RANCANGAN
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
: TAHUN
2003
PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
DI
KABUPATEN BANDUNG
BUPATI
BANDUNG
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002
tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah
Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan
Analis Dampak Lalu Lintas;
b. bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun
1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5
Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK
LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Bandung;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung;
4.
Dinas
adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten
Bandung;
5.
Kepala
Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten
Bandung;
6.
Analisis
Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah suatu studi khusus yang menilai tentang efek-efek
yang ditumbulkan oleh lalu lintas yang dibangkitakan oleh suatu pengembangan kawasan
terhadap jaringan transportasi di sekitarnya.
7.
Studi
ANDALALIN terbatas adalah sstudi yang meliputi kajian terhadap sirkulasi lalu lintas di
bagian dalam kawasan sampai dengan jalan sekeliling kawasan yang dikembangkan, yang
merupakan jalan akses ke kawasan tersebut.
8.
Studi
ANDALALIN adalah studi yang meliputi kajian terhadap jaringan jalan yang terpengaruh oleh
pengembangan kawasan, sejauh radius tertentu.
9.
Bangkitan
Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk/keluar rata-rata per hari atau selama jam
puncak, yang dibangkitkan oleh pengembangan kawasan.
10. Kapasitas didefinisikan
sebagai jumlah maksimum kendaraan yang melewati segmen ruas tertentu atau lajur tertentu
selama periode waktu tertentu dalam kondisi jalan dan lalu lintas yang umum.
11. Kendaraan adalah suatu alat
yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak
bermotor;
12. Kendaraan Bermotor adalah
kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;
13. Sepeda Motor adalah kendaraan
bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
14. Mobil Penumpang adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
15. Mobil Bus adalah setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
16. Mobil Barang adalah kendaraan
bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud
dari pelaksanaan Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah untuk dapat
mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu
lintas di sekitarnya.
(2)
Tujuan
dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
a.
Memprediksi
dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b.
Menentukan
bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi
akibat pengembangan baru;
c.
Menyelaraskan
keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi
akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d.
Mengidentifikasi
masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang
diusulkan;
e.
Sebagai
alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
BAB III
(1)
Setiap
lokasi/kawasan dan/atau rencana pembangunan lahan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan
lalu lintas yang signifikan terlebih dahulu wajib dilakukan Andalalin.
(2)
Studi
ANDALALIN merupakan kewajiban pengembang yang akan melakukan pengembang/pembangunan di
suatu kawasan tertentu.
(3)
Studi
ANDALALIN harus disusun dan / atau disupervisi oleh tenaga professional dengan tingkat
pelatihan dan pengalaman yang memadai di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan
perencanaan transportasi dan mendapat persetujuan Kepala Dinas.
Kegiatan
Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi
ANDALALIN adalah sebagai berikut :
a.
Permukiman;
b.
Apartemen;
c.
Pusat
perkantoran dan/atau perdagangan;
d.
Pusat
perkantoran/pemerintahan
e.
Pusat
perbelanjaan;
f.
Toko
swalayan/Supermarket;
g.
Hotel;
h.
Rumah
Sakit;
i.
Universitas/sekolah;
j.
Kawasan
Industri;
k.
Restaurant;
l.
Terminal;
m.
Pelabuhan/bandara;
n.
Stadion;
o.
Tempat
Ibadah.
p.
Dan
Kegiatan lainnya yang menimbulkan Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas
(1)
Kewajiban
melakukan studi ANDALALIN tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh
pembangunan kawasan, dimana besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan
oleh jenis dan besaran peruntukan lahan.
(2)
Ukuran
minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan studi ANDALALIN adalah sebagaimana berikut :
Peruntukan
Lahan |
Ukuran
minimal kawasan yang wajib Andalalin |
Permukiman |
50
unit |
Apartemen |
50
unit |
Perkantoran |
1000
m persegi luas lantai bangunan |
Pusat
perbelanjaan |
500
meter persegi luas lantai bangunan |
Hotel/Motel/Penginapan |
50
kamar |
Rumah
Sakit |
50
tempat tidur |
Klinik
bersama |
10
ruang praktek dokter |
Sekolah/Universitas |
500
siswa |
Tempat
kursus |
Bangunan
dengan kapasitas 50 siswa/waktu |
Industri/pergudangan |
2500
meter persegi luas lantai bangunan |
Restaurant |
100
tempat duduk |
Tempat
pertemuan/hiburan/pusat Olah Raga |
Kapasitas
100 tamu/100 tempat duduk |
Terminal/pool
kendaraan/gedung parkir |
Wajib |
Pelabuhan/bandara |
Wajib |
SPBU |
4
slang pompa |
Bengkel
kendaraan bermotor |
2000
meter persegi luas lantai bangunan |
Drive
through bank/restaurant/pencucian mobil |
Wajib |
Dalam
penilaian hasil studi Analisis dampak lalu lintas, persyaratan yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut:
a.
Adanya
perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan
sekitar serendah-rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan
kawasan baru tersebut.
b.
Adanya
pernyataan kesanggupan dari pengembang untuk mengimplementasikan semua bentuk
peningkatan/perbaikan yang diperlukan.
Bagian
Kesatu
Pengembangan
Metodologi
(1)
Pengembang
menghubungi Dinas dan Instansi terkait untuk membahas usulan pengembangan kawasan.
(2)
Batasan
minimal analisis yang harus dilakukan dalam
menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas ( ANDALALIN ) harus disepekati oleh Dinas dan
Pengembang yang meliputi sebagai berikut:
a.
Definisi
kawasan yang akan dikembangkan;
b.
Asumsi-asumsi
umum untuk Bangkitan Lalu Lintas, Distribusi Perjalanan, Pemilihan Moda,
Pembebanan,Tingkat Pelayanan, dan Manajemen akses yang diperlukan;
c.
Batasan
Wilayah kajian berdasarkan kriteria-kriteria yang telah disepakati;
d.
Karakteristik
dan intensitas tata guna lahan eksisting maupun kondisi yang akan datang;
e.
Penetapan
tahun dasar yang dipakai sebagai dasar analisis, terutama untuk pembangunan kawasan yang
bertahap;
f.
Periode
analisis;
g.
Kebutuhan
pengumpulan data lalu lintas;
h.
Data
demografi eksisting dan masa mendatang, serta tingkat pertumbuhannya;
i.
Penggunaan
dan pemilihan model untuk ramalan perjalanan;
j.
Sumber
data untuk memperoleh bangkitan lalu lintas;
k.
Koefisien
penyesuaian data LHR (sehubungan dengan hari libur, dan hari raya);
l.
Metodologi
Distribusi Lalu Lintas, Pembebanan Lalu Lintas, dan Pemilihan Moda;
m.
Kebutuhan
Manajemen Akses;
n.
Kebutuhan
dan ketersediaan ruang parkir.
Bagian
Kedua
Analisis
Kondisi Saat Ini
Analisis
kondisi saat ini meliputi :
a.
Karakteristik
kawasan yang akan dikembangkan : Karakter tata guna lahan berkaitan dengan spesifikasi
peruntukan lahan yang diusulkan.
b.
Data
sistem transportasi eksisting, meliputi karakteristik fisik dan karakteristik fungsi
sistem transportasi, seperti jaringan transportasi, pelayanan angkutan, fasilitas pejalan
kaki dan pesepeda, peningkatan transportasi yang direncanakan, pengendalian lalu lintas.
c.
Data
Permintaan Angkutan Eksisting; meliputi data historis volume lalu lintas, volume gerakan
membelok, data penumpang angkutan umum, pejalan kaki, pesepeda, dan sebagainya.
d.
Data
Demografi dan Guna Lahan : meliputi data guna lahan eksisting, dan rencana masa mendatang,
data sosioekonomi dan prediksi ke depan, rencana komprehensif yang diperlukan.
e.
Data
historis lalu lintas yang digunakan sebagai lalu lintas dasar untuk menetapkan pengaruh
dan kawasan baru terhadap jalan-jalan di sekitarnya.
Bagian
Ketiga
Analisis
Bangkitan, Distribusi, Pemilihan Moda dan Pembebanan Perjalanan
(1)
Analisis
Bangkitan lalu lintas bergantung pada karakter dan intensitas dari tata guna lahan.
(2)
Lalu
lintas yang dibangkitkan oleh pengembangan kawasan harus dihitung dari beberapa sumber
sebagai berikut:
a.
Dari
Instansi Transportasi setempat untuk jenis kawasan serupa dan mengansumsi bahwa kawasan
yang akan dibangun akan membangkitkan jumlah perjalanan yang relatif sama.
b.
Dari
kawasan serupa dari daerah lain.
c.
Dari
referensi atau manual yang tersedia.
(1)
Analisis
distribusi lalu lintas diperlukan untuk menganalisis karakteristik lalu lintas antara yang
dikembangkan dengan wilayah sekitarnya.
(2)
Penhitungan
Analisis Distribusi lalu lintas Menggunakan Metode Sebagai berikut:
·
Metode
Analogi; menggunakan basis data lalu lintas eksisting yang dikumpulkan dari guna lahan
sejenis.
·
Studi
Asal Tujuan menggunakan basis survai asal tujuan terdahulu;
·
Metoda
manual dari metoda gravity : model ini menggunakan perjalanan antara zona i dan zona j
adalah sebanding dengan jumlah perjalanan yang
dibangkitkan oleh i, dan jumlah perjalanan yang ditarik ke j, dan berbanding terbalik
dengan dengan jumlah perjalanan dari zona i ke zona j.
Keluaran
dari model dapat dipakai sebagai pembanding dan koreksi bagi perhitungan distribusi
manual.
Analisis
Pemilihan moda Transportasi dalam andalalin merupakan suatu proses untuk mengestimasi
jumlah perjalanan antar zona yang diperkirakan akan menggunakan moda selain kendaraan
pribadi.
(1)
Analisis
Pembebanan lalu lintas adalah dasar yang digunakan dalam mengestimasi apakah jaringan
jalan dapat menampung tambahan lalu lintas yang dibangkitkan oleh kawasan baru tersebut.
(2)
Analisis
pembebanan lalu lintas harus juga menggambarkan pergerakan membelok menuju tiap-tiap pintu
masuk dan keluar kawasan.
Bagian
Keempat
Analisis
Kondisi Yang Akan datang
(1)
Analisis
Kondisi Lalu Lintas Yang akan datang meliputi Analisis untuk kondisi tanpa adanya
pembangunan kawasan maupun dengan pembangunan kawasan.
(2)
Analisis
kondisi yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan untuk menentukan
dampak dari lalu lintas yang dibangkitkan terhadap unjuk kerja sistem transportasi.
(1)
Amalsis
Kondisi yang akan datang wajib menilai Bangkitan lalu lintas yang dievaluasi untuk
menentukan apakah dampaknya signifikan dan/atau merugikan.
(2)
Bangkitan
lalu lintas yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan
mempertimbangkan persentase lalu lintas di jalan yang dibangkitkan selama jam puncak yang
berkaitan dengan kapasitas maksimum jalan.
(3)
Pembangunan
Kawasan pengembangan dikatakan mempunyai dampak yang merugikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bila :
a.
Bila
jalan mengalami penurunan nilai v/c ratio di bawah nilai yang direncanakan.
b.
Bila
jalan terkena dampak secara signifikan, dan tidak dapat ditingkatkan karena kondisi fisik,
kebijakan yang berlaku, dan masalah lingkungan.
c.
Bila
jalan terkena dampak secara signifikan, dan pada saat ini nilai v/c ratio sudah di bawah
nilai yang diisyaratkan, tetapi jalan itu dalam 5 tahun belum masuk dalam program
peningkatan pemerintah daerah.
Bagian
Keempat
Analisis
Mitigasi dan Pengesahan Dokumen Andalalin
(1)
Analisis
mitigasi dapat berupa peningktan kapasitas dan / atau pegurangan permintaan lalu lintas.
(2)
Bila
hasil analisis mengindikasikan bahwa sistem transportasi akan beroperasi pada tingkat
pelayanan yang memadai, maka tidak perlu dilakukan peningkatan.
(3)
Bila
pengembangan kawasan menghasilkan tingkat pelayanan yang rendah, maka
peningkatan/perbaikan perlu dilakukan.
(1)
Alternatif
untuk melakukan peningkatan/perbaikan sebagai Mitigasi harus mempertimbangkan Tahapan
pembangunan kawasan dan Kebutuhan dana.
(2)
Kegitan
mitigasi untuk melakukan peningkatan/perbaikan meliputi :
a.
Pembangunan
fasilitas baru;
b.
Penambahan
jumlah lajur ;
c.
Penerapan
strategi manajemen sistem transportasi ;
d.
Manajemen
akses ;
e.
Penerapan
manajemen permintaan angkutan ;
f.
Perubahan
site plan atau taat guna lahan.
(3)
Kegitan
mitigasi untuk melakukan peningkatan/perbaikan harus memperhatikan akses lingkungan,
sirkulasi kendaraan internal dan eksternal dan ketersedian lahan parkir kendaraan yang
memperhatikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Dokumen
Andalalin harus di bahas terlebih dahulu oleh Instansi terkait sebelum mendapat pengesahan
dari Kepala Dinas.
BAB VII
Untuk menjamin agar
penyelenggaraan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan maksud dan tujuan
penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional .
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah
diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai
teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : SOREANG
Pada
tanggal :
BUPATI
BANDUNG
H.
OBAR SOBARNA
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Gubernur
Jawa Barat di Bandung;
2.
Ketua DPRD
Kabupaten Bandung;
3.
Pembantu
Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;
4.
Unsur
Muspida Kabupaten Bandung;
5.
Para
Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;
6.
Para
Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
7.
Para
Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;