RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

 

NOMOR :          TAHUN 200..

 

TENTANG

 

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         :     KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PEUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

 

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Bandung;

6.            Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;

7.            Tempat Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;

8.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

9.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

10.        Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

11.        Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

12.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

13.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud dan tujuan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah untuk menjamin penyelenggaraan lalu lintas yang selamat, aman, nyaman, lancar, tertib, efisien, dan efektif.

 

 

 

BAB III

MANAJEMEN LALU LINTAS

 

Pasal 3

 

(1)         Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas.

(2)         Pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas di seluruh ruas jalan dan persimpangan dilakukan oleh Dinas.

 

Bagian Kesatu

Perencanaan Lalu Lintas

 

Pasal 4

Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :

a.            Inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan serta permasalahan lalu lintas pada ruas-ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan;

b.            Penetapan tingkat pelayanan ruas jalan yang diinginkan;

c.             Perumusan dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas;

d.            Penyusunan rencana dan program pelaksanaan.

 

 

Pasal 5

(1)         Untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi, evaluasi tingkat pelayanan, serta mengidentifikasi permasalahan lalu lintas pada ruas-ruas jalan, persimpangan dan jaringan jalan dilaksanakan kegiatan survey lalu lintas.

(2)         Jenis, metode, dan keluaran dari survey lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :

 

NO.

JENIS SURVEY

INFORMASI

METODE

KELUARAN

1

Inventarisasi Ruas Jalan

Karakteristik jaringan jalan

Observasi

w    Desain geometrik jalan

w    Tata guna lahan

w    Fasilitas perlengkapan jalan

2

Inventarisasi Parkir

Penyediaan parkir

Observasi

w    Ruang Parkir yang tersedia

w    Jenis parkir

3

Pemanfaatan parkir

Kebutuhan akan ruang parkir

Survey tempat parkir

w    Durasi parkir

w    Tingkat penggunaan ruang

4

Asal dan Tujuan

Peramalan kebutuhan

Pencatatan plat nomor

w    Pemilihan Rute

w    Lalu lintas menerus

w    Waktu tempuh

5

Volume lalu lintas

Kebutuhan

w    Pencatatan manual

w    Pencatatan otomatis

w    Arus pada ruas

w    Pergerakan simpang

w    Arus penumpang

w    Variasi lalu lintas

w    Faktor jam puncak

w    LHR

6

Kecepatan Setempat (Spot)

Kinerja kendaraan pada ruas

w    Short base

w    Observasi radar

w    Kecepatan pada ruas

w    Pengukuran speed flow

7

Kecepatan pada Jaringan dan Tundaan

Kinerja jaringan rute

Floating Car

w    Kecepatan pada jaringan

w    Kecepatan pada ruas

w    Tundaan

w    Titik kemacetan

8

Tundaan Simpang

Kinerja simpang

w    Pencatatan kendaraan berhenti

w    Pengamatan dari ketinggian

w    Tundaan total

w    Tundaan lengan

w    Distribusi tundaan menurut arah

w    Penyebab

9

Arus Jenuh

Kapasitas simpang

w    Profil arus

w    Pencatatan periode jenuh

w    Arus jenuh

w    Kapasitas simpang

10

Dimensi dan berat kendaraan

Panjang, lebar, tinggi, jarak sumbu, overhang

w    Penimbangan

w    Pengukuran

w    Berat sumbu

w    Berat keseluruhan kendaraan

11

Pejalan kaki

Jumlah pejalan kaki dalam satuan waktu tertentu

w    Pencatatan

w    Pencacahan

Volume pejalan kaki pada saat jam sibuk

12

Inventarisasi Pelayanan Angkutan Umum

Pelayanan angkutan umum ditinjau dari kualitas pelayanan dan kuantitas pelayanan

w    Pencatatan

w    Pencacahan

w    Nomor rute

w    Jenis kendaraan

w    Kapasitas kendaraan

w    Pemilikan

w    Nama dan jenis operator

w    Besarnya armada

w    Dari…ke…

w    Panjang rute

w    Prosedur pemberangkatan

w    Tarif

w    Pejabat pemberi zin

13

Faktor Muat Statis (Load Factor)

w    Frekwensi

w    Faktor muat

w    Pengamatan

w    Pencatatan

w    Nomor trayek

w    Nomor kendaraan

w    Faktor muat

w    Waktu tempuh

14

Faktor muat dinamis

w    Faktor muat

w    Jumlah penumpang

w    Waktu perjalanan

w    Kecepatan pada setiap trayek

On Bus Survey

w    Nomor trayek

w    Waktu kedatangan

w    Waktu berangkat

w    Wakt perjalanan

w    Jumlah penumpang

 

Pasal 6

(1)         Untuk melaksanakan kegiatan penetapan tingkat pelayanan ruas jalan yang diinginkan, Dinas melakukan kajian terhadap unjuk kerja ruas jalan.

(2)         Tingkat pelayanan ruas jalan diindikasikan dengan pembandingan volume lalu lintas dengan kapasitas ruas jalan sebagai berikut :

 

Tingkat

Pelayanan

Karakteristik

Batas Lingkup

V/C

A

Kondisi arus bebas dengan kecepatan tinggi, pengemudi dapat memilih kecepatan yang diinginkan tanpa hambatan

0,00 – 0,19

B

Arus stabil, pengemudi masih memiliki kebebasan yang cukup untuk memilih kecepatan, tetapi kecepatan operasi mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas,

0,20 – 0,44

C

Arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan, serta pengemudi dibatasi dalam memilih kecepatan

0,45 – 0,74

D

Arus mendekati tidak stabil, kecepatan tetap dikendalikan, namun V/C masih dapat ditolerir

0,75 – 0,84

E

Walau arus stabil, volume lalu lintas mendekati / berada pada kapasitas, sehingga kecepatan terkadang terhenti

0,85 – 1,00

F

Arus yang dipaksakan atau macet, kecepatan rendah, volume di atas kapasitas, antrian panjang, dan terdapat hambatan-hambatan yang besar

> 1,00

 

 

Pasal 7

(1)         Untuk melaksanakan kegiatan perumusan dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, Dinas melakukan kajian berkenaan penerapan manajemen lalu lintas pada ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan.

(2)         Penerapan manajemen lalu lintas pada ruas jalan meliputi :

a.            Pengaturan lalu lintas satu arah dan atau dua arah;

b.            Pengaturan pembatasan masuk kendaraan sebagian dan atau seluruh kendaraan;

c.             Pengaturan larangan berhenti dan atau parkir pada tempat-tempat tertentu;

d.            Pengaturan kecepatan lalu lintas kendaraan;

e.             Pembatasan muatan sumbu terberat bagi ruas-ruas jalan tertentu.

(3)         Penerapan manajemen lalu lintas pada persimpangan meliputi :

a.            Pengaturan persimpangan sebidang tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas;

b.            Pengaturan persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas;

c.             Pengaturan persimpangan tak sebidang.

(4)         Penerapan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan meliputi :

a.            Pengaturan rute atau trayek angkutan penumpang umum;

b.            Pengaturan jaringan lintas atau rute angkutan barang;

c.             Pengaturan sirkulasi lalu lintas pada suatu kawasan

 

Pasal 8

 

1)      Untuk melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program pelaksanaan, Dinas menetapkan skala prioritas pelaksanaan manajemen lalu lintas pada ruas-ruas jalan tertentu berdasarkan bobot permasalahan lalu lintas yang terjadi yang ditetapkan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

2)      Penyusunan rencana dan program pelaksanaan manajemen lalu lintas dilaksanakan minimal dalam 1 tahun sekali dan sewaktu-waktu sebagai akibat perubahan tata guna lahan, perubahan arus lalu lintas, dan keadaan tertentu yang dipandang perlu.

 

Bagian Kedua

Pengaturan Lalu Lintas

 

Pasal 9

Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagai upaya mengatasi permasalahan lalu lintas yang terjadi pada ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan di tandai dengan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan alat-alat manajemen lalu lintas lalinnya.

 

Bagian Ketiga

Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas

 

Pasal 10

 

(1)         Pengawasan lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut:

a.            Pemantauan dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas.

b.            Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

(2)         Pemantauan  dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas dilaksanakan secara rutin oleh Dinas.

(3)         Bila dipandang perlu Bupati atas usul Dinas melaksanakan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas yang telah ditetapkan.

 

Pasal 11

 

(1)         Pengendalian  lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut :

a.            Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

b.            Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

(2)         Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu  lintas dilaksanakan oleh Dinas, mengenai tata cara berlalu lintas, tata cara menaikan dan menurunkan penumpang, tata cara membongkar dan memuat barang, dan tata cara parkir kendaraan.

(3)         Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dinas mengenai hak dan kewajiban pengemudi, pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

 

 

BAB IV

 

REKAYASA LALU LINTAS

 

Pasal 12

(1)         Dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas dilakukan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan oleh Dinas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

(2)         Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung.

 

Pasal 13

 

(1)         Penyusun dan penetapan rencana kebutuhan fasilitas perlengkapan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas selama 5 (lima) tahun.

(2)         Fasilitasperlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a.            Rambu-rambu;

b.            marka jalan;

c.             Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);

d.            Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;

e.             Alat pengawas dan pengaman jalan;

f.              Fasilitaspendukung

(3)         Setiap pemasangan fasilitas perlengkapan jalan yang telah memenuhi persyararan teknis diberi tanda pengesahan.

(4)         Setiap orang,badan Hukum dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, memindahkan fasilitas perlengkapan jalan, kecuali setelah mendapat ijin dari Bupati dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan teknis serta perundang-undangan yang berlaku.

(5)         Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri dari : Alat pembatas kecepatan; Alat pembatas tinggi dan pembatas kendaraan; pagar pengaman jalan; Cermin tikungan;Patok lalu lintas  (Delineator) ; dan Pita penggaduh

(6)         Alat pengawas dan pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e adalah alat yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya yang melintasi suatu ruas jalan, yaitu berupa alat penimbangan kendaraan yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah pindahkan.

(7)         Fasilitas pendukung meliputi : fasilitas parkir; Pejalan kaki;  Halte;   dan Tempat istirahat.

 

Pasal 14

(1)         Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum serta perorangan yang memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan ijin Bupati.

(2)         Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilaksanakan oleh Badan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.            Memiliki akte pendirian perusahaan;

b.            Berdomisili di daerah;

c.             Perusahaan yang produksinya telah mendapat rekomendasi untuk dapat digunakan   dalam sub sektor perhubungan darat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

d.            Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e.             Surat Keterangan Nasabah Bank/referensi dari bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.              Surat Pernyataan yang menyetakan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku;

g.             Tanda Daftar Rekanan.

 

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 15

Untuk menjamin agar penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di :     SOREANG

Pada tanggal   :    

 

BUPATI BANDUNG

 

 

H. OBAR SOBARNA

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat se- Kabupaten Bandung.