RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200..
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Parkir Umum baik di Badan
Jalan maupun di Luar Badan Jalan;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG
PEUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI
KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten
Bandung;
6.
Parkir
adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;
7.
Tempat
Parkir adalah Tempat atau ruang berhenti kendaraan yang tidak bersifat sementara pada
sebagian badan jalan dan fasilitas parkir kendaraan diluar badan jalan ;
8.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
9.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
10. Sepeda Motor adalah kendaraan
bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
11. Mobil Penumpang adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
12. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
13. Mobil Barang adalah kendaraan
bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah untuk menjamin
penyelenggaraan lalu lintas yang selamat, aman, nyaman, lancar, tertib, efisien, dan
efektif.
BAB III
MANAJEMEN LALU LINTAS
(1)
Manajemen
lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu
lintas.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan manajemen lalu lintas di seluruh ruas jalan dan persimpangan dilakukan oleh
Dinas.
Bagian Kesatu
Perencanaan Lalu Lintas
Kegiatan
perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
a.
Inventarisasi
dan evaluasi tingkat pelayanan serta permasalahan lalu lintas pada ruas-ruas jalan,
persimpangan, dan jaringan jalan;
b.
Penetapan
tingkat pelayanan ruas jalan yang diinginkan;
c.
Perumusan
dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas;
d.
Penyusunan
rencana dan program pelaksanaan.
(1)
Untuk
melaksanakan kegiatan inventarisasi, evaluasi tingkat pelayanan, serta mengidentifikasi
permasalahan lalu lintas pada ruas-ruas jalan, persimpangan dan jaringan jalan
dilaksanakan kegiatan survey lalu lintas.
(2)
Jenis,
metode, dan keluaran dari survey lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
sebagai berikut :
NO. |
JENIS
SURVEY |
INFORMASI |
METODE |
KELUARAN |
1 |
Inventarisasi
Ruas Jalan |
Karakteristik
jaringan jalan |
Observasi |
w Desain
geometrik jalan w Tata
guna lahan w Fasilitas
perlengkapan jalan |
2 |
Inventarisasi
Parkir |
Penyediaan
parkir |
Observasi |
w Ruang
Parkir yang tersedia w Jenis
parkir |
3 |
Pemanfaatan
parkir |
Kebutuhan
akan ruang parkir |
Survey
tempat parkir |
w Durasi
parkir w Tingkat
penggunaan ruang |
4 |
Asal
dan Tujuan |
Peramalan
kebutuhan |
Pencatatan
plat nomor |
w Pemilihan
Rute w Lalu
lintas menerus w Waktu
tempuh |
5 |
Volume
lalu lintas |
Kebutuhan |
w Pencatatan
manual w Pencatatan
otomatis |
w Arus
pada ruas w Pergerakan
simpang w Arus
penumpang w Variasi
lalu lintas w Faktor
jam puncak w LHR |
6 |
Kecepatan
Setempat (Spot) |
Kinerja
kendaraan pada ruas |
w Short
base w Observasi
radar |
w Kecepatan
pada ruas w Pengukuran
speed flow |
7 |
Kecepatan
pada Jaringan dan Tundaan |
Kinerja
jaringan rute |
Floating
Car |
w Kecepatan
pada jaringan w Kecepatan
pada ruas w Tundaan w Titik
kemacetan |
8 |
Tundaan
Simpang |
Kinerja
simpang |
w Pencatatan
kendaraan berhenti w Pengamatan
dari ketinggian |
w Tundaan
total w Tundaan
lengan w Distribusi
tundaan menurut arah w Penyebab |
9 |
Arus
Jenuh |
Kapasitas
simpang |
w Profil
arus w Pencatatan
periode jenuh |
w Arus
jenuh w Kapasitas
simpang |
10 |
Dimensi
dan berat kendaraan |
Panjang,
lebar, tinggi, jarak sumbu, overhang |
w Penimbangan w Pengukuran |
w Berat
sumbu w Berat
keseluruhan kendaraan |
11 |
Pejalan
kaki |
Jumlah
pejalan kaki dalam satuan waktu tertentu |
w Pencatatan w Pencacahan |
Volume
pejalan kaki pada saat jam sibuk |
12 |
Inventarisasi
Pelayanan Angkutan Umum |
Pelayanan
angkutan umum ditinjau dari kualitas pelayanan dan kuantitas pelayanan |
w Pencatatan w Pencacahan |
w Nomor
rute w Jenis
kendaraan w Kapasitas
kendaraan w Pemilikan w Nama
dan jenis operator w Besarnya
armada w Dari
ke
w Panjang
rute w Prosedur
pemberangkatan w Tarif w Pejabat
pemberi zin |
13 |
Faktor
Muat Statis (Load Factor) |
w Frekwensi w Faktor
muat |
w Pengamatan w Pencatatan |
w Nomor
trayek w Nomor
kendaraan w Faktor
muat w Waktu
tempuh |
14 |
Faktor
muat dinamis |
w Faktor
muat w Jumlah
penumpang w Waktu
perjalanan w Kecepatan
pada setiap trayek |
On
Bus Survey |
w Nomor
trayek w Waktu
kedatangan w Waktu
berangkat w Wakt
perjalanan w Jumlah
penumpang |
(1)
Untuk
melaksanakan kegiatan penetapan tingkat pelayanan ruas jalan yang diinginkan, Dinas
melakukan kajian terhadap unjuk kerja ruas jalan.
(2)
Tingkat
pelayanan ruas jalan diindikasikan dengan pembandingan volume lalu lintas dengan kapasitas
ruas jalan sebagai berikut :
Tingkat Pelayanan |
Karakteristik
|
Batas
Lingkup V/C |
A |
Kondisi
arus bebas dengan kecepatan tinggi, pengemudi dapat memilih kecepatan yang diinginkan
tanpa hambatan |
0,00
0,19 |
B |
Arus
stabil, pengemudi masih memiliki kebebasan yang cukup untuk memilih kecepatan, tetapi
kecepatan operasi mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas, |
0,20
0,44 |
C |
Arus
stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan, serta pengemudi dibatasi dalam
memilih kecepatan |
0,45
0,74 |
D |
Arus
mendekati tidak stabil, kecepatan tetap dikendalikan, namun V/C masih dapat ditolerir |
0,75
0,84 |
E |
Walau
arus stabil, volume lalu lintas mendekati / berada pada kapasitas, sehingga kecepatan
terkadang terhenti |
0,85
1,00 |
F |
Arus
yang dipaksakan atau macet, kecepatan rendah, volume di atas kapasitas, antrian panjang,
dan terdapat hambatan-hambatan yang besar |
>
1,00 |
(1)
Untuk
melaksanakan kegiatan perumusan dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, Dinas
melakukan kajian berkenaan penerapan manajemen lalu lintas pada ruas jalan, persimpangan,
dan jaringan jalan.
(2)
Penerapan
manajemen lalu lintas pada ruas jalan meliputi :
a.
Pengaturan
lalu lintas satu arah dan atau dua arah;
b.
Pengaturan
pembatasan masuk kendaraan sebagian dan atau seluruh kendaraan;
c.
Pengaturan
larangan berhenti dan atau parkir pada tempat-tempat tertentu;
d.
Pengaturan
kecepatan lalu lintas kendaraan;
e.
Pembatasan
muatan sumbu terberat bagi ruas-ruas jalan tertentu.
(3)
Penerapan
manajemen lalu lintas pada persimpangan meliputi :
a.
Pengaturan
persimpangan sebidang tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas;
b.
Pengaturan
persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas;
c.
Pengaturan
persimpangan tak sebidang.
(4)
Penerapan
manajemen lalu lintas pada jaringan jalan meliputi :
a.
Pengaturan
rute atau trayek angkutan penumpang umum;
b.
Pengaturan
jaringan lintas atau rute angkutan barang;
c.
Pengaturan
sirkulasi lalu lintas pada suatu kawasan
1) Untuk
melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program pelaksanaan, Dinas menetapkan skala
prioritas pelaksanaan manajemen lalu lintas pada ruas-ruas jalan tertentu berdasarkan
bobot permasalahan lalu lintas yang terjadi yang ditetapkan dalam jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang.
2) Penyusunan
rencana dan program pelaksanaan manajemen lalu lintas dilaksanakan minimal dalam 1 tahun
sekali dan sewaktu-waktu sebagai akibat perubahan tata guna lahan, perubahan arus lalu
lintas, dan keadaan tertentu yang dipandang perlu.
Bagian Kedua
Pengaturan Lalu Lintas
Pasal 9
(1)
Pengawasan
lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Pemantauan
dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas.
b.
Tindakan
korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
(2)
Pemantauan dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas
dilaksanakan secara rutin oleh Dinas.
(3)
Bila
dipandang perlu Bupati atas usul Dinas melaksanakan tindakan korektif terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas yang telah ditetapkan.
(1)
Pengendalian lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.
Pemberian
arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
b.
Pemberian
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas.
(2)
Pemberian
arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu
lintas dilaksanakan oleh Dinas, mengenai tata cara berlalu lintas, tata cara
menaikan dan menurunkan penumpang, tata cara membongkar dan memuat barang, dan tata cara
parkir kendaraan.
(3)
Pemberian
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dinas mengenai hak dan
kewajiban pengemudi, pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
BAB IV
REKAYASA LALU LINTAS
(1)
Dalam
rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas dilakukan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan
oleh Dinas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
(2)
Rekayasa
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung.
Pasal 13
(1)
Penyusun
dan penetapan rencana kebutuhan fasilitas perlengkapan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat
(2) dilaksanakan oleh Dinas selama 5 (lima) tahun.
(2)
Fasilitasperlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Rambu-rambu;
b.
marka
jalan;
c.
Alat
pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);
d.
Alat
pengendali dan pengaman pemakai jalan;
e.
Alat
pengawas dan pengaman jalan;
f.
Fasilitaspendukung
(3)
Setiap
pemasangan fasilitas perlengkapan jalan yang telah memenuhi persyararan teknis diberi
tanda pengesahan.
(4)
Setiap
orang,badan Hukum dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau
mengurangi arti, merusak, memindahkan fasilitas perlengkapan jalan, kecuali setelah
mendapat ijin dari Bupati dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan teknis serta
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Alat
pengendali dan pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri
dari : Alat pembatas kecepatan; Alat pembatas tinggi dan pembatas kendaraan; pagar
pengaman jalan; Cermin tikungan;Patok lalu lintas (Delineator)
; dan Pita penggaduh
(6)
Alat
pengawas dan pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e adalah
alat yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya
yang melintasi suatu ruas jalan, yaitu berupa alat penimbangan kendaraan yang dipasang
secara tetap atau yang dapat dipindah pindahkan.
(7)
Fasilitas
pendukung meliputi : fasilitas parkir; Pejalan kaki;
Halte; dan Tempat istirahat.
(1)
Pengadaan,
pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, Badan Hukum serta perorangan yang memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan ijin
Bupati.
(2)
Pengadaan,
pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang dilaksanakan oleh Badan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki
akte pendirian perusahaan;
b.
Berdomisili
di daerah;
c.
Perusahaan
yang produksinya telah mendapat rekomendasi untuk dapat digunakan dalam sub sektor perhubungan darat oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Surat
Keterangan Nasabah Bank/referensi dari bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
f.
Surat
Pernyataan yang menyetakan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku;
g.
Tanda
Daftar Rekanan.
BAB V
Untuk menjamin agar
penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan maksud dan tujuan
penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional
penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal
:
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat se- Kabupaten
Bandung.