RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a. bahwa
dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi
Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Bandung;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG
TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI
KABUPATEN BANDUNG
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Kabupaten Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;
6.
Kendaraan
Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu;
7.
Bengkel
Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki
dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
8.
Bengkel
Terdaftar adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan pemeliharaan dan pencucian
kendaraan bermotor;
9.
Bengkel
Tertunjuk adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan perawatan dan/atau
perbaikan kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
10.
Bengkel
Pelaksana adalah bengkel umum yang mendapat ijin penetapan sebagai sebagai bengkel
pelaksana Pemeriksaan Emisi Gas Buang kendaraan bermotor;
11.
Perusahaan
bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan
pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan
pembayaran;
12.
Penguji
adala PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan serta memiliki
kualifikasi teknis tertentu dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang dinyatakan
dengan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat;
13.
Sertifikat
adalah bukti pemenuhan/pencapaian persyaratan dan klasifikasi bengkel yang diterbitkan
oleh Dinas;
14.
Sertifikasi
adalah prosedur pemberian sertifikat oleh Dinas yang menyatakan bahwa bengkel telah sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah diutamakan sebagai salah
satu upaya pembinaan kepada bengkel umum dalam mempersiapkan kendaraan kendaaraan yang
laik jalan dalam rangka meninkatkan keselamtan lalu lintas di jalan, baru kemudian sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
BAB
III
OBJEK
DAN SUBJEK
Pasal
3
(1)
Objek
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah Setiap jasa pemberian ijin yang di berikan oleh
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di wilayah
Kabupaten Bandung;
(2)
Subjek
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah Instansi, Badan Hukum dan Perorangan yang mengelola
penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Klasifikasi
Bengkel Umum
Pasal
4
(1)
Bengkel
umum terdiri dari :
a.
Bengkel
Terdaftar;
b.
Bengkel
Tertunjuk;
c.
Bengkel
Pelaksana.
(2)
Klasifikasi
bengkel umum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, didasarkan atas tingkat pemenuhan
terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, yaitu:
a.
Bengkel
terdaftar adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan pemeliharaan dan pencucian
kendaraan bermotor;
b.
Bengkel
tertunjuk adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan perawatan dan / atau
perbaikan kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c.
Bengkel
Pelaksana adalah bengkel umum yang mendapat ijin penetapan sebagai bengkel pelaksana
pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor.
(3)
Bengkel
umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel terdaftar apabila:
a.
Memiliki
peralatan perawatan / perbaikan;
b.
Memiliki
peralatan air service;
c.
Memiliki
peralatan pembangkit listrik;
d.
Memiliki
peralatan pelumas;
e.
Memiliki
peralatan perbaikan ban / roda;
f.
Memiliki
peralatan pencucian kendaraan;
g.
Memiliki
peralatan tune up engine
(4)
Bengkel
umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel tertunjuk apabila:
a.
Memiliki
peralatan perawatan / perbaikan;
b.
Memiliki
peralatan air service;
c.
Memiliki
peralatan hand tools;
d.
Memiliki
peralatan pembangkit listrik;
e.
Memiliki
peralatan diagnosa kendaraan;
f.
Memiliki
peralatan pengangkat kendaraan;
g.
Memiliki
peralatan pelumas;
h.
Memiliki
peralatan perbaikan ban / roda;
i.
Memiliki
peralatan pencucian kendaraan;
j.
Memiliki
peralatan overhaul engine;
k.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem rem;
l.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem suspensi dan poros penggerak;
m.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem kemudi;
n.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem transmisi.
(5)
Bengkel
umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel pelaksanan apabila:
a.
Memiliki
peralatan perawatan / perbaikan;
b.
Memiliki
peralatan air service;
c.
Memiliki
peralatan hand tools;
d.
Memiliki
peralatan pembangkit listrik;
e.
Memiliki
peralatan diagnosa kendaraan;
f.
Memiliki
peralatan pengangkat kendaraan;
g.
Memiliki
peralatan pelumas;
h.
Memiliki
peralatan perbaikan ban / roda;
i.
Memiliki
peralatan pencucian kendaraan;
j.
Memiliki
peralatan tune up engine
k.
Memiliki
peralatan overhaul;
l.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan kopling;
m.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem rem;
n.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem suspensi dan poros penggerak;
o.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem kemudi;
p.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan sistem transmisi;
q.
Memiliki
peralatan untuk perbaikan body / karoseri;
r.
Memiliki
peralatan untuk pemeriksaan emisi gas buang kadar CO, HC, ketebalan asap.
Bagian
Kedua
Ijin
Pengoperasian Bengkel
Pasal
5
(1)
Setiap
kegiatan usaha bengkel umum kendaraan bermotor harus mendapat ijin dari Bupati;
(2)
Ijin
bengkel sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang;
(3)
Untuk
memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dilengkapi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi
dan menandatangani dengan benar formulir permohonan yang telah disediakan oleh dinas;
b.
Memperlihatkan
dan menyampaikan salinan:
1)
Nomor
Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
2)
Akta
Pendirian Perusahaan yang sah (bagi badan hukum Indonesia) dan tanda bukti diri (bagi
perorangan);
3)
Surat
Ijin Tempat Usaha;
4)
Sertifikat
atas hak tanah atau bukti yang sah penggunaan tanah;
5)
Daftar
peralatan yang dimiliki;
6)
Daftar
tenaga mekanik yang dimiliki;
7)
Keterangan
telah dilakukan penelitian teknis oleh dinas.
c.
Membayar
retribusi perijinan bengkel.
Pasal
6
(1)
Setelah
terpenuhinya segala persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 6, paling lama
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal permohonan, ijin
dikeluarkan;
(2)
Pengajuan
permohonan perpanjangan ijin (Herregistrasi) sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal 6, harus
diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum habis masa berlaku ijin.
Bagian
Ketiga
Penangguhan
dan Pencabutan Ijin Pengoperasian Bengkel
Pasal
7
Permohonan
ijin dapat ditangguhkan sementara waktu apabila ternyata:
a.
Tempat
usaha bengkel umum yang dimohon ijinnya sedang dalam sengketa hukum, baik di dalam maupun
di luar peradilan;
b.
Keadaan
fisik tempat usaha bengkel umum tidak / belum memenuhi persyaratan;
c.
Persyaratan
permohonan ijin belum dapat dipenuhi.
Pasal
8
Ijin
dinyatakan tidak berlaku atau dicabut, apabila:
a.
Sudah
habis masa berlaku dan tidak mengajukan permohonan kembali;
b.
Terjadi
perubahan kepemilikan / pemegang ijin;
c.
Pemegang
ijin mengubah status ijin tanpa mengajukan permohonan perubahan status kepada dinas;
d.
Tidak
memberikan laporan kegiatan operasional secara berkala kepada dinas;
e.
Pemegang
ijin dihentikan usahanya karena melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
V
TATA
CARA MEMPEROLEH IJIN BENGKEL
Pasal
9
(1)
Permohonan
untuk memperoleh ijin bengkel umum kendaraan bermotor diajukan secara tertulis kepada
Bupati c.q. Kepala Dinas, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi
formulir permohonan pendaftaran, seperti terlampir model bengkel 1;
b.
Salinan
surat ijin tempat usaha;
c.
Foto
Copy NPWP / NPWD;
d.
Akta
Pendirian badan usaha yang sah (bagi badan usaha) atau tanda jati diri (bagi perorangan);
e.
Keterangan
memiliki atau menguasai tanah dan bangunan.
(2)
Pemohon
wajib membayar retribusi sesuai dengan kategori bengkel yang direkomendasikan.
Pasal
10
(1)
Apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 13 dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kalender sejak tanggal permohonan, ijin dikeluarkan;
(2)
Ijin
penetapan sebagai bengkel berlaku selama 1 (satu) tahun, dengan diberikan sertifikat tanda
daftar bengkel kendaraan bermotor dengan format keputusan seperti dalam lampiran;
(3)
Bagi
bengkel yang masa ijinnya sudah habis dapat diperpanjang masa berlakunya, apabila memenuhi
persyaratan.
BAB
VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM
Pasal
11
Pembinaan
terhadap bengkel umum dilaksanakan oleh Dinas kepada setiap penyelenggara bengkel umum
yang memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tercipta aspek
keselamatan.
Pasal
12
Pembinaan
yang dilaksanakan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pasal 15 meliputi :
a. Pemberian
bimbingan dan arahan tentang ketentuan-ketentuan teknis dan laik jalan kendaraan;
b. Pengawasan
mutu produksi dan pemeriksaan peralatan yang digunakan;
c. Peningkatan
profesionalisme baik langsung maupun tidak langsung;
d. Pendidikan
dan pelatihan bagi tenaga mekanik bengkel.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang
isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis
pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan disampaikan kepada
Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para Camat dan Camat Pembantu
se- Kabupaten Bandung.