RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
PENGUJIAN
KENDARAAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DAN PENILAIAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN
BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11. KM. 70 Tahun 1993 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN
PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DAN PENILAIAN TEKNIS KENDARAAN
BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas/Kantor
adalah Lembaga penyelenggara atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
5.
Kepala
Dinas/Kantor adalah Kepala Lembaga penyelenggaraan atau Instansi yang bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan
bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
7.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
8.
Sepeda
Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau
tanpa kereta samping;
9.
Mobil
Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
10. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
11. Mobil Barang adalah kendaraan
bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
12. Kendaraan Khusus adalah
kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan
bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut
barang-barang khusus;
13. Kereta Gandengan adalah suatu
alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri
dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
14. Kereta Tempelan adalah suatu
alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian
bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;
15. Kendaraan Umum adalah setiap
kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
16. Pengujian Kendaraan Bermotor
adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor,
kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan;
17. Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Tipe adalah pengujian kendaraan bermotor yang
dilakukan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
kendaraan khusus sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara masal;
18. Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang
dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan dan kendaraan khusus;
19. Sertifikat Uji Tipe adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat sebagi bukti bahwa tipe
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang
bersangkutan telah lulus uji tipe;
20. Sertifikat Uji Tipe Landasan
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan sebagai bukti bahwa tipe
landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang
bersangkutan telah lulus uji tipe;
21. Sertifikat Registrasi Uji Tipe
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit
dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan,
kereta tempelan dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan memiliki sertifikat uji
tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
22. Surat Keterangan lulus uji
tipe landasan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan
dan/atau perakit dan/atau pengimpor kereta gandengan, kereta tempelan, dan/atau kendaraan
khusus yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis
sama/sesuai dengan tipe landasan kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji
tipe landasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
23. Tanda Lulus Uji Tipe adalah
tanda yang diterbitkan oleh pananggung jawab pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimporan
dan ditempelkan secara permanen pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan dan/atau kendaraan khusus yang tipenya telah disahkan dan memiliki sertifikat uji
tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
24. Tanda pengenal pabrik
pembuatan kendaraan adalah tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan, berupa tulisan
dan/atau simbul dan/atau gambar yang menunjukkan identitas pembuat, merk dan tipe
kendaraan yang bersangkutan;
25. Buku Uji Berkala adalah Tanda
Bukti Lulus Uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian
setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;
26. Tanda lulus uji adalah tanda
bukti lulus uji berbentuk plat yang berisi data hasil pengujian setiap kendaraan bermotor,
kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;
27. Tanda samping adalah tanda
bukti lulus uji yang dicantumkan pada sisi kiri dan/atau sisi kanan kendaraan yang berisi
data masa berlaku uji dan data teknis kendaraan;
28. Bengkel Umum Kendaraan
bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat
kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
29. Jumlah berat yang
diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehan
menurut rancangannya;
30. Jumlah berat kombinasi yang
diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang
diperbolehan menurut rancangannya;
31. Jumlah berat yang diijinkan
adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan
kelas jalan yang dilalui;
32. Jumlah berat kombinasi yang
diijinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang
diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
33. Penguji adalah setiap Tenaga
Penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat
serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
34. Kendaraan Wajib Uji adalah
setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diuji
untuk menentukan kelaikan jalan;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian berkala
kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor mempunyai maksud sebagai
berikut :
1.
Memberikan
jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
2.
Melestarikan
lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor
di jalan;
3.
Memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka diperlukan persyaratan umum pengujian
berkala kendaraan bermotordan penilaian teknis sebagai berikut:
1.
Tersedianya
unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan fasilitas dan
peralatan penunjang pengujian;
2.
Pengujian
dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki tanda kualifikasi teknis tertentu;
3.
Pengujian
dilakukan sesuai prosedur dan tata cara serta di lokasi yang telah ditetapkan dengan
menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;
4.
Hasil
uji berkala kendaraan harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
5.
Fasilitas
dan peralatan pengujian harus dipelihara/dirawat dengan baik secara periodik, sehingga
semua fasilitas dan peralatan pengujian selalu dalam kondisi layak pakai;
6.
Peralatan
pengujian harus dilakukan kalibrasi secara periodik;
7.
Kapasitas
fasilitas dan peralatan pengujian harus diupayakan sebanding dengan jumlah kendaraan wajib
uji pada wilayah pelayanan yang bersangkutan;
Pasal 4
Dalam rangka memberikan
peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3),
maka :
1.
Pada unit
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan papan informasi yang
ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah dan dapat dibaca setiap saat oleh pemohon yang
memuat kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
2.
Setiap
tenaga penguji yang sedang melaksanakan tugas harus mengenakan tanda kualifikasi teknis
penguji;
3.
Jumlah dan
kualifikasi tenaga penguji diupayakan sebanding dengan jumlah kendaraan yang diuji dan
peralatan pengujian;
BAB III
PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN
BERMOTOR
Bagian Pertama
Pelaksanaan Pengujian Berkala Bermotor
Pasal 5
Uji berkala kendaraan bermotor
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang secara operasional dilakukan oleh Dinas/Kantor
Perhubungan.
Pasal 6
Setiap mobil bus, mobil
barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum dan seluruh
Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan uji berkala.
Pasal 7
(1)
Uji
berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada unit pelaksana uji berkala
kendaraan bermotor di daerah dimana kendaraan tersebut berdomisili;
(2)
Setiap
unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memasang papan informasi yang memuat besarnya biaya yang dipungut dan prosedur pelaksanaan
pengujian berkala;
(3)
Papan
informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipasang secara permanen pada lokasi yang
mudah terbaca oleh masyarakat.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan
uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh
tenaga penguji dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;
(2)
Peralatan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipelihara, dirawat dan dikalibrasi
secara periodik;
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan, pemeliharaan dan kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Lokasi Tempat Pelaksanaan Pengujian Berkala
Pasal 9
(1)
Lokasi
tempat pelaksanaan uji berkala dapat berupa lokasi yang bersifat tetap dan/atau tidak
tetap;
(2)
Lokasi
tempat pelaksanaan uji berkala yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a
Terletak
pada daerah yang dapat dijangkau oleh pemilik kendaraan;
b
Luas areal
tanah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan;
c
Tidak
mengganggu kelestarian lingkungan;
(3)
Lokasi
tempat pelaksanaan pelaksanaan uji berkala yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya diperbolehkan apabila :
a
Jumlah
kendaran wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah; dan/atau
b
Kondisi
geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi
tempat pelaksanaan uji berkala;
Bagian Ketiga
Fasilitas dan Peralatan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
Pasal 10
(1)
Fasilitas
pengujian kendaraan bermotor dapat berupa fasilitas pada lokasi yang bersifat tetap dan
fasilitas pada lokasi yang bersifat tidak tetap;
(2)
Fasilitas
pengujian kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri dari :
a
Bangunan
beban kerja;
b
Bangunan
gedung untuk generator set, kompresor dan gudang;
c
Jalan
keluar-masuk;
d
Lapangan
parkir;
e
Bangunan
gedung administrasi;
f
Pagar
g
Fasilitas
penunjang untuk umum;
h
Fasilitas
listrik;
i
Lampu
penerangan;
j
Pompa air
dan menara air.
(3)
Fasilitas
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai
bangunan khusus;
Pasal 11
Fasilitas uji berkala
kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat tidak tetap berupa areal tanah yang
permukaannya rata dengan luas sebanding dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1)
Peralatan
pengujian berkala kendaraan bermotor dapat berupa peralatan pengujian lengkap atau
peralatan pengujian dasar atau peralatan pengujian keliling;
(2)
Peralatan
pengujian lengkap atau peralatan pengujian dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap;
(3)
Peralatan
pengujian keliling sebagimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan pada lokasi tempat
pengujian yang bersifat tidak tetap dan ditempatkan pada kendaraan bermotor pengangkut
peralatan uji.
Pasal 13
(1)
Peralatan
pengujian lengkap sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi :
a
Alat uji
suspensi roda (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah
kendaraan;
b
Alat uji
rem;
c
Alat uji
lampu utama;
d
Alat uji
speedometer;
e
Alat uji
emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan
asap gas buang;
f
Alat
pengukur berat;
g
Alat uji
kincup roda depan (side slip tester);
h
Alat
pengukur suara (sound level meter);
i
Alat
pengukur dimensi;
j
Alat
pengukur tekanan udara;
k
Alat uji
kaca;
l
Kompresor
udara;
m
Generator
set;
n
Peralatan
bantu.
(2)
Peralatan
pengujian dasar sebagimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) meliputi :
a
Alat uji
suspensi roda (pit wheel suspension tester)
dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan bermotor;
b
Alat uji
rem
c
Alat
pengukur berat;
d
Alat
pengukur dimensi;
e
Alat
pengukur tekanan udara;
f
Alat uji
emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan
asap gas buang;
g
Kompresor
udara;
h
Generator
set;
i
Peralatan
bantu.
(3)
Peralatan
pengujian keliling sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) meliputi :
a
Alat uji
rem;
b
Alat
pengukur berat;
c
Alat
pengukur dimensi;
d
Alat
pengukur tekanan udara;
e
Alat uji
emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan
asap gas buang;
f
Kompresor
udara;
g
Generator
set;
h
Peralatan
bantu.
Pasal 14
(1)
Peralatan
pegujian lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dipasang dan digunakan pada
lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap apabila jumlah kendaraan wajib uji sebanyak
4.000 (empat ribu) unit atau lebih;
(2)
Peralatan
pegujian dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dipasang dan digunakan pada
lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap apabila jumlah kendaraan wajib uji kurang dari 4.000 (empat ribu) unit;
(3)
Peralatan
pengujian keliling sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) digunakan pada lokasi
tempat pengujian yang bersifat tidak tetap apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (3) telah terpenuhi.
Bagian Keempat
Tenaga Penguji
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan
pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan oleh
tenaga penguji yang telah memiliki kualifikasi teknis;
(2)
Kualifikasi
teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan berdasarkan tingkat keahlian,
wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang;
Pasal 16
(1)
Setiap
tenaga penguji yang dinyatakan telah memenuhi kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) harus memiliki sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai
dengan jenjang kualifikasinya dari Dirjen Perhubungan Darat;
(2)
Sertifikat
dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk seluruh
Indonesia;
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan
penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, tenaga penguji berwenang :
1.
Menentukan
jadwal waktu pengujian kepada pemilik kendaraan yang telah mengajukan permohonan pengujian
berkala kendaraannya;
2.
Menolak
dan/atau menunda pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor apabila persyaratan untuk
mengujikan kendaraan belum terpenuhi atau belum lengkap;
3.
Melakukan
pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor;
4.
Melakukan
penilaian dan/atau penetapan lulus uji atau tidak lulus uji;
5.
Menandatangani
tanda pengesahan lulus uji;
6.
Menetapkan
batas muatan orang dan/atau barang bagi kendaraan yang diuji;
7.
Mencabut
pengesahan tanda lulus uji apabila kendaraan yang bersangkutan melakukan pelanggaran,
penyimpangan teknis dan/atau mengalami kecelakaan;
8.
Memerintahkan
uji ulang kepada pemilik kendaraan apabila terjadi penyimpangan, kerusakan dan lain-lain
sehingga kendaraan tidak laik jalan;
9.
Memberikan
pernyataan teknis dalam hal terjadinya kecelakaan sepanjang menyangkut kelaikan jalan dan
menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri;
10. Membuat penilaian dan
merekomendasikan pencabutan hak pemilikan kepada Dinas/Kantor, Indtansi, Badan Hukum
Pemerintah atau Swasta yang akan melakukan penghapusan dan/atau pelelangan;
11. Menetapkan dan mengesahkan
hasil uji dinyatakan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pasal 18
(1)
Kewenangan
Tenaga Penguji yang telah memiliki Tanda Kualifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 ayat (1) dapat dicabut apabila :
a
Melakukan
hal-hal yang tidak terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau
merugikan masyarakat pada waktu melaksanakan tugasnya;
b
Melaksanakan
tugas sebagai tenaga penguji, menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c
Merusak
dengan sengaja peralatan pengujian dan fasilitas penunjang lainnya;
d
Tidak
ditugaskan lagi pada unit pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
e
Dengan
sengaja dan bukan karena alasan kedinasan menghidari kegiatan-kegiatan wajib yang harus
diikuti oleh tenaga penguji;
f
Dihukum
penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena dengan sengaja melakukan sesuatu tidak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat;
g
Tenaga
penguji untuk maksud-maksud tertentu, dengan sengaja tidak memasang/mengenakan tanda
kualifikasi penguji, pada waktu melaksanakan tugasnya.
(2)
Dalam hal
kewenangan tenaga penguji yang dicabut dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tenaga penguji tersebut :
a
Sejak
tanggal dicabut kewenangannya, yang bersangkutan dinyatakan bukan sebagai tenaga penguji
kendaraan bermotor dan tidak memiliki hak dan wewenang untuk menguji;
b
Harus
segera menyerahkan kembali tanda kualifikasi teknisnya kepada Direktur Jenderal
Perhubungan darat atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Tenaga
penguji yang kewenangannya dicabut karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, huruf f, dan huruf g, maka tenaga penguji tersebut selain harus mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga dikenakan sanksi tambahan berupa :
a
Tidak
boleh ditugaskan lagi sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor;
b
Tidak
boleh dicalon kembali sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor
(4)
Tenaga
penguji diarahkan kepada jabatan fungsional dan diberikan tunjangan;
(5)
Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dalam keputusan Bupati.
BAB IV
PEMBANGUNAN FASILITAS DAN PERALATAN
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 19
(1)
Pembangunan
fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah;
(2)
Pembangunan
fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Dinas/Kantor atau pejabat yang ditunjuk;
Pasal 20
(1)
Pembangunan
fasilitas dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 dilaksanakan secara bertahap;
(2)
Tahapan
pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada skala
prioritas yang dikaitkan dengan kondisi Daerah;
(3)
Penetapan
skala prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan mempertimbangkan :
a
Jumlah
kendaraan wajib uji;
b
Luas
wilayah;
c
Tersedianya
tanah yang ditetapkan sebagai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor
sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembangunan fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor
ditetapkan oleh Bupati.
BAB VI
PROSEDUR PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
Pelaksanaan pengujian berkala
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dibedakan
menjadi :
a.
Pengujian
berkala pertama kali
b.
Pengujian
berkala ulangan
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan
pengujian berkala pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a meliputi
kegiatan :
a.
Penerbitan
surat keterangan penetapan pelaksanaan pengujian (SKPPP);
b.
Pencatatan
identitas kepemilikan kendaraan pada kartu induk;
c.
Pemberian
nomor uji atau nomor kontrol pengujian yang dilakukan secara permanen pada rangka landasan
kendaraan;
d.
Pemeriksaan
fisik dan komponen teknis kendaraan;
e.
Melakukan
penilaian teknis, perhitungan muatan yang diijinkan, berat muatan yang diperbolehkan,
jumlah berat keseluruhan dan petetapan lainnya.
(2)
Pelaksanaan
pengujian berkala ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi kegiatan :
a.
Pemeriksaan
administrasi;
b.
Pemeriksaan
fisik, komponen, kelengkapan dan peralatan kendaraan;
c.
Pengesahan
hasil uji;
d.
Pengetokan
dan penyegelan tanda uji;
e.
Pengecatan
tanda samping.
Pasal 23
(1)
Setiap
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan
angkutan penumpang umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya
surat tanda nomor kendaraan, wajib didaftarkan untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan
pengujian berkala;
(2)
Sebagai
tanda pendaftaran diberikan Surat Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP) dan
tanda samping;
(3)
Surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diterbitkan sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai :
a.
Berat
kosong kendaraan;
b.
Jumlah
berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;
c.
Jumlah
berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang
diijinkan dan jumlah berat kombinasi yang diijinkan untuk kendaraan bermotor yang
dirangkai dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;
d.
Daya
angkut orang dan/atau barang;
e.
Kelas
jalan terendah yang boleh dilalui.
(4)
Bentuk
surat keterangan penetapan pelaksanaanpengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
Pasal 24
(1)
Permohonan
pengujian berkala pertama kali diajukan ke Dinas/Kantor dengan melampirkan :
a.
Surat
Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP);
b.
Foto copy
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c.
Tanda jati
diri pemilik;
d.
Sertifikat
Uji Tipe dan/atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Karoseri;
e.
Ijin
Prinsip bagi kendaraan angkutan penumpang;
f.
Foto copy
Ijin Usaha Angkutan;
(2)
Permohonan
pengujian berkala ulangan diajukan ke Dinas/Kantor selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum masa uji berakhir dengan melampirkan :
a.
Buku uji
dan tanda uji yang lama;
b.
Tanda jati
diri pemilik;
c.
Foto copy
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d.
Foto copy
Ijin Trayek bagi kendaraan angkutan penumpang umum;
e.
Foto copy
Kartu Ijin Usaha Angkutan;
f.
Foto copy
Ijin Bongkar Muat.
(3)
Bentuk
Surat Permohonan Pengujian Berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 25
(1)
Permohonan
pengujian berkala ditolak apabila persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat (1)
atau pasal 24 ayat (2) tidak terpenuhi;
(2)
Apabila
persyaratan permohonan pengujian berkala sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat (1) atau
pasal 24 ayat (2) terpenuhi, petugas penguji melakukan pemeriksaan fisik, komponen,
kelengkapan dan peralatan teknis kendaraan lainnya dengan mencantumkan hasil pemeriksaan
dalam Berita Acara Hasil Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
(3)
Bentuk
Berita Acara Hasil Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan ini.
Pasal 26
(1)
Sebagai
bukti kendaraan dinyatakan telah lulus uji berkala, maka dilakukan pengesahan hasil uji dengan kegiatan :
a.
Pengesahan
buku uji;
b.
Pengetokan
tanda uji;
c.
Pengecatan
tanda samping.
(2)
Pengesahan
buku uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi masa berlaku
uji dan penandatangan hasil uji oleh petugas penguji yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Pengetokan
tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan mencantumkan nomor
kendaraan, nomor uji kendaraan dan masa uji pada tanda uji dan dipasang pada tanda nomor
kendaraan atau pada bagian kendaraan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(4)
Pengecatan
tanda samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan dengan mencantumkan
masa berlaku uji dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
(1)
Apabila
kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis
dalam Surat Pemberitahuan Kewajiban Perbaikan Kendaraaan Bermotor dengan mencantumkan :
a
Identitas
kendaraan;
b
Perbaikan-perbaikan
yang harus dilakukan;
c
Waktu dan
tempat dilakukan pengujian ulang.
(2)
Bentuk
Surat Pemberitahuan Kewajiban Perbaikan Kendaraaan Bermotor (SPKPKB) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 28
(1)
Pemilik
atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat
(1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi;
(2)
Pengujian
ulang dilakukan setelah pemilik atau pemegang kendaraan menunjukkan bukti pemberitahuan
dari petugas pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(3)
Apabila
hasil pengujian ulang sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) ternyata tetap tidak lulus uji,
pemilik atau pemegang kendaraan tidak diberi kesempatan uji ulang kembali dan untuk
pengujian berikutnya diperlakukan sebagai pemohon baru.
Pasal 29
(1)
Apabila
pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 ayat (1), dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada
pimpinan petugas penguji yang bersangkutan;
(2)
Pimpinan
petugas penguji setelah menerima pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan, dan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) jam memberikan jawaban secara tertulis kepada pemilik atau pemegang
kendaraan, mengenai diterima atau ditolak permohonan keberatan tersebut;
(3)
Apabila
permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk
melakukan uji ulang dan tidak dikenakan lagi biaya uji;
(4)
Apabila
permohonan keberatan ditolak dan atau setelah dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak
dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.
BAB VII
PROSEDUR MUTASI, NUMPANG UJI DAN
PERUBAHAN BENTUK/STATUS
DAN JENIS KENDARAAN
Pasal 30
(1)
Dinas/Kantor
dapat melakukan perngujian berkala terhadap kendaraan wajib uji yang berdomisili di luar
daerah setelah mendapat ijin dari daerah dimana kendaraan tersebut berdomisili;
(2)
Pemilik
kendaraan dapat memutasikan atau melaksanakan pengujian di derah lain serta dapat mengubah
status dan jenis kendaraannya;
Pasal 31
(1)
Mutasi
kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah
mendapat ijin dari Dinas/Kantor;
(2)
Ijin
mutasi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara
pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan kepada Dinas/Kantor dengan melampirkan :
a
Buku Uji;
b
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c
Surat
keterangan fiskal antar daerah.
(3)
Permohonan
Ijin mutasi kendaraan wajib uji dikabulkan apabila pemilik/pemegang kendaraan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (2), dengan mengeluarkan Surat
Keterangan Mutasi Kendaraan;
(4)
Surat
keterangan mutasi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada
Dinas/Kantor atau instansi terkait untuk proses lebih lanjut;
(5)
Bentuk
Surat Keterangan Mutasi Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini
Pasal 32
(1)
Pengujian
berkala kendaraan wajib uji di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2)
dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Dinas/Kantor;
(2)
Ijin
pengujian berkala kendaraan di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan cara pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan kepada Dinas/Kantor dengan
melampirkan :
a
Buku Uji;
b
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
(3)
Permohonan
pengujian berkala kendaraan di daerah lain dikabulkan apabila pemilik/pemegang kendaraan
telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (2), dengan dikeluarkan Surat
Keterangan Numpang Uji Kendaraan;
(4)
Surat
keterangan numpang uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada
Dinas/Kantor atau instansi terkait untuk proses lebih lanjut;
(5)
Surat
keterangan numpang uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk 1
(satu) kali pengujian berkala;
(6)
Bentuk
Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan
ini
Pasal 33
(1)
Perubahan
bentuk/status dan/atau jenis kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau
kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dilakukan apabila
pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan perubahan bentuk /status dan jenis
kendaraan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan :
a
Buku uji;
b
Surat
Tanda Nomor Kendaraa (STNK);
c
Foto copy
jati diri pemilik kendaraan;
d
Membawa
kendaraannya ke unit pelaksana uji berkala.
(2)
Tenaga
penguji melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dengan melampirkan hasil
pemeriksaan dalam berita acara hasil pemeriksaan teknis;
(3)
Apabila
perubahan bentuk/status dan jenis kendaraan telah sesuai dengan persyaratan prototipenya,
Dinas/Kantor mengeluarkan Surat Keterangan Perubahan Bentuk Status dan Jenis Kendaraan;
(4)
Khusus
untuk perubahan bentuk/status menjadi
Kendaraan Penumpang Angkutan Umum, pemohon wajib melampirkan persyaratan ijin trayek
angkutan penumpang umum;
(5)
Bentuk
Surat Keterangan Perubahan Bentuk/Status dan Jenis Kendaraan sebagaimana tercantum dalam
lampiran VII Keputusan ini.
BAB VIII
BUKU UJI, TANDA UJI BERKALA DAN TANDA
SAMPING
Pasal 34
(1)
Setiap
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus serta
kendaraan umum yang dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berkala
berupa buku uji dan tanda uji berkala;
(2)
Buku dan
tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki unsur-unsur pengaman.
Pasal 35
(1)
Buku uji
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) harus dilegitimasi dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
(2)
Masa
berlaku lulus uji berkala kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) harus
dicantumkan dalam buku uji dan ditanda tangani oleh petugas penguji yang berwenang;
(3)
Pejabat
yang berwenang menandatangani dan/atau mengesahkan buku uji sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 36
Buku uji dinyatakan tidak
berlaku lagi dan/atau dicabut apabila :
a.
Sudah
habis masa berlakunya dan/atau tidak melaksanakan pengujian kembali;
b.
Melakukan
perubahan dan/atau mengganti sebagian atau seluruhnya atas buku uji sehingga tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c.
Kendaraan
bermotor menjadi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lagi, baik disebabkan
karena dilakukan perubahan teknis, kecelakaan maupun hal-hal lain yang secara obyektif
menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis yang ditentukan.
Pasal 37
(1)
Tanda uji
berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) berisi data mengenai Kode wilayah
pengujian, Nomor uji kendaraan dan Masa berlaku lulus uji;
(2)
Penggunaan warna dan bahan spesifikasi teknis Tanda Uji
Berkala disesuaikan dengan petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat;
(3)
Pemasangan
Tanda Uji Berkala harus dipasang dan disegel pada tanda nomor kendaraan atau pada tempat
yang permanen pada kendaraan;
Pasal 38
(1)
Setiap
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang telah
dinyatakan lulus uji dan memperoleh tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam pasal
34 ayat (1), harus dilengkapi dengan tanda samping;
(2)
Tanda
samping mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
a
Berat
kosong kendaraan;
b
Jumlah
berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;
c
Jumlah
berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang
diijinkan, dan jumlah berat kombinasi yang diijinkan untuk kendaraan bermotor yang
dirangkaikan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan;
d
Daya
angkut orang dan barang;
e
Masa
berlaku uji kendaraan;
f
Kelas
jalan terendah yang boleh dilalui.
(3)
Tanda
samping kereta gandengan dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
a
Berat
kosong kereta gandengan atau kereta tempelan;
b
Jumlah
berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan;
c
Daya
angkut barang;
d
Masa
berlaku surat dan tanda uji;
e
Kelas
jalan terendah yang boleh dilalui.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, bahan spesifikasi teknis, susunan, tempat dan
cara pemasangan tanda samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan Keputusan
Dirjen Perhubungan Darat.
BAB IX
PENILAIAN TEKNIS
Pasal 39
(1)
Setiap
Instansi, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Perorangan dapat mengajukan permohonan
penilaian kondisi teknis kendaraan;
(2)
Penilaian
kondisi teknis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk keperluan :
a
Pelelangan
kendaraan milik Dinas/Instansi/Lembaga;
b
Peremajaan
kendaraan angkutan penumpang umum.
Pasal 40
(1)
Permohonan
penilaian kondisi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) diajukan oleh
Pemilik/pemegang/kuasa kendaraan kepada Bupati melalui Dinas/Kantor dengan melampirkan :
a.
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
b.
Buku Uji
bagi kendaraan Angkutan Umum;
c.
Bukti
Pelunasan Biaya Penilaian Kondisi Teknis;
d.
Surat
Persetujuan Penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/lembaga pemerintah.
(2)
Permohonan
penilaian kondisi teknis ditolak apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak terpenuhi;
(3)
Setelah
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Penguji melakukan
penilaian kondisi teknis kendaraan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan;
(4)
Bentuk
Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII Keputusan ini.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN
Pasal 41
Untuk menjamin agar setiap
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus tetap memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, Dinas/Kantor mengadakan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan
Bermotor;
Pasal 42
(1)
Pembinaan
Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan dengan memberikan bimbingan
dan/atau petunjuk agar setiap pemilik/pemegang kendaraan selalu menjaga dan memelihara
kondisi teknis kendaraannya dengan melakukan perbaikan dan/atau perawatan kendaraan untuk
memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;
(2)
Perbaikan
dan/atau perawatan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan pada
bengkel umum kendaraan yang telah terdaftar pada Dinas/Kantor;
(3)
Perbaikan
dan/atau perawatan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dinyatakan dalam surat
keterangan untuk melaksanakan perbaikan dan/atau perawatan pada bengkel umum kendaraan
yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 44
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BANDUNG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.