RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200..
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM DI KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum baik di Badan
Jalan maupun di Luar Badan Jalan;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG
PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
6.
Parkir
adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;
7.
Tempat
Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada
sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;
8.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
9.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
10. Sepeda Motor adalah kendaraan
bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
11. Mobil Penumpang adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
12. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
13. Mobil Barang adalah kendaraan
bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan parkir umum adalah diutamakan sebagai alat pengendalian lalu
lintas dalam menjaga kelancaran lalu lintas, pemberian tempat istirahat kendaraan dalam
waktu tertentu, barus kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
BAB II
OBJECT
DAN SUBJECT
1) Object
Penyelenggaraan parkir umum adalah setiap
jasa pemberian tempat untuk istirahat kendaraan dalam waktu tertentu yang di berikan oleh
Pemerintah Daerah.
2) Subject
Penyelenggaraan parkir umum adalah perorangan dan atau badan hukum yang memiliki dan atau
mengemudikan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor yang memperoleh jasa pemberian
tempat istirahat kendaraan.
BAB III
1) Penyelenggaraan
parkir umum dilaksanakan pada lokasi yang
ditetapkan sebagai tempat parkir yang dilengkapi fasilitas parkir kendaraan.
2) Lokasi
tempat parkir yang dilengkapi dengan fasilitas parkir dapat berupa tempat parkir di badan
jalan ataupun tempat parkir di luar badan jalan yang ditetapkan oleh Bupati atas usul dan
kajian Dinas.
3) Penetapan
Lokasi Fasilitas Parkir Umum sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR), Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas, Kelestarian Lingkungan, Kemudahan
bagi pengguna jasa dan Estetika keindahan kota.
BAB IV
Penyelenggaraan
Parkir Umum meliputi kegiatan pembangunan, penoperasian dan pemeliharaan fasilitas Parkir.
1) Pembangunan Fasilitas Parkir Umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Menjamin
keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
b.
Mudah
dijangkau oleh pengguna jasa;
c.
Gedung
parkir harus memenuhi persyaratan konstruksi;
d.
Taman atau
tempat parkir harus memiliki batas-batas tertentu;
e.
Gedung
parkir arau taman parkir harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas atau marka jalan untuk
mengatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan;
f.
Setiap
lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan di beri tanda berupa huruf atau angka yang
memberi kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
2) Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan
rambu yang menyatakan tempat parkir
1) Penyelenggaraan
Parkir Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan atau perorangan.
2) Penyelenggaraan
Parkir Umum oleh Pemerintah Daerah di lakukan oleh Dinas yang bertanggung jawab dalam
kegiatan penyelenggaraan Parkir.
3) Penyelenggaraan
Parkir Umum oleh Badan Hukum atau perorangan harus mendapat ijin Bupati Melalui Dinas.
1) Kegiatan
pemeliharaan fasilitas parkir umum meliputi pemeliharaan pelataran parkir, pemeliharaan
marka dan rambu jalan, serta pemeliharaan fasilitas penunjang parkir.
2) Pemeliharaan
pelataran parkir meliputi kegiatan pembersihan pelataran, perbaikan pelataran parkir yang
telah berlubang dan rusak serta pelapisan (overlay) pada perkerasan pelataran yang
diperlukan.
3) Pemeliharaan
marka dan rambu jalan meliputi kegiatan pembersihan dan pengecatan kembali marka jalan,
pembersihan dan penggantian rambu yang rusak atau hilang.
4) Pemeliharaan
fasiltas penunjang parkir meliputi kegiatan pemeliharaan pos petugas, lampi penerangan,
pintu keluar masuk kendaraan dan fasilitas penunjang parkir lainnya.
5) Kegiatan
pemeliharaan sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan agar kondisi pelataran, marka dan
rambu jalan serta fasilitas penunjang parkir tetap dalam kondisi baik.
BAB V
1) Permohonan
ijin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum disampaikan kepada Bupati melalui Kepala
Dinas.
2) Permohonan
ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dedngan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
a. Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Photo
copy Akte Pendirian Perusahaan;
c. Photo
copy KTP;
d. Photo
copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
e. Memiliki
atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan
yang akan disediakan yang dibuktikan dengan pemilikan atas tanah;
f. Photo
copy rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (andalalin).
1) Pemohon
yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 9, maka dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan
lengkap. Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.
2) Pemohon
yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan parkir berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang.
3) Permohonan
perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dapat dilakukan 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa berlaku ijin dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya masa berlaku, pemegang kartu tidak melaksanakan permohonan perpanjangan maka
ijin tersebut dianggap berakhir.
1) Penyelenggara
fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh iji, dapat memungut biaya terhadap
penggunaan fasilitas parkir yang diusahakan berupa sewa parkir.
2) Satuan
sewa parkirsebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat dihitung berdasarkan penggunaan
fasilitas parkiir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu
tertentu.
Penyelenggara
fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh ijin berkewajiban :
a. Memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam ijin penyelenggaraan fasilitas parkir;
b. Menjaga
keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan fasilitas parkir;
c. Melaporkan
kepada pemberi ijin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab penyelenggaraan fasilitas
parkir untuk umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan
penyelenggara tersebut.
1) Ijin
penyelenggaraan fasilias parkir untuk umum dicabut apabila :
2) Pencabutan
ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan secara
tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan
1 (satu) bulan;
3) Peringatan
sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dilaksanakan dan pemegang ijin tidak mengindahkannya,
maka dilanjutkan dengan pembekuan ijin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
4) Pembekuan
ijin sebagaimana dimaksud ayat (3) telah berakhir masa berlakunya dan pemegang ijin tudak
melaksanakan perbaikan, maka ijin operasi tersebut dicabut.
Bentuk
permohonan ijin, formulir penolakan ijin, pencabutan dan pembekuan ijin sebagaimana
tercantum dalam lampiran
sampai dengan
..
BAB VI
1) Parkir
kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah
lalu lintas.
2) Parkir
kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan parkir yang membentuk sudut 0o
menurut arah lalu lintas.
3) Parkiir
kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar yang membentuk sudut 0o menurut arah lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini, dapat dilakukan pada jalan-jalan kolektor dan lokal dengan lebar jalan
sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.
4) Parkir
kendaraan bermotor di jalan dilakukan deengan membentuk sudut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini terdiri dari sudut 30o, sudut 45o, sudut 60o,
dan sudut 90o.
5) Parkir
kendaraan bermotor di jalan dilakukan dengan membentuk sudut 30o, sudut 45o,
sudut 60o, dan sudut 90o sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini,
dapat dilakukan pada jalan-jalan kolektor damn lokal dengan lebar jalan sebagaimana dalam
lampiran keputusan ini.
1) Pola
parkir pada badan jalan ditentukan di bagian paling kiri jalan menurut arah lalu lintas
baik untuk arus satuarah maupun arus dua arah.
2) Jalan
yang diperbolehkan untuk parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu dan atau marka jalan
sesuai dengan peruntukannya.
3) Jalan
yang tidak dapat dipergunakan sebagai tempat parkir harus dinyatakan dengan rambu-rambu
atau marka jalan atau tanda-tanda lain kecuali di tempat-tempat tertentu.
4) Tempat-tempat
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yaitu :
1) Kendaraan
bermotor yang diparkir pada daerah tanjakan atau turunan, harus memperhatikan faktor
keselamatan khuususnya mengenai arah roda depan dari kendaraan yang bersangkutan.
2) Kendaraan
bermotor yang diparkir sejajar pada daerah tanjakan jalan searah dengan arus lalu lintas,
roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.
3) Kendaraan
bermotor yang diparkir membentuk sudut pada tanjakan jalan searah dengan arus lalu lintas,
roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kanan jalan.
4) Kendaraan
bermotor yang diparkir sejajar pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda
muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.
5) Kendaraan
bermotor yang diparkir membentuk sudut pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas,
roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.
BAB VII
Untuk menjamin agar
penyelenggaraan parkir umum sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas
mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional penyelenggaraan parkir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.