UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 1980

TENTANG

JALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

                                    a.  bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnyamerupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional berdasarakan Pancasila, seperti termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

                                    b.  bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;

                                    c.  bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban membina jalan;

                                    d.  bahwa untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konsepsional dan menyeluruh, perlu adanya Undang-undang untuk mengatur hal ikhwal jalan;

 

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);

4.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);

5.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037),

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a.  Negara adalah Negara Republik Indonesia;

b.  Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta semua pembantunya;

c.  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan;

d.  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e.  Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas;

f.   Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum;

g.  Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f;

h.  Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;

i.   Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;

j.   Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

 

BAB II

JARINGAN JALAN

Bagian Pertama Peranan Jalan

Pasal 2

 

(1).   Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya. Dan pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2).   Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata.

(3).   Jalan merupakan suatu kesatuan sitem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.

 

Pasal 3

 

(1).   Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota, membentuk sistem jaringan jalan primer;

(2).   Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota membentuk sistem jaringan jalan sekunder.

(3).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Bagian Kedua

Pengelompokan Jalan Menurut Peranan

Pasal 4

 

(1).   Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan ratarata tinggi, dan jumlah.jalan masuk dibatasi secara efisien disebut Jalan Arteri.

(2).   Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi disebut Jalan Kolektor.       

(3).   Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, disebut Jalan Lokal.

(4).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB III

BAGIAN - BAGIAN JALAN

Pasal 5

 

(1).   Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan.

(2).   Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

(3).   Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah Manfaat Jalan.

(4).   Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan pembina jalan.

(5).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV

HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG

Pasal 6

 

(1).   Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.

(2).   Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.

 

Pasal 7

 

(1).   Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan atau diserahkan kepada instansi -instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.

(2).   Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.

(3).   Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB V

WEWENANG PEMBINAAN JALAN

Bagian Pertama

Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaan

 

Pasal 8

 

(1).   Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.

(2).   Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam Jalan Daerah.

(3).   Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disebut sesuai dengan : -Instansi, -Badan Hukum, -Perorangan, yang bersangkutan.

(4).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua

Wewenang Penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Rencana Jangka Menengah,

Program, Pengadaan, dan Pemeliharaan

Pasal 9

 

(1).   Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan.

(2).   Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan, penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.

 

Pasal 10

 

(1).   Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada Pemerintah.

(2).   Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau ilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(3).   Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada : -Pemerintah Daerah, -Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(4).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 11

 

(1).   Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan jaringan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.

(2).   Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(3).   Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program perujudan Jalan Khusus dapat diserahkan kepada - Pemerintah Daerah, -Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(4).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 12

 

(1).   Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan primer, dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Badan Hukum atau dapat dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(2).   Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(3).   Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Khusus dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah atau diserahkan kepada -Badan Hukum, -Perorangan.

(4).   Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.

(5).   Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambil alihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

(6).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VI

PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Bagian Pertama Jalan Tol

Pasal 13

 

Pemilikan dan hak penyelenggaraan Jalan Tol ada pada Pemerintah.

 

 

 

 

Pasal 14

 

Atas usul Menteri, Presiden menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol.

 

Pasal 15

 

Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada.

 

Bagian Kedua

Syarat-syarat Jalan Tol

Pasal 16

 

(1).   Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada.

(2).   Jalan Tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada lintas jalan umum yang ada.

(3).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol

Pasal 17

 

(1).   Berdasarkan hak penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyerahkan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol.

(2).   Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3).    Penyerahan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol tidak melepaskan tanggung jawab Pemerintah terhadap jalan yang diserahkan penyelenggaraannya.

(4).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat

Pemakaian Jalan Tol

Pasal 18

 

(1).   Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

(2).   Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3).   Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden.

 

Pasal 19

 

(1).   Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(2).   Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.

(3).   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB VII

PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 20

 

(1).   Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.

(2).   Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3).   Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan Presiden.

(4).   Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.

 

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 21

 

(1).   Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

(2).   Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4) dipidana kurungan selama-lamanya 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah).

(3).   Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) dipidana penjara selama-lamanya 15 lima belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah),

(4).   Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dirampas.

(5).   Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

(6).   Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah kejahatan

 

Pasal 22

 

Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

 

Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 Desember 1980.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 27 Desember 1980.

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 1980 TENTANG JALAN UMUM

 

1.  Jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional, yang hendak diwujudkan melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung secara terus-menerus. Dalam kerangka itu maka jalan mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional, seperti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya yang menuju pada terciptanya keadaan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta dalam jangka panjang terciptanya landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan, sendiri, menuju suatu masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2.  Tumbuh dan berkembangnya suatu masyarakat bangsa dan negara pada khususnya dan manusia pada umumnya, jelas memerlukan peranan jasa angkutan yang mendukung berlangsungnya kegiatan usaha masyarakat dan manusia pada umumnya. Dalam proses kehidupan manusia untuk mencapai tujuannya, maka kumpulan kegiatan usaha manusia dikatagorikan sebagai proses utama, karena memberikan produk yang indentik dengan sasaran pokok kehidupan manusia. Untuk itu, diperlukan pengembangnan dalam kehidupan manusia, yang dimungkinkan terjadi oleh adanya pola efisiensi pada segenap kegiatan usahanya. Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia akan terjadi arus orang dan barang. Arus barang hanya dimungkinkan terjadi oleh adanya jasa distribusi, yaitu jasa perdagangan dan jasa angkutan sebagai bagian yang tak terpisahkan, yang bermula dari lokasi sumber alam dan berhenti pada konsumen akhir.

3.  Tersebarnya lokasi, baik sumber alam maupun konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan keduanya, yang digambarkan dengan terbentuknya simpul jasa distribusi. Menurut pertimbangan ekonomi simpul jasa distribusi tersebutlah yang merupakan titik tumpu bagi tumbuh dan berkembangnya kota. Dalam hubungan itu, setiap kota akan berperan melayani wilayah pengaruhya dan saling terikat satu dengan lainnya dalam hubungan hirarki tertentu. Semua kota beserta wilayah pengaruhnya yang berada dalam pengaruh pelayanan suatu kota orde tertinggi akan membentuk suatu satuan wilayah yang menggambarkan Satuan Wilayah Ekonomi. Dalam pada itu kehidupan manusia yang meliputi kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan harus dicakup secara keseluruhan dalam mekanisme pengembangan. Dalam pengertian itu suatu wilayah yang pengembangannya dikendalikan oleh mekanisme pengembangan atas dasar kaidahkaidah kehidupan ekonomi dengan memperhatikan masalah politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan menggambarkan suatu Satuan Wilayah Pengembangan yang selanjutnya dijadikan landasan dalam rumusan usaha pengembangan wilayah. Sejalan dengan pengertian terikatnya kota dalam satu hubungan hirarki, pada dasarnya dengan jalan yang bersangkutan akan menunjukkan struktur tertentu. Dengan struktur tersebut, bagianbagian jaringan jalan akan memegang peranan masing-masing sesuai dengan hirarkinya dalam Satuan Wilayah Pengembangan yang bersangkutan. Dengan gambaran tersebut, jelaslah kedudukan jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan darat, mengikat semua kota dalam hubungan hirarki, dan membentuk sistem jaringan tertentu dalam suatu Satuan Wilayah Pengembangan.

4.  Dalam pada itu disadari, bahwa tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang mempunyai arti yang penting bagi terjaminnya sasaran pemerataan pertumbuhan, sebagai usaha untuk mewujudkan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh Satuan Wilayah Pengembangan yang bersangkutan. Bertolak pada gejala bahwa sistem sosial cenderung untuk menolak berlakunya hukum keseimbangan (seperti terlihat pada gejala makin menajamnya perbedaan dalam tingkat perkembangan daerah apabila prosesnya berlangsung tanpa. dikendalikan maka pada prinsipnya perkembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan perlu dikendalikan; apabila ingin dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian dimaksud pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan wilayah, yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada beberapa Satuan Wilayah Pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.

5.  Proses pengelompokkan tersebut akan membawa implikasi pada pembinaan sistem distribusi yang menunjangnya. Sejalan dengan pengertian struktur wilayah, proses pengelompokkan dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan  pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hirarki tertinggi. Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting, karena peningkatan pelayanan pemasaran tidak lain adalah peningkatan kepadatan jasa distribusi, yang menuntut pengembangan prasarana perhubungan antara lain jaringan jalan. Dalam rangka berfungsinya bagian-bagian jaringan jalan dengan baik, untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah pengaruh sebagai unsur penting guna terwujudnya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya perlu dibangun jalan-jalan berspesifikasi bebas hambatan justru di daerah-daerah yang sudah tinggi perkembangannya. Dengan memperhatikan rasa keadilan, pembangunan jalan-jalan tersebut di atas diselenggarakan dengan pembangunan Jalan Tol.

6.  Dalam kehidupan bangsa kedudukan dan peranan jaringan jalan seperti uraian terdahulu memberikan ketegasan bahwa jaringan jalan pada hakekatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan pembentukkan Struktur Pengembangan Wilayah pada Tingkat Nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional, dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan nasional menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Uraian di atas menunjukkan relevansi yang spesifik pada peranan jalan, yaitu langsung hubungannya dengan Struktur Pengembangan Wilayah maka pengertian pemerataan pembangunan dipertegas kaitannya dengan struktur tersebut serta tujuan yang spesifik pula yakni pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang. jadi pewujudan dan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan adalah identik dengan pengertian pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Dari seluruh uraian di atas sudah selayaknya apabila Negara menguasai jaringan jalan.

7.  Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara, mempunyai hak membina jalan. Dalam hal ini setiap usaha pembinaan jalan harus dilandasi oleh jiwa pengabdian kepada Bangsa dan Negara. Pembinaan jalan, sebagai salah satu bagian dari pembinaan prasarana perhubungan melibatkan unsur Rakyat dan Pemerintah, sehingga usaha pengaturannya ditujukan baik kepada Rakyat maupun Pemerintah. Dalam hubungan ini diperlukan adanya kesepakatan atas pengenalan masalah sasaran pokok pembinaan jalan. Karena Pemerintah pada hakekatnya menjalankan tugas yang menurut ukuran wajar tidak dapat ditangani sendiri oleh, Rakyat, maka usaha pengaturan kecuali mengandung materi pokok berupa pengenalan masalah sasaran pokok pembinaan jalan juga penegasan tentang hak dan kewajiban Pemerintah maupun Rakyat serta pedoman bagi usaha pengaturannya lebih lanjut.

8.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas pengaturan hal ikhwal jalan perlu segera dimantapkan dalam bentuk Undang-undang, yang menyangkut materi pokok tentang pengenalan masalah sasaran pokok pembinaan jalan, penegasan tentang hak dan kewajiban dan pedoman bagi usaha pengaturan lebih lanjut.

 

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

 

Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat, keseragaman pengertian atas isi Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 

Huruf a.

Cukup jelas

 

Huruf b.

Yang dimaksud dengan Pemerintah ialah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

 

Huruf c.

Cukup jelas

 

Huruf d.

Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

 

Huruf e.

Yang dimaksud dengan Jalan ialah prasarana perhubungan darat yang diperuntukkanbagi lalu lintas kendaraan, orang, dari hewan. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah jalan rel misalnya jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dengan anak-

kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksudkan pengertian jalan tidak terbatas pada bentuk jalan yang konvensional (pada permukaan tanah), akan tetapi termasuk juga jalan yang melintasi sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan diatas permukaan tanah (jalan layang). Yang termasuk bangunan pelengkap jalan ialah bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari jalan, antara lain jembatan, ponton, lintas atas ("overpass"), lintas bawah ("underpass"), tempat parkir, gorong-gorong, tembok

penahan, dan saluran air jalan. Yang termasuk perlengkapan jalan antara lain ramburambu jalan. rambu-rambu lalu-lintas, tanda-tanda jalan, pagar pengamanan lalu lintas, pagar Daerah Milik Jalan, dan patok-patok Daerah Milik Jalan.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g.

Yang dimaksud dengan, Jalan khusus adalah jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi pengairan, jalan inspeksi saluran minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan pertambangan, jalan kehutanan, jalan komplek bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara. Dalam hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh pemiliknya dinyatakan terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan dan lalu lintas tersebut berlaku peraturan perundang-undangan tentang Jalan dan tentang Lalu lintas Angkutan Jalan Raya.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Huruf i.

Cukup jelas.

 

Huruf j.

Penentuan sasaran meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang penyusunan rencana jangka menengah, dan program pewujudan sasaran. Pewujudan sasaran meliputi kegiatan penyusunan rencana teknik. pembangunan, dan pemeliharaan.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kota dalam ayat ini, adalah dalam kaitannya dengan jaringan jalan, bukan pengertian kota dalam administrasi pemerintahan. Yang dimaksud dengan simpul jasa distribusi, adalah suatu simpul yang terjadi akibat berlakunya pola-pola efisiensi pada arus barang atau orang yang menjadi titik tumpu bagi tumbuh dan berkembangnya kota menurut pertimbangan ekonomi. Jaringan jalan primer berkaitan erat dengan Struktur Pengembangan Wilayah Pada Tingkat Nasional, yang menurut

peranan pelayanannya terdiri dari JalanArteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal.

 

Ayat (2)

Jaringan jalan sekunder berkaitan erat dengan Struktur Wilayah Pengembangan Kota, yang menurut peranan pelayanannya terdiri dari Jalan Arteri, jalan Kolektor, dan Jalan Lokal. Jalan Arteri Primer dan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki suatu

kota.

 

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Ayat (1)

 

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

Cukup jelas

Ayat (3)

 

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Daerah Manfaat Jalan adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari Daerah Manfaat Jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan Jalan.

 

Ayat (3)

Daerah Milik Jalan ("right of way") dibatasi dengan tanda batas Daerah Milik Jalan. Sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan tetapi di Daerah Milik Jalan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan kekuasan keamanan penggunaan jalan dalam hal untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan dikemudian hari.

 

Ayat (4)

Daerah Pengawasan Jalan adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar Daerah Milik Jalan, yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan, dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan, dalam hal tidak

cukup luasnya Daerah Milik Jalan.

 

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 6

Cukup jelas

 

Pasal 7

Secara umum wewenang pembinaan jalan ada pada Pemerintah di samping itu karena adanya kekhususan di bidang pengairan, perkebunan, pertambangan, kehutanan, pelabuhan, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain, maka pelaksanaan pembinaan jalan

perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. Pelimpahan dan atau penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini berarti bahwa hak dan kekuasaan untuk melakukan pembinaan beralih pada instansi yang bersangkutan.

 

Penyerahan wewenang kepada Badan Hukum dan atau Perorangan dilakukan dengan memperhtikan kepentingan dan kemakmuran masyarakat sekitarnya. Tapi dalam pada itu karena pembinaan dan pengurusan jalan adalah beban Badan Hukum atau Perorangan,

penerima penyerahan itu, Pemerintah tidak akan mengabaikan kepentingannya.

 

Pasal 8

Ayat (1)

 

Jalan umum yang dikelompokkan dalam Jalan Nasional disebut Jalan Nasional.

 

Ayat (2)

Jalan umum yang dikelompokkan dalam Jalan Daerah : -yang dibina oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat disebut Jalan Propinsi; -yang dibina oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dapat disebut Jalan kabupaten/Kotamadya; -yang dibina oleh Pemerintah Desa

dapat disebut Jalan Desa.

 

Ayat (3)

Jalan khusus yang dibina oleh Instansi Badan Hukum antara lain dapat disebut jalan

instansi pengairan, jalan perkebunan, jalan pertambangan ,jalan kehutanan ,jalan

komplek yang bukan jalan umum, jalan pelabuhan dan lain-lain.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Ayat (1)

 

Pembinaan jalan pada hakekatnya meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran. Termasuk dalam penentuan sasaran adalah kegiatan-kegiatan penysusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, dan penetapan program untuk pewujudan rencana-rencana tersebut termasuk dalam pewujudan sasaran adalah kegiatan-kegiatan pengadaan dan pemeliharan.

 

Ayat (2)

Pengertian pengadaan tidak terbatas hanya pada perencanaan teknik dan pembangunan saja, akan tetapi meliputi pula penerimaan, penyerahan, dan pengambilan. Contoh dari penerimaan dan penyerahan misalnya, Pemerintah menerima penyerahan Jalan Khusus dari Badan Hukum/Instansi dan kemudian dinyatakan sebagai Jalan Umum. Contoh dari pengambilalihan misalnya, Pemerintah, mengabilalih Jalan Khusus dari Badan Hukum/Instansi dan kemudian dinyatakan sebagai Jalan Umum.

 

Pasal 10.

Ayat (1)

 

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

Cukup jelas.

Pasal 11

 

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Mengingat bahwa Jalan Tol merupakan jaringan jalan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah selayaknya apabila pemiliknya dan penyelenggaraannya ada pada Pemerintah. Penyelenggaraan Jalan Tol, meliputi semua kegiatan pewujudan sasaran pembinaan Jalan Tol dan kegiatan operasinya. Kegiatan operasi dimaksud meliputi pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengamanan Jalan Tol, usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.

 

Pasal 14

Usul Menteri untuk menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol didasarkan atas rencana

umum jangka menengah dan program pewujudan jaringan jalan Pemerintah. Pembangunan

Jalan Tol diselenggarakan tanpa membebani Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara dan

biaya operasi kendaraan melalui Jalan Tol ditambah dengan pembayaran tol harus lebih

rendah daripada biaya operasi kendaraan melalui lintas alternatif jalan umum yang ada.

 

Pasal 15

Yang dimaksud dengan merupakan alternatif adalah bahwa selain Jalan Tol, harus ada lintas

jalan umum lain yang mempunyai asal dan tujuan yang sama sehingga para pemakai jalan

bebas menentukan pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Jalan Tol. Dalam

hal lintas alternatif jalan umum tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka Jalan Tol

dengan sendirinya menjadi jalan lintas umum tanpa tol.

 

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan spesifikasi khusus Jalan Tol adalah spesifikasi jalan. Bebas hambatan, antara lain : a.tidak mempunyai persilangan yang sebidang dengan jalan lain; b.tidak mempunyai jalan masuk secara langsung, kecuali yang terkendali; c.biaya

operasi kendaraan melalui Jalan Tol ditambah pembayaran tol masih lebih rendah daripada biaya operasi kendaraan melalui lintas alternatif jalan umum yang ada. Biaya operasi kendaraan meliputi antara lain bahan bakar, pelumas, keausan, dan nilai waktu.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memberikan keandalan adalah memberikan pelayanan dan

keamanan yang mantap.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Mengingat bahwa Jalan Tol merupakan Jalan Umum/terbuka bagi lalu lintas umum dan mempunyai sifat khusus, sudah selayaknya pengusahaan Jalan Tol diselenggarakan oleh Badan Hukum Usaha Negara. Yang dimaksud dengan Badan Hukum Usaha

Negara, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Kekhususan tersebut disebabkan oleh karena obyek usahanya berupa jalan yang kepada para pemakaianya dikenakan tol akan tetapi mempunyai tujuan untuk pemerataan pengembangan wilayah bagi terwujudnya perkembangan antar daerah yang seimbang, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan Bangsa dan Negara.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

Kepentingan pertahanan dan keamanan di Jalan Tol, sehingga Jalan Tol tidak dapat digunakan untuk kendaraan bermotor. Persetujuan Presiden dikeluarkan atas usul Menteri.

 

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Hal ini dimaksudkan agar Pemakai Jalan Tol berhak menuntut dan memperoleh ganti rugi dari Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol atas kerugian yang nyata-nyata merupakan akibat kesalahan dari Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol dalam

menyelenggarakan Jalan Tol tersebut.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Ayat (1)

Terganggunya peranan jalan dapat diakibatkan oleh pemakaian jalan yang tidak pada tempatnya, misalnya berlari-lari, mengendarai sepeda, atau memakai jalan sebagai tempat bermain sepatu roda, dan skate-board di Jalan Tol serta menempatkan batu-batu

besar, menumpuk pasir, membuat hambatan-hambatan di Daerah Manfaat Jalan di Jalan umum.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Penyelenggaraan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul Menteri, sehingga apabila terdapat penyelenggaraan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tidak ditetapkan dengan Keputusan Presiden, adalah

bertentangan dengan undang-undang ini.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan memasuki Jalan Tol terbatas pada pejalan kaki yang tidak mengganggu peranan jalan dan tidak mengakibatkan kerusakan Jalan Tol.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penuntutan atas kejahatan dalam pengusahaan jalan dan merupakan tambahan terhadap ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab VII Pasal 192 dan Pasal 193.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Perbuatan pidana ini dinilai sebagai kejahatan oleh karena akibat dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, orang, maupun barang.

 

Pasal 22

Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari peraturan-peraturan atau tindakan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang ini, maka diperlukan sanksi pidana sebagai yang dicantumkan dalam pasal, ini. Sanksi pidana tersebut hanya menyangkut hal-hal yang bersifat pelanggaran.

 

Pasal 23

Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum ("rechtsvacuum") dalam bidang jalan.

 

Pasal 24

Cukup jelas.