RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR : TAHUN 200...
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN TERMINAL
BUPATI
BANDUNG
Menimbang
: a. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun
2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5
tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum
baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur
lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang
Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3528);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN TERMINAL
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pengelolaan Terminal di Kabupaten Bandung;
6.
Parkir
adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;
7.
Tempat
Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada
sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;
8.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
9.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
10. Sepeda
Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau
tanpa kereta samping;
11. Mobil
Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
12. Mobil
Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk,
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
13. Mobil
Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan
kendaraan khusus;
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan terminal adalah diutamakan dalam rangka menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda transportasi, baru kemudian sebagai salah sati sumber pendapatan asli daerah.
BAB
III
JENIS
TERMINAL
1) Penyelenggaraan dan pengelolaan terminal dikelompokan kedalam dua jenis yaitu terminal penumpang dan terminal barang.
2) Terminal penumpang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan antar intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedaangan dan keberangkatan kendaraan penumpang umum.
3) Terminal barang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
TERMINAL PENUMPANG
(1) Terminal Penumpang terdiri
dari , Terminal Penumpang Tipe A, Terminal Penumpang Tipe B, dan Terminal Penumpang Tipe
C.
(2) Terminal Penumpang Tipe A
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar Kota antar Propinsi , angkutan antar Kota dalam Propinsi dan angkutan Kota.
(3) Terminal penumpang tipe B
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar Kota dalam Propinsi, angkutan Kota.
(4) Terminal penumpang tipe C
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
Kota.
(1) Fasilitas terminal
penumpang terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas utama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari :
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c,f,g, dan h tidak berlaku untuk terminal penumpang Tipe C.
(4) Fasilitas penunjang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa :
(5) Fasilitas terminal
penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dilengkapi dengan fasilitas bagi
penumpang penderita cacat sesuai dengan kebutuhan.
(1) Daerah kewenangan terminal
penumpang terdiri dari :
(2) Daerah lingkungan kerja
terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, harus memiliki batas-batas
yang jelasdan diberi hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Daerah pengawasan terminal
sebagaimana disebutkan pada pasal (1) huruf b Pasal ini, mencakup radius 100 (seratus)
meter.
Bagian Kedua
Pasal 7
(1) Penetuan lokasi terminal penumpang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.
(2) Lokasi terminal penumpang
Tipe A , B, dan C ditetapkan dengan memperhatikan :
(3) Penetapan lokasi terminal
penumpang tipe A selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(2) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :
(4) Penetapan lokasi Terminal
Penumpang Tipe B selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(2) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :
(5) Penetapan lokasi terminal
penumpang Tipe C selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
2 (dua) Pasal ini, harus memenuhi persyaratan :
Lokasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (2) ditetapkan oleh :
a. Direktur Jendral setelah
mendengar pendapat Gubernur Jawa Barat untuk terminal penumpang Tipe A dan B;
b. Gubernur Jawa Barat
setelah mendengar pendapat Kepala Dinas Propinsi Jawa Barat untuk terminal penumpang Tipe
B;
c. Bupati untuk terminal Tipe
C.
(1) Pembangunan Terminal Penumpang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan Badan Hukum dan tetap mengutamakan fungsi pokok terminal;
(2) Pembangunan terminal
penumpang harus dilengkapi dengan :
(3) Pembuatan rancang bangun
harus memperhatikan :
(4) Pengesahan rancang bangun
terminal penumpang dilakukan oleh :
Bagian Ketiga
(1) Penyelenggaraan terminal
penumpang dilaksanakan oleh Dinas;
(2) Penyelenggaraan terminal
dilakukan setelah mendapatkan peretujuan dari :
(3) Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, hanya dapat diberikan
apabila:
(4) Penyelenggaraan terminal
penumpang meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, penertiban, dan pelayanan jasa.
(1) Pengelolaan terminal penumpang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan operasional terminal.
(2) Kegiatan perencanaan
operasional terminal antara lain :
(3) Kegiatan pelaksanaan
operasional terminal meliputi:
(4) Kegiatan pengawasan
operasional terminal meliputi pengawasan terhadap :
(1) Terminal penumpang harus
dipelihara untuk menjamin agar terminal dapat berfungsi sesuai dengan fungsi pokoknya.
(2) Pemeliharaan terminal
meliputi kegiatan :
Penertiban terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) dilakukan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokok terminal.
Bagian Keempat
Jasa Pelayanan Terminal
(1)
Pelayanan
jasa meliputi kegiatan penataan fasilitas penunjang terminal dan pungutan retribusi jasa
terminal.
(2)
Penyelenggara
terminal penumpang dapat memungut biaya retribusi atas jasa pelayanan terminal.
(3)
Setiap
kendaraan angkutan penumpang umum yang memasuki terminal dan menggunakan fasilitasutama
terminal wajib membayar retribusi jasa pelayanan terminal.
(4)
Pungutan
jasa pelayanan terminal terdiri dari :
a.
Jasa
penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikan dan menurunkan penumpang;
b.
Jasa
penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan serlama menunggu keberangkatan;
c.
Jasa
penggunaan fasilitas parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang;
d.
Jasa
penggunaan fasilitas penunjang terminal kamar kecil/toilet, kios/kantin, dan telepon
umum/wartel serta pemasangan reklame berupa iklan, spanduk atau beliho;
e.
Jasa
penggunaan ruang tunggu bagi calon penumpang, pengantar dan penjemput.
(5)
Pengelolaan
jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
Pasal ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, badan Hukum atau Perorangan.
(6)
Pengelolaan
jasa penggunaan fasilitas penunjang terminal sebagaimana yang dimaksud ayat (5) Pasal ini
yang dilakukan oleh Badan Hukum dan perorangan dapat dilaksanakan dengan sistem sewa
dan/atau kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan Dinas.
(1)
Permohonan
izin pengelolaan jasa fasilitas penunjang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan
melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a.
Photo
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b.
Photo
Copy Akte Pendirian Perusahaan
c.
Photo
Copy KTP;
d.
Keterangan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
(2)
Pemohon
yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima
dengan lengkap, Dinasakan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.
(3)
Pemohon
yang telah memperoleh ijin pengelolaan jasa fasilitas penunjang terminal berlaku selama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Permohonan
perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat dilakukan 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya masa berlaku, pemegang kartu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan maka
ijin tersebut dianggap berakhir.
Pasal
16
Bentuk
permohonan ijin, bentuk ijin, formulir penolakan ijin, pembekuan dan pencabutan ijin
sebagaimana tercantum dalam lampiran
. Sampai dengan
..
BAB
V
PENGELOLAAN
TERMINAL BARANG
Bagian
Kesatu
Fungsi
dan Fasilitas
Pasal
17
(1)
Terminal
barang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra
dan antar moda transportasi.
(2)
Fasilitas
terminal barang terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal.
(3)
Fasilitas
utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini terdiri dari :
a.
Bangunan
Kantor Terminal;
b.
Tempat
Parkir Kendaraan untuk melakukan bongkar dan/atau muat barang dan peti kemas;
c.
Gudang
atau lapangan penumpukan barang;
d.
Tempat
parkir kendaraan angkutan barang untuk istirahat atau selama menunggu keberangkatan;
e.
Rambu-rambu
atau papan informasi;
f.
Peralatan
bongkar muat barang dan peti kemas.
(4)
Fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berupa :
a.
Tempat
istirahat awak kendaraan;
b.
Fasilitas
parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan barang;
c.
Alat
timbang kendaraan dan muatannya;
d.
Kamar
kecil/toilet;
e.
Musholla;
f.
Kios/kantin;
g.
Ruang
Pengobatan;
h.
Telefon
umum;
i.
Taman.
Bagian
Kedua
Daerah
Kewenangan Terminal
Pasal
18
(1)
Daerah
kewenangan terminal barang terdiri dari :
a.
Daerah
Lingkungan kerja terminal merupakan daerah yang diperuntukan untuk fasilitas utama dan
fasilitas penunjang terminal;
b.
Daerah
pengawasan terminal merupakan daerah di luar daerah lingkungan kerja terminal, yang
diawasi oleh petugas terminal untuk kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.
(2)
Daerah
Lingkungan kerja terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini harus
memiliki batas-batas yang jelas dan diberi hak atas tanah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Ketiga
Lokasi
dan Pembangunan Terminal
Pasal
19
(1)
Penentuan
lokasi terminal barang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang
merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.
(2)
Lokasi
tipe terminal barang dilakukan dengan memperhatikan :
a.
Rencana
Umum Tata Ruang;
b.
Kepadatan
lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal;
c.
Keterpaduan
moda transportasi baik intra maupun antar moda;
d.
Kondisi
topografi lokasi terminal;
e.
Kelestarian
lingkungan.
(3)
Lokasi
terminal barang selain harus memperhatikan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal
ini juga harus memenuhi persyaratan :
a.
Terletak
dalam jaringan lintas angkutan barang dan jaringan lintas angkutan peti kemas;
b.
Terletak
di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas III A;
c.
Tersedia
lahan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hektare
d.
Mempunyai
akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak sekurang-kurangnya
50 (limapuluh) meter.
(4)
Penentuan
lokasi terminal barang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal.
Pasal
20
(1)
Pembangunan
terminal barang harus dilengkapi dengan :
a.
Rancang
bangun terminal;
b.
Analisa
dampak lalu lintas;
c.
Analisa
mengenai dampak lingkungan.
(2)
Pembuatan
rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, harus memperhatikan
:
a.
Fasilitas
terminal barang sebagaimana diatur dalam pasal 109;
b.
Batas
antara daerah lingkungan kerja terminal dengan lokasi lain di luar terminal;
c.
Pemisahan
antara lalu lintas kendaraan dan pergerakan orang di dalam terminal;
d.
Pemisahan
jalur lalu lintas kendaraan dengan di dalam terminal;
e.
Manajemen
lalu lintas di dalam terminal dan di daerah pengawasan terminal
(3)
Pengesahan
rancang bangun terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Bupati atas persetujuan Direktur
Jenderal.
(4)
Pembangunan
terminal barang dilaksanakan oleh Bupati dan dapat mengikutsertakan Badan Hukum dengan
mengutamakan fungsi pokok terminal.
Bagian
Keempat
Penyelenggaraan
terminal
Pasal
21
(1)
Penyelenggaraan
Terminal barang dilaksanakan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal.
(2)
Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya dapat diberikan apabila :
a.
Pembangunan
telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rancang bangun yang telah disahkan;
b.
Tersedia
pelaksana terminal yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3)
Penyelenggaraan
terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi kegiatan
pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.
(4)
Penyelenggaraan
terminal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini dilaksanakan oleh Dinas
melalui Seksi tata Teknis dan Pengelolaan Terminal.
Pasal
22
(1)
Pengeloaan
terminal barang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2)
Kegiatan
perencanaan operasional terminal meliputi :
a.
Penataan
pelataran terminal;
b.
Penataan
fasilitas gudang atau lapangan penumpukan barang dan peti kemas;
c.
Penataan
fasilitas parkir kendaraan untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat barang serta peti
kemas;
d.
Penataan
fasilitaspenunjang terminal;
e.
Penataan
arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;
f.
Pengaturan
jadwal petugas di terminal.
g.
Penyusunan
sistem dan prosedur pengoperasian terminal.
(3)
Kegiatan
Pelaksanaan operasional terminal meliputi :
a.
Pengaturan
parkir dan arus kendaraan angkutan barang dan angkutan peti kemas;
b.
Pemungutan jasa pelayanan terminal barang dan terminal peti
kemas;
c.
Pengoperasian
fasilitas/peralatan bongkar muat barang dan peti kemas;
d.
Pengaturan
arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;
e.
Pencatatan
jumlah dan jenis kendaraan.
(4)
Kegiatan
pengawasan operasional terminal meliputi pengawasan terhadap :
a.
Kendaraan
angkutan barang dan kendaraan angkutan peti kemas selama berada di dalam terminal;
b.
Pemanfaatan
fasilitas terminal sesuai dengan peruntukannya;
c.
Keamanan
dan ketertiban di dalam terminal.
(1) Penyelenggara terminal barang dapat memungut biaya retribusi atas jasa pelayanan terminal.
(2)
Setiap
kendaraan angkutan barang yang memasuki terminal dan menggunakan fasilitas utama terminal
wajib membayar retribusi jasa pelayanan terminal.
(3)
Jasa
pelayanan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Jasa
penggunaan tempat parkir kendaraan untuk melakukan bongkar muat barang;
b.
Jasa
penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan barang untuk istirahat atau selama menunggu
keberangkatan;
c.
Jasa
penggunaan fasilitas parkir kendaraan selain kendaraan angkutan barang;
d.
Jasa
penggunaan fasilitas penunjang terminal untuk kamar kecil/toilet, kios/kantin, telepon
umum serta pemasangan reklame berupa iklan, sp[anduk atau baliho dilaksanakan dengan
sistem sewa atau kontrak dengan penyelenggara terminal.
(4)
Penggunaan
fasilitas penunjang terminal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d pasal ini di lingkungan
kerja terminal dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,Badan Hukum, atau perorangan.
(5)
Penggunaan
fasilitas penunjang terminal sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dapat dilaksanakan
dengan sistem sewa atau kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan penyelenggara terminal.
(1)
Untuk
mendapatkan ijin sewa atau kontrak penggunaan fasilitas penunjang terminal pemohon
menyampaikan surat permohonan kepada Dinas dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
a.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
Photo
copy akte pendirian perusahaan;
c.
Photo
copy KTP;
d.
Keterangan
jenis usaha yang akan dilaksanakan.
(2)
Pemohon
yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas
diterima dengan lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak
permohonan.
(3)
Pemohon
yang telah memperoleh ijin pengelolaan jasa fasilitas penunjang terminal berlaku selama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Permohonan
perpanjangan ijin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilakukan 1
(satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah berakhirnya masa berlaku, pemegang artu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan
maka ijin tersebut dianggap berakhir.
Bentuk permohonan ijin, bentuk ijin,
formulir penolakan ijin, pencabutan, dan pembekuan ijin sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
sampai dengan
.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan pengelolaan terminal.
(2)
Pembinaan
teknis terminal meliputi :
a.
Penentuan
persyaratan teknis dan rancang bangun terminal;
b.
Penentuan
petunjuk teknis yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan
terminal;
c.
Pemberian
bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis penyelenggara
terminal;
(3)
Pengawasan
teknis terminal meliputi :
a.
Kegiatan
pemantauan dan penilaian atas penyelenggaraan operasional terminal;
b.
Kegiatan
pemberian saran teknis dalam penyelenggaraan operasional terminal.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal
28
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
:
SOREANG
Pada tanggal
:
BUPATI
BANDUNG
H.
OBAR SOBARNA
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua
DPRD Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para
Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.