RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :          TAHUN 200..

 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         :     KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

6.            Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;

7.            Tempat Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;

8.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

9.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

10.        Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

11.        Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

12.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

13.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan parkir umum adalah diutamakan sebagai alat pengendalian lalu lintas dalam menjaga kelancaran lalu lintas, pemberian tempat istirahat kendaraan dalam waktu tertentu, barus kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

BAB II

OBJECT  DAN  SUBJECT

 

Pasal 3

1)      Object Penyelenggaraan  parkir umum adalah setiap jasa pemberian tempat untuk istirahat kendaraan dalam waktu tertentu yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.

2)      Subject Penyelenggaraan parkir umum adalah perorangan dan atau badan hukum yang memiliki dan atau mengemudikan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor yang memperoleh jasa pemberian tempat istirahat kendaraan.

 

BAB III

PENETAPAN LOKASI FASILITAS PARKIR UMUM

 

Pasal 4

1)      Penyelenggaraan parkir umum  dilaksanakan pada lokasi yang ditetapkan sebagai tempat parkir yang dilengkapi fasilitas parkir kendaraan.

2)      Lokasi tempat parkir yang dilengkapi dengan fasilitas parkir dapat berupa tempat parkir di badan jalan ataupun tempat parkir di luar badan jalan yang ditetapkan oleh Bupati atas usul dan kajian Dinas.

3)      Penetapan Lokasi Fasilitas Parkir Umum sebagaimana di maksud dalam ayat (2)  dilakukan dengan memperhatikan: Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas, Kelestarian Lingkungan, Kemudahan bagi pengguna jasa dan Estetika keindahan kota.

 

BAB IV

PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN PARKIR UMUM

 

Pasal 5

Penyelenggaraan Parkir Umum meliputi kegiatan pembangunan, penoperasian dan pemeliharaan fasilitas Parkir.

 

Pasal 6

1)  Pembangunan Fasilitas Parkir Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.                  Menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;

b.                  Mudah dijangkau oleh pengguna jasa;

c.                   Gedung parkir harus memenuhi persyaratan konstruksi;

d.                  Taman atau tempat parkir harus memiliki batas-batas tertentu;

e.                   Gedung parkir arau taman parkir harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas atau marka jalan untuk mengatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan;

f.                    Setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan di beri tanda berupa huruf atau angka yang memberi kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.

2)  Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir

 

Pasal 7

1)      Penyelenggaraan Parkir Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan atau perorangan.

2)      Penyelenggaraan Parkir Umum oleh Pemerintah Daerah di lakukan oleh Dinas yang bertanggung jawab dalam kegiatan penyelenggaraan Parkir.

3)      Penyelenggaraan Parkir Umum oleh Badan Hukum atau perorangan harus mendapat ijin Bupati Melalui Dinas.

 

Pasal 8

1)      Kegiatan pemeliharaan fasilitas parkir umum meliputi pemeliharaan pelataran parkir, pemeliharaan marka dan rambu jalan, serta pemeliharaan fasilitas penunjang parkir.

2)      Pemeliharaan pelataran parkir meliputi kegiatan pembersihan pelataran, perbaikan pelataran parkir yang telah berlubang dan rusak serta pelapisan (overlay) pada perkerasan pelataran yang diperlukan.

3)      Pemeliharaan marka dan rambu jalan meliputi kegiatan pembersihan dan pengecatan kembali marka jalan, pembersihan dan penggantian rambu yang rusak atau hilang.

4)      Pemeliharaan fasiltas penunjang parkir meliputi kegiatan pemeliharaan pos petugas, lampi penerangan, pintu keluar masuk kendaraan dan fasilitas penunjang parkir lainnya.

5)      Kegiatan pemeliharaan sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan agar kondisi pelataran, marka dan rambu jalan serta fasilitas penunjang parkir tetap dalam kondisi baik.

 

BAB V

TATA CARA PERMOHONAN IJIN, HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA SERTA SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 9

1)      Permohonan ijin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

2)      Permohonan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dedngan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a.      Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b.      Photo copy Akte Pendirian Perusahaan;

c.       Photo copy KTP;

d.      Photo copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);

e.       Memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan yang dibuktikan dengan pemilikan atas tanah;

f.        Photo copy rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (andalalin).

 

Pasal 10

1)      Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 9, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan lengkap. Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.

2)      Pemohon yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan parkir berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

3)      Permohonan perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku, pemegang kartu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan maka ijin tersebut dianggap berakhir.

 

Pasal 11

1)      Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh iji, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakan berupa sewa parkir.

2)      Satuan sewa parkirsebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkiir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.

 

Pasal 12

Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh ijin berkewajiban :

a.      Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam ijin penyelenggaraan fasilitas parkir;

b.      Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan fasilitas parkir;

c.       Melaporkan kepada pemberi ijin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan penyelenggara tersebut.

 

Pasal 13

1)      Ijin penyelenggaraan fasilias parkir untuk umum dicabut apabila :

  1. Pemegang ijin melanggar ketentuan Pasal 11;
  2. Dalam menyelenggarakan fasilitas parkikr mengakibatkan pencemaran lingkungan;
  3. Pemegang ijin merubah dan/atau mengganti dengan sengaja isi dari surat ijin.

2)      Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 1 (satu) bulan;

3)      Peringatan sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dilaksanakan dan pemegang ijin tidak mengindahkannya, maka dilanjutkan dengan pembekuan ijin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;

4)      Pembekuan ijin sebagaimana dimaksud ayat (3) telah berakhir masa berlakunya dan pemegang ijin tudak melaksanakan perbaikan, maka ijin operasi tersebut dicabut.

 

Pasal 13

Bentuk permohonan ijin, formulir penolakan ijin, pencabutan dan pembekuan ijin sebagaimana tercantum dalam lampiran……sampai dengan……..

 

BAB VI

TATA CARA PARKIR KENDARAAN DI JALAN

 

Pasal 14

1)      Parkir kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

2)      Parkir kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar sebagaimana dimaksud ayat (1)  pasal ini merupakan parkir yang membentuk sudut 0o menurut arah lalu lintas.

3)      Parkiir kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar yang membentuk sudut 0o  menurut arah lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat dilakukan pada jalan-jalan kolektor dan lokal dengan lebar jalan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.

4)      Parkir kendaraan bermotor di jalan dilakukan deengan membentuk sudut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari sudut 30o, sudut 45o, sudut 60o, dan sudut 90o.

5)      Parkir kendaraan bermotor di jalan dilakukan dengan membentuk sudut 30o, sudut 45o, sudut 60o, dan sudut 90o sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, dapat dilakukan pada jalan-jalan kolektor damn lokal dengan lebar jalan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.

 

Pasal 15

1)      Pola parkir pada badan jalan ditentukan di bagian paling kiri jalan menurut arah lalu lintas baik untuk arus satuarah maupun arus dua arah.

2)      Jalan yang diperbolehkan untuk parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu dan atau marka jalan sesuai dengan peruntukannya.

3)      Jalan yang tidak dapat dipergunakan sebagai tempat parkir harus dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan atau tanda-tanda lain kecuali di tempat-tempat tertentu.

4)      Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yaitu :

  1. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
  2. Sepanjang jalur khusus pejalan kaki;
  3. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dedngan radius kurang dari 500 meter.
  4. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan;
  5. Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
  6. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan;
  7. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan;
  8. Pada tempat-tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
  9. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

 

Pasal 16

1)      Kendaraan bermotor yang diparkir pada daerah tanjakan atau turunan, harus memperhatikan faktor keselamatan khuususnya mengenai arah roda depan dari kendaraan yang bersangkutan.

2)      Kendaraan bermotor yang diparkir sejajar pada daerah tanjakan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.

3)      Kendaraan bermotor yang diparkir membentuk sudut pada tanjakan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kanan jalan.

4)      Kendaraan bermotor yang diparkir sejajar pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.

5)      Kendaraan bermotor yang diparkir membentuk sudut pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.

 

 

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

Untuk menjamin agar penyelenggaraan parkir umum sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional penyelenggaraan parkir.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :     SOREANG

Pada tanggal :

 

BUPATI BANDUNG

 

 

H. OBAR SOBARNA

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.