RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200..
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN SEPEDA MOTOR (OJEG) DI KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan
Sepeda Motor;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN DENGAN SEPEDA MOTOR (OJEG) DI
KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan Sepeda Motor di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan Sepeda Motor di
Kabupaten Bandung;
6.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
7.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
8.
Sepeda
Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau
tanpa kereta samping;
9.
Mobil
Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
10. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan angkutan penumpang dengan sepeda motor adalah diutamakan
sebagai pelayanan angkutan kepada masyarakat pada ruas-ruas jalan yamg belum dilayani oleh
kendaraan bermotor angkutan penumpang umu dan kendaraan bermotor bus umum, baru kemudian
sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN
SEPEDA MOTOR
(1)
Pelaksanaan
angkutan penumpang dengan sepeda motor dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum dan
peruasahaan angkutan.
(2)
Pelaksanaan
Penyelenggaraan Angkutan penumpang dengan sepeda motor dilakukan sesuai kententuan
perundangan yang berlaku.
(1)
Wilayah
operasi pengangkutan penumpang dengan sepeda motor terutama dilakukan padadaerah daerah
yang belum terdapat pelayanan angkutan penumpang umum dam/atau angkutan bus umum.
(2)
Penetapan
jaringan atau jalur pelayanan angkutan penumpang dengan sepeda motor dilakukan oleh dinas
dengan memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan pelayanan.
(1)
Setiap
orang, bdan hukum dan perusahan yang melaksanakan kegiatan angkutan penumpang umum dengan
sepeda motor harus memiliki ijin operasi.
(2)
Ijin
operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di berikan kepada sepeda motor yang melayani
jalur tertentu.
(3)
Tatacara
pemberian ijin operasi dilakukan oleh Dinas dengan memperhatikan persyaratan teknis laik jalan dan persyaratan administrasi.
(1)
Untuk
memperoleh Ijin Operasi, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati
melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
c.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
(2)
Bentuk
dan isi permohonan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran
. keputusan ini
;
(1)
Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Operasi
secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan
;
(2)
Penolakan
permohonan Ijin Operasi disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;
(3)
Sebagai
bukti permohonan Ijin Operasi diterima Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin
Prinsip atas nama Bupati ;
(4)
Setiap
kendaraan yang tercantum dalam Ijin Prinsip dilengkapi dengan Surat Keterangan.
(1)
Ijin
Prinsip sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat
(3) berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Dalam
jangka waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha angkutan wajib
merealisasikan Ijin Prinsip.
(3)
Bentuk
dan isi Ijin Prinsip sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan ini
(1) Sebagai
bukti realisasi Ijin Prinsip, pengusaha angkutan menyampaikan photo copy STNK dan Buku Uji
;
(2) Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi atas nama Bupati ;
(3) Surat
Keputusan Ijin Operasi berlaku 5 (lima) tahun ;
(4) Pemegang
Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;
(5) Bagi
setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Operasi diterbitkan Kartu
Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;
(6) Kartu
Pengawasan Ijin Operasi berlaku 1 (satu) tahun ;
(7) Bentuk
dan isi Surat Keputusan Ijin Operasi dan Kartu Pengawasan sebagaimana tercantum dalam
lampiran
.. keputusan ini ;
(1)
Setelah
berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Operasi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan
perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
b.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
c.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;
d.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
e.
Photo
copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
f.
Photo
copy Buku Uji ;
g.
Ijin
Operasi sebelumnya (asli) ;
h.
Photo
copy Tanda Keanggotaan Organda.
(2)
Permohonan
perpanjangan Ijin Operasi harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Ijin Operasi berakhir ;
(3)
Bentuk
dan isi permohonan perpanjangan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini ;
(1)
Sebagai
bukti realisasi perpanjangan Ijin Operasi, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani
dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi ;
(2)
Bagi
setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Operasi;
(1)
Setelah
berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (6), pemegang ijin diwajibkan
untuk melakukan Daftar Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan
melampirkan :
a.
Kartu
Pengawasan sebelumnya (asli) ;
b.
Photo
copy STNK;
c.
Photo
copy Buku Uji ;.
d.
Photo
copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;
(2)
Bentuk
dan isi permohonan daftar ulang Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran
. keputusan ini.
Sebagai
bukti daftar ulang Ijin Operasi Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu
Pengawasan Ijin Operasi.
Ijin
Operasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.
(1)
Pengalihan
pemindahtanganan Ijin Operasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;
(2)
Syarat-syarat
pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi melampirkan :
a.
Tanda
pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
BAB IV
Untuk menjamin agar
penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum dengan Sepeda motor sesuai dengan maksud dan
tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis oeperasional.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.