< Rancangan Juklak Analisa Dampak Lalu Lintas

RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :          TAHUN 2003..

 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Analis Dampak Lalu Lintas;

b.      bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas   yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung;

6.            Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah suatu studi khusus yang menilai tentang efek-efek yang ditumbulkan oleh lalu lintas yang dibangkitakan oleh suatu pengembangan kawasan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya.

7.            Studi ANDALALIN terbatas adalah sstudi yang meliputi kajian terhadap sirkulasi lalu lintas di bagian dalam kawasan sampai dengan jalan sekeliling kawasan yang dikembangkan, yang merupakan jalan akses ke kawasan tersebut.

8.            Studi ANDALALIN adalah studi yang meliputi kajian terhadap jaringan jalan yang terpengaruh oleh pengembangan kawasan, sejauh radius tertentu.

9.            Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk/keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan oleh pengembangan kawasan.

10.        Kapasitas didefinisikan sebagai jumlah maksimum kendaraan yang melewati segmen ruas tertentu atau lajur tertentu selama periode waktu tertentu dalam kondisi jalan dan lalu lintas yang umum.

11.        Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

12.        Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

13.        Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

14.        Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

15.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

16.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)         Maksud dari pelaksanaan Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah untuk dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

(2)         Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :

a.            Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;

b.            Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;

c.             Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;

d.            Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;

e.             Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

 

BAB III

PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Bagian Kesatu

Jenis Kegiatan Pembangunan yang Wajib membuat Andalalin

 

Pasal 3

(1)         Setiap lokasi/kawasan dan/atau rencana pembangunan lahan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang signifikan terlebih dahulu wajib dilakukan Andalalin.

(2)         Studi ANDALALIN merupakan kewajiban pengembang yang akan melakukan pengembang/pembangunan di suatu kawasan tertentu.

(3)         Studi ANDALALIN harus disusun dan / atau disupervisi oleh tenaga professional dengan tingkat pelatihan dan pengalaman yang memadai di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perencanaan transportasi dan mendapat persetujuan Kepala Dinas.

 

Pasal 4

Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :

a.            Permukiman;

b.            Apartemen;

c.             Pusat perkantoran dan/atau perdagangan;

d.            Pusat perkantoran/pemerintahan

e.             Pusat perbelanjaan;

f.              Toko swalayan/Supermarket;

g.             Hotel;

h.            Rumah Sakit;

i.              Universitas/sekolah;

j.              Kawasan Industri;

k.             Restaurant;

l.               Terminal;

m.          Pelabuhan/bandara;

n.            Stadion;

o.            Tempat Ibadah.

p.            Dan Kegiatan lainnya yang menimbulkan Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas

 

Bagian Kedua

Kriteria Pembangunan Kawasan yang Wajib membuat Andalalin

 

Pasal 5

(1)         Kewajiban melakukan studi ANDALALIN tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan kawasan, dimana besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukan lahan.

(2)         Ukuran minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan studi ANDALALIN adalah sebagaimana  berikut :

 

Peruntukan Lahan

Ukuran minimal kawasan yang wajib Andalalin

Permukiman

50 unit

Apartemen

50 unit

Perkantoran

1000 m persegi luas lantai bangunan

Pusat perbelanjaan

500 meter persegi luas lantai bangunan

Hotel/Motel/Penginapan

50 kamar

Rumah Sakit

50 tempat tidur

Klinik bersama

10 ruang praktek dokter

Sekolah/Universitas

500 siswa

Tempat kursus

Bangunan dengan kapasitas 50 siswa/waktu

Industri/pergudangan

2500 meter persegi luas lantai bangunan

Restaurant

100 tempat duduk

Tempat pertemuan/hiburan/pusat Olah Raga

Kapasitas 100 tamu/100 tempat duduk

Terminal/pool kendaraan/gedung parkir

Wajib

Pelabuhan/bandara

Wajib

SPBU

4 slang pompa

Bengkel kendaraan bermotor

2000 meter persegi luas lantai bangunan

Drive through bank/restaurant/pencucian mobil

Wajib

 

 

Bagian Ketiga

Penilaian Studi Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 6

Dalam penilaian hasil studi Analisis dampak lalu lintas, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

a.            Adanya perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan sekitar serendah-rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan kawasan baru tersebut.

b.            Adanya pernyataan kesanggupan dari pengembang untuk mengimplementasikan semua bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan.

 

BAB IV

PROSEDUR TEKNIK ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Bagian Kesatu

Pengembangan Metodologi

Pasal 7

(1)         Pengembang menghubungi Dinas dan Instansi terkait untuk membahas usulan pengembangan kawasan.

(2)         Batasan minimal analisis yang  harus dilakukan dalam menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas ( ANDALALIN ) harus disepekati oleh Dinas dan Pengembang yang meliputi sebagai berikut:

a.            Definisi kawasan yang akan dikembangkan;

b.            Asumsi-asumsi umum untuk Bangkitan Lalu Lintas, Distribusi Perjalanan, Pemilihan Moda, Pembebanan,Tingkat Pelayanan, dan Manajemen akses yang diperlukan;

c.             Batasan Wilayah kajian berdasarkan kriteria-kriteria yang telah disepakati;

d.            Karakteristik dan intensitas tata guna lahan eksisting maupun kondisi yang akan datang;

e.             Penetapan tahun dasar yang dipakai sebagai dasar analisis, terutama untuk pembangunan kawasan yang bertahap;

f.              Periode analisis;

g.             Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;

h.            Data demografi eksisting dan masa mendatang, serta tingkat pertumbuhannya;

i.              Penggunaan dan pemilihan model untuk ramalan perjalanan;

j.              Sumber data untuk memperoleh bangkitan lalu lintas;

k.             Koefisien penyesuaian data LHR (sehubungan dengan hari libur, dan hari raya);

l.               Metodologi Distribusi Lalu Lintas, Pembebanan Lalu Lintas, dan Pemilihan Moda;

m.          Kebutuhan Manajemen Akses;

n.            Kebutuhan dan ketersediaan ruang parkir.

 

Bagian Kedua

Analisis Kondisi Saat Ini

Pasal 8

Analisis kondisi saat ini meliputi :

a.            Karakteristik kawasan yang akan dikembangkan : Karakter tata guna lahan berkaitan dengan spesifikasi peruntukan lahan yang diusulkan.

b.            Data sistem transportasi eksisting, meliputi karakteristik fisik dan karakteristik fungsi sistem transportasi, seperti jaringan transportasi, pelayanan angkutan, fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, peningkatan transportasi yang direncanakan, pengendalian lalu lintas.

c.             Data Permintaan Angkutan Eksisting; meliputi data historis volume lalu lintas, volume gerakan membelok, data penumpang angkutan umum, pejalan kaki, pesepeda, dan sebagainya.

d.            Data Demografi dan Guna Lahan : meliputi data guna lahan eksisting, dan rencana masa mendatang, data sosioekonomi dan prediksi ke depan, rencana komprehensif yang diperlukan.

e.             Data historis lalu lintas yang digunakan sebagai lalu lintas dasar untuk menetapkan pengaruh dan kawasan baru terhadap jalan-jalan di sekitarnya.

 

Bagian Ketiga

Analisis Bangkitan, Distribusi, Pemilihan Moda dan Pembebanan Perjalanan

Pasal 9

(1)         Analisis Bangkitan lalu lintas bergantung pada karakter dan intensitas dari tata guna lahan.

(2)         Lalu lintas yang dibangkitkan oleh pengembangan kawasan harus dihitung dari beberapa sumber sebagai berikut:

a.            Dari Instansi Transportasi setempat untuk jenis kawasan serupa dan mengansumsi bahwa kawasan yang akan dibangun akan membangkitkan jumlah perjalanan yang relatif sama.

b.            Dari kawasan serupa dari daerah lain.

c.             Dari referensi atau manual yang tersedia.

Pasal 10

(1)         Analisis distribusi lalu lintas diperlukan untuk menganalisis karakteristik lalu lintas antara yang dikembangkan dengan wilayah sekitarnya.

(2)         Penhitungan Analisis Distribusi lalu lintas Menggunakan Metode Sebagai berikut:

a.            Metode Manual

·         Metode Analogi; menggunakan basis data lalu lintas eksisting yang dikumpulkan dari guna lahan sejenis.

·         Studi Asal Tujuan menggunakan basis survai asal tujuan terdahulu;

·         Metoda manual dari metoda gravity : model ini menggunakan perjalanan antara zona i dan zona j adalah sebanding dengan jumlah perjalanan  yang dibangkitkan oleh i, dan jumlah perjalanan yang ditarik ke j, dan berbanding terbalik dengan dengan jumlah perjalanan dari zona i ke zona j.

b.            Metode Pemodelan

Keluaran dari model dapat dipakai sebagai pembanding dan koreksi bagi perhitungan distribusi manual.

 

Pasal 11

Analisis Pemilihan moda Transportasi dalam andalalin merupakan suatu proses untuk mengestimasi jumlah perjalanan antar zona yang diperkirakan akan menggunakan moda selain kendaraan pribadi.

Pasal 12

(1)         Analisis Pembebanan lalu lintas adalah dasar yang digunakan dalam mengestimasi apakah jaringan jalan dapat menampung tambahan lalu lintas yang dibangkitkan oleh kawasan baru tersebut.

(2)         Analisis pembebanan lalu lintas harus juga menggambarkan pergerakan membelok menuju tiap-tiap pintu masuk dan keluar kawasan.

 

Bagian Keempat

Analisis Kondisi Yang Akan datang

Pasal 13

 

(1)         Analisis Kondisi Lalu Lintas Yang akan datang meliputi Analisis untuk kondisi tanpa adanya pembangunan kawasan maupun dengan pembangunan kawasan.

(2)         Analisis kondisi yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan untuk menentukan dampak dari lalu lintas yang dibangkitkan terhadap unjuk kerja sistem transportasi.

Pasal 14

(1)         Amalsis Kondisi yang akan datang wajib menilai Bangkitan lalu lintas yang dievaluasi untuk menentukan apakah dampaknya signifikan dan/atau merugikan.

(2)         Bangkitan lalu lintas yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan persentase lalu lintas di jalan yang dibangkitkan selama jam puncak yang berkaitan dengan kapasitas maksimum jalan.

(3)         Pembangunan Kawasan pengembangan dikatakan mempunyai dampak yang merugikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bila :

a.            Bila jalan mengalami penurunan nilai v/c ratio di bawah nilai yang direncanakan.

b.            Bila jalan terkena dampak secara signifikan, dan tidak dapat ditingkatkan karena kondisi fisik, kebijakan yang berlaku, dan masalah lingkungan.

c.             Bila jalan terkena dampak secara signifikan, dan pada saat ini nilai v/c ratio sudah di bawah nilai yang diisyaratkan, tetapi jalan itu dalam 5 tahun belum masuk dalam program peningkatan pemerintah daerah.

 

 

Bagian Keempat

Analisis Mitigasi dan Pengesahan Dokumen Andalalin

Pasal 15

(1)         Analisis mitigasi dapat berupa peningktan kapasitas dan / atau pegurangan permintaan lalu lintas.

(2)         Bila hasil analisis mengindikasikan bahwa sistem transportasi akan beroperasi pada tingkat pelayanan yang memadai, maka tidak perlu dilakukan peningkatan.

(3)         Bila pengembangan kawasan menghasilkan tingkat pelayanan yang rendah, maka peningkatan/perbaikan perlu dilakukan.

 

Pasal 15

(1)         Alternatif untuk melakukan peningkatan/perbaikan sebagai Mitigasi harus mempertimbangkan Tahapan pembangunan kawasan dan Kebutuhan dana.

(2)         Kegitan mitigasi untuk melakukan peningkatan/perbaikan meliputi :

a.            Pembangunan fasilitas baru;

b.            Penambahan jumlah lajur ;

c.             Penerapan strategi manajemen sistem transportasi ;

d.            Manajemen akses ;

e.             Penerapan manajemen permintaan angkutan ;

f.              Perubahan site plan atau taat guna lahan.

(3)         Kegitan mitigasi untuk melakukan peningkatan/perbaikan harus memperhatikan akses lingkungan, sirkulasi kendaraan internal dan eksternal dan ketersedian lahan parkir kendaraan yang memperhatikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

 

Pasal 16

Dokumen Andalalin harus di bahas terlebih dahulu oleh Instansi terkait sebelum mendapat pengesahan dari Kepala Dinas.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

Untuk menjamin agar penyelenggaraan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional .

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

 

Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                    Ditetapkan di : SOREANG

                                    Pada tanggal :

 

 

                                   BUPATI BANDUNG

 

 

                                  H. OBAR SOBARNA

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;