RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
2003
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DISPENSASI JALAN, PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK
KEPENTINGAN LALU LINTAS DAN PENGAWASAN PENGUNAAN JALAN DI KABUPATEN BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Dispensasi Jalan,
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentungan Lalu Lintas dan Pengawasan Pengunaaan Jalan;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 1990
Tentang Angkutan Peti Kemas di Jalan ;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Pengangkutan Barang di Jalan ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG
TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DISPENSASI JALAN, PENGGUNAAN JALAN
SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS DAN PENGAWASAN PENGUNAAN JALAN DI KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
6.
Lalu
Lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan ;
7.
Angkutan adalah perpindahan orang dan
/ atau barang
dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan ;
8.
Jalan
adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum ;
9.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu ;
10. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digerakan untuk dipergunakan
oleh umum dengan dipungut bayaran ;
11. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya
untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus ;
12. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus
;
13. Kereta Gandengan adalah suatu
alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh
kendaraan bermotor ;
14. Kereta Tempelan adalah suatu
alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian
bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya ;
15. Perusahaan angkutan umum
adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan
umum di jalan ;
16. Jumlah berat yang
diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor menurut rancangannya ;
17. Jumlah berat kombinasi yang
diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang
diperbolehkan menurut rancangannya ;
18. Jumlah berat yang diijinkan
adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang dijinkan berdasarkan kelas
jalan yang dilalui ;
19. Jumlah berat kombinasi yang
diijinkan adalah berat maksimum rangkaian
kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui ;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan Dispensasi Penggunaan Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk
kepentingan lalu lintas dan Pengawasan Penggunaan Jalan adalah diutamakan sebagai alat
pengendalian, pengaturan dan penertiban pengunaan jalan agar sesuai dengan peruntukannya
sehingga dapat mengurangi kerusakan jalan serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan
yang optimal terhadap gangguan yang timbul akubar penyelenggaraan kegiatan di luar
kepentingan lalu lintas, baru kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
BAB III
OBJECT
DAN SUBJECT
(1)
Object
Penyelenggaraan Dispensasi pengunaan jalan
dan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas adalah pemberian jasa ijin yang
di berikan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subject
Penyelenggaraan Dispensasi pengunaan jalan dan penggunaan jalan selain untuk kepentingan
lalu lintas adalah perorangan dan atau badan hukum yang memperoleh ijin dispensasi dan
ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
BAB IV
DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Dispensasi Penggunaan Jalan
(1)
Setiap
penggunaan jalan bagi kendaraan barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Batasan-batasan
jalan yang meliputi : Daya dukung jalan; Kapasitas Jalan; dan Desain Geometrik Jalan;
b.
Spesifikasi
teknis kendaraan, yang meliputi :Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan terhadap daya
dukung jalan; Konfigurasi dan jarak sumbu kendaraan; dan Daya penggerak terhadap desain
geometrik jalan.
(2)
Pengguna
jalan bagi mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus hanya
dapat dilakukan apabila :
a.
Muatan
sumbu terberat (MST) kendaraan harus lebih kecil atau sama dengan daya dukung jalan
tersebut;
b.
Jari-jari
pergerakan membelok kendaraan lebih kecil atau sama dengan Desain Geometrik Jalan;
c.
Daya
penggerak kendaraan harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan 4.5
Kw setiap 1000 kg dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat yang
dikombinasikan.
Pasal 5
(1)
Setiap
kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan ruas-ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bandung
yang tidak sesuai dengan daya dukung dan muatan
sumbu terberatnya.
(2)
Daya
dukung dan muatan sumbu terberat serta larangan penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan rambu-rambu lintas.
(1)
Penggunaan
jalan selain yang dimaksud dalam pasal 4, hanya dapat diberikan setelah dilakukan kajian
oleh Dinas, untuk selanjutnya dikeluarkan ijin dispensasi jalan.
(2)
Ijin
dispensasi penggunaan jalan juga diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang membawa
muatan dengan dimensi ukuran dan beratnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan
menjadi bagian yang lebih kecil, serta kendaraan angkutan barang yang
membawa muatan yang bersifat darurat.
(3)
Ijin
dispensasi penggunaan jalan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud Pasal 6, bersifat insidentil dan dilengkapi dengan
rekomendasi dari Kepolisian dan/atau Pembina Jalan.
(4)
Pemilik
kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai tercantum dalam ijin
dispensasi pengunaan jalan.
Bagian
Kedua
(1)
Permohonan
dispensasi penggunaan jalan diajukan secara tertulis kepada Dinas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2)
Permohonan
ijin disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab kendaraan barang, kereta tempelan,
kereta gandengan, dan kendaraan khusus secara tertulis dengan melengkapi persyaratan
sebagai berikut :
a.
Photo
copy KTP pemilik atau penanggung jawab kendaraan;
b.
STNK
dan Buku Uji Berkala kendaraan bermotor;
c.
Rencana
waktu kegiatan dan rute yang akan dilalui;
d.
Jenis
muatan kendaraan;
e.
Rekomendasi
dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
Pasal
8
(1)
Pemohon
yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, maka dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan
lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban utuk memberikan atau menolak permohonan.
(2)
Pemohon
yang telah memperoleh ijin dispensasi jalan dapat menggunakan ijin tersebut selama satu
kali perjalanan dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan
ijin sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) disampaikan permohonannya kepada Dinas.
Bentuk
permohonan ijin, bentuk ijin, penolakan ijin, pencabutan dan pembekuan ijin sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
.
BAB IV
PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN
LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penggunaan Jalan Selain Untuk
Kepentingan Lalu Lintas
Penggunaan
jalan untuk keperluan tertentu di luar kepentingan lalu lintas harusmendapat ijin dari
Bupati melalui Dinas setelah dilakukan kajian.
(1)
Penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud pasal 71 dapat diijinkan untuk kepentingan umum yang bersifat
nasional dan/atau daerah serta untuk kepentingan pribadi.
(2)
Penggunaan
jalan sebagaimana ayat (1) pasal ini yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat
diijinkan apabila ada jalan alternatif atau memiliki kelas jalan sekurang-kurangnya sama
dengan jalan yang ditutup.
(3)
Pengalihan
arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagai akibat dari penutupan jalan harus dinyatakan
dengan rambu-rambu sementara yang bisa dipindahkan dan/atau menempatkan petugas.
(4)
Penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan
tersebut, kepala Dinas memberi ijin menempatkan petugas Dinas Perhubungan pada ruas jalan
yang dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(5)
Penggunaan
jalan yang tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut serta di ruas jalan
tersebut terdapat rambu larangan parkir, maka rambu tersebut harusditutup dengan bahan
yang mengandung reklektif dan tahan air sehingga dapat terlihat dengan jelas terutama pada
waktu malam.
Kegiatan
yang dapat dikategorikan untuk mendapat ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan
lalu lintas adalah :
a.
Kegiatan
yang bersifat Nasional Kenegaraan;
b.
Kegiatan
kematian/pemakaman;
c.
Kegiatan
seminar, lokakarya, symposium;
d.
Kegitan
pendidikan, wisuda;
e.
Kegiatan
olahraga secara massal;
f.
Kegiatan
pernikahan;
g.
Kegiatan
hiburan;
h.
Kegiatan
keagamaan.
Bagian
Kedua
(1)
Permohonan
ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas diajukan secara tertulis oleh
pemohon kepada Kepala Dinas.
(2)
Permohonan
ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksudayat (1)
Pasal ini diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a.
Tanda
jati diri pemohon;
b.
Maksud
dan tujuan kegiatan;
c.
Rencana
waktu kegiatan;
d.
Peserta
kegiatan;
e.
Sarana
yang diperlukan;
f.
Surat
rekomendasi dari kepolisian republik Indonesia;
g.
Surat
rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat.
(1)
Pemohon
yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 13, maka dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan
lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.
(2)
Ijin
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, hanya diberikan selama kegiatan berlangsung dan
tidak dapat diperpanjang.
BAB V
PENGAWASAN PENGGUNAAN JALAN
Bagian Kesatu
(1)
Pengawasan
dan pemeriksaan kelebihan muatan angkutan barang di seluruh ruasjalan dilaksanakan oleh
Dinas.
(2)
Pengawasan
penggunaan jalan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan pada tempat-tempat
yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara mobile/dinamis dengan dilengkapi oleh alat
penimbangan kendaraan yang dapat dipindah-pindahkan/portable.
(3)
Alat
penimbangan yang dapat dipindah/pindahklan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini harus
memenuhi persyaratan teknis meliputi :
a.
Alat
penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil
penimbangan kendaraan;
b.
Mampu
mendukung berat kendaraan beserta Muatannya pada setiap roda sekurang-kurangnya 5 (lima)
ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) ton.
Penimbangan
kendaraan beserta muatan alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan/potable dalam
rangkaian kegiatan pengawasan penggunaan jalan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut
:
a.
Penimbangan
terhadap masing-masing sumbu kendaraan;
b.
Perhitungan
berat muatan dilakukan dengan caramengurangi hasil penimbangan kendaraan terhadap
masing-masing sumbu dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku uji berkala;
c.
Kelebihan
berat muatan dapat diketahui dengan cara membandingkan berat muatan yang ditimbang dengan
daya angkut yang dijinkan dalam Buku Uji Kendaraaan Bermotor;
d.
Kelebihan
muatan pada tiap-tiap sumbu dapat diketahui dengan cara membandingkan hasil penimbangan
setiap sumbu dengan muatan sumbu terberat pada kelasjalan yang dilalui;
e.
Kelebihan
berat muatan atau muatan pada masing-masing sumbu sebesar 5 % (lima prosen) dari yang
ditetapkan dalam buku uji, tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
Bagian
Kedua
Pelaksanaan
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal
17
(1) Pelaksanaan
kegiatan pengawasan penggunaan jalan dilaksanakan oleh pelaksana teknik Dinas yang
memiliki kualifikasi Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penguji kendaraan Bermotor dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugasnya membidangi urusan lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
(2) Pelaksana
kegiatan pengawasan penggunaan jalan dalam melakukan aktivitasnya wajib dilengkapi surat
perintah yang ditandatangani oleeh Kepala Dinas dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
pengawasan penggunaan jalankepada Kepala Dinas.
Pelaksanaan
kegiatan pengawasan penggunaan jalan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi dan
kecenderungan :
a. Angka
kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kendaraan meningkat ;
b. Jumlah
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meningkat;
c. Kerusakan
prasarana jalan dan jembatan meningkat.
BAB VI
Untuk menjamin agar
penyelenggaraan Dispensasi Jalan, Pengunaan jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas dan
Pengawasan Penggunaan Jalan sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas
mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.