau kontrak dengan penyelenggara terminal.

(4)         Penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d pasal ini di lingkungan kerja terminal dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,Badan Hukum, atau perorangan.

(5)         Penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dapat dilaksanakan dengan sistem sewa atau kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan penyelenggara terminal.

 

Pasal 24

(1)         Untuk mendapatkan ijin sewa atau kontrak penggunaan fasilitas penunjang terminal pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Dinas dengan melampirkan syarat sebagai berikut :

a.             Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak;

b.            Photo copy akte pendirian perusahaan;

c.             Photo copy KTP;

d.            Keterangan jenis usaha yang akan dilaksanakan.

(2)         Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.

(3)         Pemohon yang telah memperoleh ijin pengelolaan jasa fasilitas penunjang terminal berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(4)         Permohonan perpanjangan ijin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku, pemegang artu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan maka ijin tersebut dianggap berakhir.

 

Pasal 25

Bentuk permohonan ijin, bentuk ijin, formulir penolakan ijin, pencabutan, dan pembekuan ijin sebagaimana tercantum dalam Lampiran…… sampai dengan…….

 

BAB VI

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 26

(1)         Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan pengelolaan terminal.

(2)         Pembinaan teknis terminal meliputi :

a.             Penentuan persyaratan teknis dan rancang bangun terminal;

b.            Penentuan petunjuk teknis yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan terminal;

c.             Pemberian bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis penyelenggara terminal;

(3)         Pengawasan teknis terminal meliputi :

a.             Kegiatan pemantauan dan penilaian atas penyelenggaraan operasional terminal;

b.            Kegiatan pemberian saran teknis dalam penyelenggaraan operasional terminal.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 28

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                        Ditetapkan di          :           SOREANG

                                                                        Pada tanggal           :          

                                                                              BUPATI BANDUNG

 

 

                                                                              H. OBAR SOBARNA

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.