KETUA PENGURUS DAERAH
IKATAN ALUMNI
PENDIDIKAN AHLI LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (IKA ALL)
PROPINSI JAWA BARAT
Menimbang
: a. bahwa guna mewujudkan darma bhakti dan sumbangsih yang tulus dan ikhlas dalam
keterpaduan pada pelaksanaan pembangunan sektor perhubungan, khususnya sub sektor
perhubungan darat, maka telah dibentuk suatu organisasi ikatan profesi yang merupakan
wadah bagi alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa di dalam Anggaran Dasar Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain menyatakan bahwa Oeganisasi Tingkat Daerah disebut Pengurus Daerah IKA ALL, bahwa sebagai Pembina Daerah adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Dinas LLAJ Tingkat 1 serta Kepala Dinas LLAJ Tingkat I
c. bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Daerah II Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Mei 2000 di Bandung, telah ditetapkan Ketua Pengurus Daerah IKA ALL Propinsi Jawa Barat Periode 2000 - 2004 yang perlu segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Susunan Pengurus Daerah IKA ALL Propinsi Jawa Barat Periode 2000 - 2004;
d. bahwa anggota IKA ALL Propinsi Jawa Barat yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dinilai kepengurusan tersebut.
Mengingat
: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (IKA ALL);
2.
Hasil Keputusan Musyawarah Daerah II Ikatan Alumni Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (IKA ALL) Propinsi Jawa Barat tanggal 20 Mei 2000 di Bandung.
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
:
PERTAMA
: Membentuk Susunan Pengurus Daerah Ikatan Alumni
Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (IKA ALL) Propinsi Jawa Barat
Periode 2000 - 2004.
KEDUA : Pengurus Daerah Ikatan Alumni
Pendidikan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (IKA ALL) Propinsi Jawa Barat Periode 2000
- 2004 berkewajiban melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sebagaimana diamanatkan di dalam
Anggaran Dasar dan yang ditetapkan dalam Program Kerja IKA ALL Propinsi Jawa Barat Periode
2000 - 2004.
KETIGA : Membebankan segala biaya dengan ditetapkannya,
dengan pada :
a. Iuran
Anggota;
b. Sumbangan
donatur;
c. Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
DITETAPKAN DI
: BANDUNG
TANGGAL : 20 MEI 2000
IKATAN
ALUMNI
PENDIDIKAN
AHLI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PENGURUS
DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
PERIODE
2000 - 2004
KETUA
E.
M. RICKY GUSTIADI, ATD, SE, MT