RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
200..
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN
PENUMPANG UMUM
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a.
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang
Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum;
b.
bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
11. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di
Jalan dengan Kendaraan Umum ;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
ANGKUTAN PENUMPANG UMUM.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1) Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung ;
2) Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung ;
3) Bupati
adalah Bupati Bandung ;
4) Dinas
adalah Lembaga Penyelenggara atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
angkutan penumpang umum di Kabupaten Bandung ;
5) Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga Penyelenggara atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kabupaten Bandung ;
6) Badan
Hukum adalah Badan Hukum Indonesia yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan
Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan
bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
7) Angkutan
adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
8) Perusahaan
Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan kendaraan umum di jalan ;
9) Ijin
Usaha Angkutan adalah suatu ijin untuk mengusahakan angkutan orang dan/atau barang;
10) Kartu
Ijin Usaha Angkutan adalah suatu kartu yang merupakan kutipan dari surat keputusan ijin
usaha angkutan yang diberikan kepada setiap kendaraan yang tercantum dalam ijin dan harus
selalu berada pada kendaraan;
11) Jumlah
berat yang diperbolehkan disingkat dengan JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor
berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
12) Trayek
adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang,
mobil bus dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan
tetap dan jadwal tetap maupun tidak
berjadwal;
13) Trayek
Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara
tetap dan teratuir, dengan jadwal tetap atau tidak
berjadwal ;
14) Ijin
Trayek adalah pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan
angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu;
15) Kartu
Pengawasan yang selanjutnya disingkat KP adalah kartu yang berisi kutipan Surat Keputusan
Ijin Trayek atau Ijin Operasi setiap kendaraan;
16) Mobil
penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
bagasi;
17) Mobil
bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk,
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
18) Ijin
Operasi adalah Ijin untuk menyelenggaraan angkutan orang yang pelayanannya tidak dalam
trayek dan angkutan khusus untuk mengangkut barang tertentu
19) Ijin
Insidentil adalah ijin untuk untuk mengangkut orang yang menyimpang dari Ijin Trayek yang
dimilikinya yang bersifat sewaktu-waktu
20) Taksi
adalah Kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi
dengan argometer ;
21) Mobil
barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan
kendaraan khusus;
22) Kendaraan
khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan
kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus;
23) Kereta
gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu
oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
24) Kereta
tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk
ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Jalan adalah Melayani kebutuhan
masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang
angkutan.
Objek
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum adalah
setiap jasa pemberian Ijin dan atau rekomendasi dalam penyelenggaraan angkutan penumpangan
umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;
1) Pemberian
Ijin dan atau rekomendasi dalam penyelenggaraan angkutan penumpangan umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. Pemberian
Ijin Usaha Angkutan
b. Pemberian
Ijin Trayek
c. Pemberian
Ijin Operasi
d. Pemberian
Ijin Insidentil
e. Pemberian
Rekomendasi Teknis AKAP dan AKDP
2) Subject
penyelenggaraan angkutan penumpang umum adalah instansi, badan hukum dan atau perorangan
yang memperoleh ijin dan atau rekomendasi dalam penylenggaraan angkutan penumpang umum.
BAB
IV
Bagian
Kesatu
Perijinan
Usaha Angkutan
Pasal
4
Setiap
Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan berusaha di bidang angkutan wajib memiliki Ijin Usaha Angkutan
1) Ijin
Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang angkutan baik angkutan barang
maupun angkutan orang yang dilaksanakan dalam trayek maupun tidak dalam trayek dan berlaku
selama kegiatan usaha berlangsung yang dapat dilakukan oleh :
2) Ijin
Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dapat digunakan untuk
mengusahakan :
Bagian
Kedua
Tata
Cara Memperoleh ijin Usaha Angkutan
1) Untuk
memperoleh Ijin Usaha Angkutan, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada
Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a. Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b. Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
c. Photo copy surat keterangan domisili
perusahaan ;
c. Photo
copy Surat Ijin Gangguan dan atau Surat Ijin tempat Usaha (SITU) ;
d. Pernyataan
kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan Bermotor ;
e. Pernyataan
kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2) Bentuk
dan isi permohonan Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan
ini ;
1) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Usaha
Angkutan secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha
Angkutan ;
2) Penolakan
permohonan Ijin Usaha Angkutan disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;
1) Sebagai
bukti realisasi bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas akan
menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Angkutan atas nama Bupati ;
2) Ijin
Usaha berlaku selama kegiatan usaha angkutan tersebut masih berjalan ;
3) Pemegang
Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;
4) Bagi
setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Usaha Angkutan diterbitkan
Kartu Ijin Usaha Angkutan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;
5) Kartu
Ijin Usaha Angkutan berlaku 1 (satu) tahun ;
6) Bentuk
dan isi Surat Keputusan dan Kartu Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran
II dan III keputusan ini ;
1) Setelah
berakhirnya masa berlaku Kartu Ijin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (5), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar
Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
b.
Kartu
Ijin Usaha Angkutan sebelumnya (asli) ;
2) Bentuk
dan isi permohonan daftar ulang Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran
IV keputusan ini.
Sebagai
bukti daftar ulang Ijin Usaha Angkutan, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu
Ijin Usaha Angkutan.
Surat
Ijin Usaha Angkutan tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis
Bupati.
1) Pengalihan
pemindahtanganan Ijin Usaha Angkutan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;
2) Syarat-syarat
pengalihan pemindahtanganan Ijin Usaha melampirkan :
a. Tanda
pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;
b. Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
Kewajiban
Pemegang Ijin
Pasal
12
Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Nasional,
Koperasi dan Perorangan Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan Ijin Usaha Angkutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 diwajibkan :
a. Memiliki
dan/atau menguasai sekurang kurangnya 5 (lima) kendaraan sesuai dengan peruntukanmya yang
telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
b. Memiliki
dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool).
c. Melakukan
kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
ijin usaha angkutan.
d. Menyampaikan
laporan secara tertulis apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili
perusahaan kepada Dinas.
e. Menyampaikan
laporan secara tertulis atas kegiatan usaha setiap tahun kepada Dinas.
f. Melaksanakan
daftar ulang setiap tahun terhadap masing-masing kendaraan yang dimiliki.
Sanksi
Administrasi
1) Ijin
usaha angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 12.
2) Pencabutan
ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan
secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
peringatan selama 1 (satu) bulan.
3) Peringatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan
pembekuan ijin usaha angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
4) Pembekuan
Ijin Usaha angkutan umum sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) telah berakhir masa berlakunya
dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin usaha angkutan umum
tersebut dicabut.
BAB
V
IJIN
TRAYEK ANGKUTAN
Bagian
Kesatu
Setiap
Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang dalam trayek tetap baik
dengan jadwal maupun tidak berjadwal wajib memiliki Ijin Trayek
1) Ijin
Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah ijin untuk menyelenggarakan
angkutan orang yang pelayanannya dilakukan dalam trayek baik dengan jadwal maupun tidak
berjadwal yang dapat dilakukan oleh :
a. Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah ;
b. Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;
c. Koperasi ;
d. Perorangan Warga Negara Indonesia.
(3) Ijin Trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari :
a. Trayek Antar Kabupaten Antar Propinsi ;
b. Trayek Antar Kabupaten Dalam ;
c. Trayek Angkutan Perbatasan ;
d. Trayek Angkutan Kabupaten ;
Bagian
Kedua
Pasal
15
1) Untuk
memperoleh Ijin Trayek, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati
melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a. Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b. Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
c. Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
2) Bentuk
dan isi permohonan Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini ;
1) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Trayek
secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan
;
2) Penolakan
permohonan Ijin Trayek disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;
3) Sebagai
bukti permohonan Ijin Trayek diterima Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin
Prinsip atas nama Bupati ;
4) Setiap
kendaraan yang tercantum dalam Ijin Prinsip dilengkapi dengan Surat Keterangan.
1) Ijin
Prinsip sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat
(3) berlaku selama 3 (tiga) bulan ;
2) Dalam
jangka waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha angkutan wajib
merealisasikan Ijin Prinsip ;
3) Bentuk
dan isi Ijin Prinsip sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan ini
1) Sebagai
bukti realisasi Ijin Prinsip, pengusaha angkutan menyampaikan photo copy STNK dan Buku Uji
;
2) Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Trayek atas nama Bupati ;
3) Surat
Keputusan Ijin Trayek berlaku 5 (lima) tahun ;
4) Pemegang
Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;
5) Bagi
setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Trayek diterbitkan Kartu
Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;
6) Kartu
Pengawasan Ijin Trayek berlaku 1 (satu) tahun ;
7) Bentuk
dan isi Surat Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan sebagaimana tercantum dalam
lampiran VII dan VIIIA dan VIIIB keputusan ini ;
1) Setelah
berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Trayek sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (3), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan
perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
b.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
c.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;
d.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
e.
Photo
copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
f.
Photo
copy Buku Uji ;
g.
Ijin
Trayek sebelumnya (asli) ;
h.
Photo
copy Tanda Keanggotaan Organda.
2) Permohonan
perpanjangan Ijin Trayek harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Ijin Trayek berakhir ;
3) Bentuk
dan isi permohonan perpanjangan Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran IX
keputusan ini ;
1) Sebagai
bukti realisasi perpanjangan Ijin Trayek, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani dan
menerbitkan Surat Keputusan Ijin Trayek ;
2) Bagi
setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Trayek;
1) Setelah
berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Trayek sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (6), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar
Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Kartu
Pengawasan sebelumnya (asli) ;
b.
Photo
copy STNK;
c.
Photo
copy Buku Uji ;
d.
Photo
copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;
2) Bentuk
dan isi permohonan daftar ulang Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran X
keputusan ini.
Sebagai
bukti daftar ulang Ijin Trayek Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu
Pengawasan Ijin Trayek.
Ijin
Trayek tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.
1) Pengalihan
pemindahtanganan Ijin Trayek diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;
2) Syarat-syarat
pengalihan pemindahtanganan Ijin Trayek melampirkan :
a.
Tanda
pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
Pasal
25
Setiap
badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Trayek Angkutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 diwajibkan :
a. Mengoperasikan
kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan ijin trayek yang dimiliki.
b. Mengoperasikan
kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyartan teknis dan laik jalan.
c. Mengoperasikan
kendaraan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dihutung sejak diterbutkannya Surat Tanda Nomor
kendaraan (STNK).
d. Awak
kendaraan/pengemudi kendaraan memakai seragam dan menggunakan tanda pengenal perusahaan
serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Memnawa
karta pengawasan dalam operasinya.
f. Memiliki
tanda bukti pembayaran iuran wajib asuransi pertanggung jawaban kecelakaan penumpang.
g. Memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada penumpang sesuai dengan ijin trayek yang diberikan.
h. Memelihara
kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan.
i. Melaporkan
secara tertulis kepada Dinas apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dan/atau
domisili alamat perusahaan.
j. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.
Pasal
26
1) Ijin
Trayek angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 25.
2) Pencabutan
ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan
secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
peringatan selama 1 (satu) bulan.
3) Peringatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan
pembekuan ijin Trayek angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
4) Pembekuan
Ijin Trayek angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berakhir masa
berlakunya dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin Trayek
angkutan umum tersebut dicabut.
BAB
VI
IJIN
OPERASI ANGKUTAN
Bagian
Kesatu
Setiap
Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang tidak dalam trayek dan
angkutan khusus wajib memiliki Ijin Operasi.
1) Ijin
operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah ijin untuk menyelenggaraan
angkutan orang yang pelayanannya tidak dalam trayek dan angkutan khusus untuk mengangkut
barang tertentu yang dapat dilakukan oleh :
a.
Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;
b.
Badan
Usaha Milik Swasta Nasional ;
c.
Koperasi
;
d.
Perorangan
Warga Negara Indonesia.
2) Ijin
Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini terdiri dari :
a.
Ijin
operasi Taksi;
b.
Ijin
operasi angkutan sewa / rental;
c.
Ijin
operasi angkutan pariwisata;
d.
Ijin
operasi angkutan karyawan;
e.
Ijin
operasi angkutan sekolah;
f.
Ijin
operasi angkutan khusus.
Bagian
Kedua
Pasal
28
1) Untuk
memperoleh Ijin Operasi, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati
melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
c.
Photo
copy STNK ;
d.
Photo
copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;
e.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
2) Bentuk
dan isi permohonan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XI keputusan ini ;
1) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Operasi
secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Operasi ;
2) Penolakan
permohonan Ijin Operasi disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;
1) Sebagai
bukti realisasi bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menandatangani
dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi atas nama Bupati ;
2) Surat
Keputusan Ijin Operasi berlaku 5 (lima) tahun ;
3) Pemegang
Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;
4) Bagi
setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Operasi diterbitkan Kartu
Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;
5) Kartu
Pengawasan Ijin Operasi berlaku 1 (satu) tahun ;
6) Bentuk
dan isi Surat Keputusan dan Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam
lampiran XII dan XIII keputusan ini ;
1) Setelah
berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Operasi sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (3), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan
perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
b.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
c.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;
d.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
e.
Photo
copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
f.
Photo
copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji);
g.
Ijin
Operasi sebelumnya (asli) ;
2) Permohonan
perpanjangan Ijin Operasi harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Ijin Operasi berakhir ;
3) Bentuk
dan isi permohonan perpanjangan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV
keputusan ini ;
1) Sebagai
bukti realisasi perpanjangan Ijin Operasi, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani
dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi ;
2) Bagi
setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Operasi;
1) Setelah
berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (6), pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar
Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Kartu
Pengawasan sebelumnya (asli) ;
b.
Photo
copy STNK;
c.
Photo
copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;
d.
Photo
copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;
2) Bentuk
dan isi permohonan daftar ulang Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XV
keputusan ini.
Sebagai
bukti realisasi daftar ulang Ijin Operasi, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan
Kartu Pengawasan Ijin Operasi;
Ijin
Operasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.
1) Pengalihan
pemindahtanganan Ijin Operasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;
2) Syarat-syarat
pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi melampirkan :
a.
Tanda
pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
Pasal
37
Setiap
badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Trayek Angkutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 diwajibkan :
a. Mengoperasikan
kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan ijin trayek yang dimiliki.
b. Mengoperasikan
kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyartan teknis dan laik jalan.
c. Mengoperasikan
kendaraan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dihutung sejak diterbutkannya Surat Tanda Nomor
kendaraan (STNK).
d. Awak
kendaraan/pengemudi kendaraan memakai seragam dan menggunakan tanda pengenal perusahaan
serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Membawa
karta pengawasan dalam operasinya.
f. Memiliki
tanda bukti pembayaran iuran wajib asuransi pertanggung jawaban kecelakaan penumpang.
g. Memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada penumpang sesuai dengan ijin trayek yang diberikan.
h. Memelihara
kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan.
i. Melaporkan
secara tertulis kepada Dinas apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dan/atau
domisili alamat perusahaan.
j. Meminta
pengesahan dari Dinas apabila akan mengalihkan Ijin Operasinya.
k. Menggunakan
Argometer yang di Tera oleh Instansi yang berwenang Bagi kendaraan Taksi.
l.
Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.
Pasal
38
1) Ijin
Operasi angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 37.
2) Pencabutan
ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan
secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
peringatan selama 1 (satu) bulan.
3) Peringatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan
pembekuan ijin Operasi angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
4) Pembekuan
Ijin Operasi angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berakhir masa
berlakunya dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin Operasi
angkutan umum tersebut dicabut.
BAB
VII
IJIN
INSIDENTIL ANGKUTAN
Bagian
Kesatu
Pasal
39
1) Setiap
Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan mengangkut orang yang menyimpang dari Ijin
Trayek yang dimilikinya wajib memiliki Ijin Insidentil
2) Ijin
Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah ijin untuk untuk mengangkut
orang yang menyimpang dari Ijin Trayek yang dimilikinya yang bersifat sewaktu-waktu yang
dapat dilakukan oleh :
a.
Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;
b.
Badan
Usaha Milik Swasta Nasional ;
c.
Koperasi
;
d.
Perorangan
Warga Negara Indonesia.
Pasal
40
1) Untuk
memperoleh Ijin Insidentil, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Ijin Trayek ;
b.
Photo
copy STNK ;
c.
Photo
copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;
d.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;
2) Bentuk
dan permohonan Ijin Insidentil sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI keputusan ini ;
1) Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin Insidentil ;
2) Izin
Insidentil hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama
14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang ;
3) Bentuk
dan isi Ijin Insidentil sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII keputusan ini.
Pasal
42
Setiap
badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Insidentil Angkutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 diwajibkan :
a. Membawa
ijin insidentil pada waktu kendaraan dioperasikan.
b. Mematuhi
rute dan atau lintasan yang telah di tetapkan.
c. Mengoperasikan
kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Mengembalikan
Ijin Insidentil yang telah dipergunakan kepada Dinas
Pasal
43
Ijin
Insisdentil angkutan dicabut apabila
a. Pengusaha
angkutan umum melanggar ketentuan pasal 37.
b. Pemegang
Ijin memperoleh Ijinnya dengan Cara yang tidak sah.
c. Pemegang
Ijin Merubah dan/atau mengganti dengan sengaja isi dari surat ijin.
BAB
VIII
REKOMENDASI
IJIN TRAYEK AKAP DAN AKDP
Bagian
Kesatu
1) Setiap
Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang Untuk Ijin Trayek AKAP
dan AKDP wajib memiliki Rekomendasi Teknis untuk Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam
Propinsi dan Antar Kabupaten Antar Propinsi ;
2) Rekomendasi
Teknis untuk Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam Propinsi dan Antar Kabupaten Antar Propinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pertimbangan kelayakan teknis diterima
atau tidaknya permohonan Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam Propinsi dan Antar Kabupaten
Antar Propinsi dari dan/atau ke terminal dalam Daerah yang dapat dilakukan oleh :
Bagian
Kedua
Pasal
45
Untuk
memperoleh Rekomendasi Teknis, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a.
Photo
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b.
Photo
copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian
koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
c.
Photo
copy Surat Ijin Usaha Angkutan.
1) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan secara
lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Rekomendasi Teknis Ijin
Trayek AKAP dan AKDP ;
2) Penolakan
permohonan Rekomendasi disampaikan secara tertulis kepada
pemohon ;
3) Sebagai
bukti Rekomendasi diterima, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkannya dengan
dilengkapi Kajian Teknis Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Kepengusahaan ;
4) Rekomendasi
Teknis berlaku 14 (empat belas) hari.
BAB
IX
Untuk
menjamin agar penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan maksud dan tujuan, Dinas
mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional penyelenggaraan Amgkutan Penumpang
Umum.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
48
(1) Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal
49
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SOREANG
Pada tanggal :
BUPATI BANDUNG
H. OBAR SOBARNA
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua
DPRD Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;
8.
Bupati
Bandung;
9.
Para
Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;
10. Para
Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.