RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR : TAHUN 2003..
TENTANG
PEDOMAN
TEKNIS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS DI
KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan
dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Umum baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG
TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu
Lintas Umum di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan
Keselamatan Lalu Lintas Umum di Kabupaten Bandung;
6.
Parkir
adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;
7.
Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
8.
Kendaraan
Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan
itu;
9.
Sepeda
Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau
tanpa kereta samping;
10. Mobil Penumpang adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
11. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
12. Mobil Barang adalah kendaraan
bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas
adalah diarahkan untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,
aman, tertib dan lancar bagi seluruh pemakai jalan sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku.
BAB III
PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Analisa Kecelakaan Lalu Lintas
1) Kecelakaan
lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia
dan kerugian harta benda.
2) Korban
kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal 141 dapat berupa : Korban mati; Korban
Luka berat; dan Korban luka ringan.
3) Korban
mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah korban yang dipastikan mati akibat
kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
kecelakaan tersebut.
4) Korban
luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah korban yang karena luka-lukanya
menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tigapuluh) hari
sejak terjadinya kecelakaan.
5) Korban
luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, adalah korban yang tidak termasuk
dalam pengertian ayat (2) dan (3).
Pasal
4
1) Keterangan
mengenai kecelakaan lalu lintas dicatat oleh petugas Dinas dari POLRI dalam formulir
laporan kecelakaan lalu lintas.
2) Dalam
hal terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia ditindaklanjuti
dengan penelitian dan/atau pemeriksaan dan /atau penyidikan yang dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja oleh Kepolisian yang bekerjasama dengan Dinas dan
Dinas Bina Marga.
3) Kepolisian
dan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membuat laporan mengenai kecelakaan lalu
lintas dan disampaikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada
Pimpinan Kepolisian.
Bagian
Kedua
Analisa
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal
5
(1) Dalam
melaksanakan analisa kecelakaan lalu lintas di jalan, metode yang dapat digunakan Metode
Sraitistik dan Metode Klinis.
(2) Metode
Statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah Metode yang mengikutsertakan
pengunpulan dan analisa terhadap setiap data
yang berkaitan dengan faktor-faktor yang dapat memberikan kontribusi terhadap terjadinya
kecelakaan;
(3) Dalam
Metode Statistik diperlukan data yang bersifat berkala dan dalam jumlah yang besar untuk
dikaji guna memperoleh faktor-faktor kecenderungan yang terjadinya kecelakaan.
(4) Metode
Klinis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah Metode yang mengikutsertakan pengkajiaan
saat terjadinya kecelakaan secara individu dan menentukan mengapa dan bagaimana kecelakaan
tersebut terjadi.
(5) Dalam
Metode Klinis sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
kegiatan Pengamatan setempat ( on site observation ); Rekonstruksi kecelakaan; dan Analisa
sebab-sebab terjadinya kecelakaan.
Pasal
6
(1)
Analisa
kecelakaan dengan menggunakan metode statistik sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1,
berkaitan dengan pengumpulan dan analisa terhadap sejumlah data berupa : Lokasi kecelakaan; Karakteristik kendaraan; dan
Karakteristik pengguna jalan;
(2)
Hasil
dari analisa kecelakaan dengan menggunakan metode statistik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), yaitu : Daerah rawan kecelakaan
(Black Area) yang berkaitan dengan Geometrik jalan seperti persimpangan, tikungan tajam,
atau kelandaian curam, dan Titik-titik rawan
kecelakaan (Black Spot)
Bagian
Ketiga
Tahapan
Analisa Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal
7
(1) Dalam
melakukan analisa kecelakaan lalu lintas digambarkan berupa tabel, grafik-grafik serta
peta yang menunjukan :
a. Survey atau studi lokasi dengan menggambarkan lokasi
kecelakaan pada pera, diklasifikasikan dalam tahun, tingkat keparahan dan luka-luka
dinyatakan dalam warna;
b. Menentukan
lokasi jumlah kecelakaan dalam suatu titik antara lain persimpangan jalan, panjang jalan,
nama jalan tempat kejadian kecelakaan menurut : Jumlah seluruh kecelakaan; Kecelakaan tiap
volume lalu lintas; Kecelakaan tiap panjang jalan; Kecelakaan tiap kendaraan / km
c. Analisa
tipe kendaraan yang terlibat dibandingkan dengan persentase tiap kendaraan yang sama dalam
arus lalu lintas;
d. Analisa
ciri-ciri pengemudi menurut usia, pengaruh alkohol, atau obat terlarang lainnya;
e. Analisa
gerakan kendaraan, seperti mendahului atau berputar serta analisa arah kendaraan yang
terlibat kecelakaan;
f. Waktu
dalam hari, yang berkaitan dengan siang dan tau malam;
g. Tingkat
kerusakan kendaraan dan ingkat keparahan korban;
h. Analisa
kondisi lingkungan;
i. Analisa
konflik kendaraan, yang dapat diklasifikasikan memutar ke kiri dan atau ke kanan serta
menyilang.
2) Dalam melakukan analisa kecelakaan lalu
lintas jalan, petugas kepolisian dibantu dengan tenaga teknis Dinas yang memiliki
kualifikasi ahli di bidang lalu lintasdan angkutan jalan serta kualifikasi penguji
kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan surat perintah Dinas.
3)
Surat Perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di keluarkan oleh Kepala Dinas.
Bagian
Keempat
Hasil
Analisa Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal
8
1) Perhitungan
tingkat kecelakaan dilakukan dalam analisa kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan :
Volume lalu lintas; Jumlah penduduk; Tingkat keparahan kecelakaan; Panjang jalan; Volume
pejalan kaki; dan Jumlah kendaraan.
2) Hasil
analisa kecelakaan lalu lintas digambarkan dalam bentuk tabel, grafik-grafik serta peta
yang menunjukan : Perubahan tingkat kecelakaan dan keparahan korban kecelakaan dati tahun
ke tahun; Keparahan tingkat kecelakaan dari waktu ke waktu; Tipe-tipe kecelakaan;
Jenis-jenis kendaraan yang terlibat; Gerakan atau manuver kendaraan yang lewat; dan Waktu
dan hari terjadinya kecelakaan.
Bagian
Kelima
Penanggulangan
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal
9 dan 10
BAB
IV
PENYULUHAN
DAN BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS
Pasal
11
(1) Kegiatan
penyuluhan dan bimbingan keselamatan lalu lintas dilaksanakan untuk membentuk peran aktif dan kesadaran masyarakat
dalam ramgka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib dan
lancar.
(2) Pelaksanaan
penyuluhan dan bimbingan keselamatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
dilaksanakan oleh Dinas secara rutin dengan membentuk suatu tim.
(3) Tim
penyuluhan bimbingan keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi
peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya peraturan tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
Pasal
12
(1) Pelaksanaan
penyuluhan dan bimbingan keselamatan, tema atau topik yang dipergunakan harus sederhana,
rinci, dan jelas.
(2) Tema
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya memuat tata cara berlalu
lintas di jalan yang terdiri dari :
a. Penggunaan
jalur jalan;
b. Gerakan
lalu lintas kendaraan bermotor seperti :
§
Tata
cara melewati;
§
Tata
cara berpapasan;
§
Tata
cara membelok;
§
Tata
cara memperlambat kendaraan;
§
Jarak
antara kendaraan;
§
Hak
utama pada persimpangan dan perlintasan sebidang;
§
Hak
utama pengguna jalan untuk keselamatan lalu lintas.
c. Berhenti
dan parkir;
d. Penggunaan
komponen pendukung dan perlengkapan jalan;
e. Peringatan
dengan bunyi dan penggunaan lampu dan kendaraan;
f. Penggiringan
hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
g. Kecepatan
maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
h. Perilaku
pengemudi terhadap pejalan kaki;
i. Larangan
penggunaan jalan.
(3) Dalam
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan, Dinas dapat bekerjasama dengan Badan
Usaha dalam bentuk penyediaan sponsor, spanduk serta reklame.
(4) Pelaksanaan
kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, Badan Usaha mematuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Dinas yang meliputi :
a. Lingkup
Kerjasama;
b. Hak
dan kewajiban masing-masing pihak;
c. Jangka
waktu;
d. Sistem
pelaporan.
(5) Hal-hal
yang belum diatur dalam ayat (4) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dalam perjanjian
kerjasama.
Pasal
13
(1) Dalam
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan, Dinasdapat menggunakan metode :
a. Penyuluhan
Langsung;
b. Penyuluhan
tidak langsung.
(2) Pelaksanaan
penyuluhan langsung disampaikan kepada peserta penyuluhan yaitu :
a. Masyarakat
pengguna jasa transportasi;
b. Organisasi
angkutan darat;
c. Kalangan
agen tunggal pemegang merk (ATPM);
d. Pengusaha
angkutan;
e. Awak
angkutan;
f. Kalangan
Akademisi;
g. Insan
pers;
h. Dan
lain-lain.
(3) Pelaksanaan
penyuluhan tidak langsung, dapat dipergunakan media cetak dan elektronik.
Bagian
Kedua
Laporan
dan Evaluasi
Pasal
14
(1) Rencana
pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan keselamatan dilaporkan secara tertulis oleh
Kepala Dinas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2) Ketua
tim menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas atas setiap pelaksanaan
penyuluhan dan bimbingan.
BAB
V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
15
(1) Dinas
melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini , meliputi : Penentuan petunjuk teknis yang
mencakup penetapan pedoman, prosedur dan/atau tata cara penyuluhan dan bimbingan
keselamatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pemberian bimbingan teknis
dalam rangka penimgkatan kemampuan dan keterampilan teknis pelaksanaan kegiatan penyuluhan
dan bimbingan keselamatan.
(3) Pengawasan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi : Kegiatan pemantauan dan penilaian atas
penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan keselamatan; dan Kegiatan pemberian saran teknis
dalam penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan keselamatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.