RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

 

NOMOR :          TAHUN 200..

 

TENTANG

 

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN

PENGUJIAN KENDARAAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DAN PENILAIAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

9.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

10.        Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);

11.        KM. 70 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

12.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

13.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

14.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DAN PENILAIAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas/Kantor adalah Lembaga penyelenggara atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

5.            Kepala Dinas/Kantor adalah Kepala Lembaga penyelenggaraan atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

7.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

8.            Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

9.            Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

10.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

11.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

12.        Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;

13.        Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;

14.        Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;

15.        Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;

16.        Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;

17.        Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Tipe adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara masal;

18.        Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus;

19.        Sertifikat Uji Tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat sebagi bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe;

20.        Sertifikat Uji Tipe Landasan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan sebagai bukti bahwa tipe landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe;

21.        Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

22.        Surat Keterangan lulus uji tipe landasan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimpor kereta gandengan, kereta tempelan, dan/atau kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis sama/sesuai dengan tipe landasan kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe landasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

23.        Tanda Lulus Uji Tipe adalah tanda yang diterbitkan oleh pananggung jawab pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimporan dan ditempelkan secara permanen pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus yang tipenya telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

24.        Tanda pengenal pabrik pembuatan kendaraan adalah tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan, berupa tulisan dan/atau simbul dan/atau gambar yang menunjukkan identitas pembuat, merk dan tipe kendaraan yang bersangkutan;

25.        Buku Uji Berkala adalah Tanda Bukti Lulus Uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;

26.        Tanda lulus uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk plat yang berisi data hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;

27.        Tanda samping adalah tanda bukti lulus uji yang dicantumkan pada sisi kiri dan/atau sisi kanan kendaraan yang berisi data masa berlaku uji dan data teknis kendaraan;

28.        Bengkel Umum Kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

29.        Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehan menurut rancangannya;

30.        Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehan menurut rancangannya;

 

31.        Jumlah berat yang diijinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;

32.        Jumlah berat kombinasi yang diijinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;

33.        Penguji adalah setiap Tenaga Penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya;

34.        Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan;

 

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor mempunyai maksud sebagai berikut :

1.            Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;

2.            Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan;

3.            Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 3

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka diperlukan persyaratan umum pengujian berkala kendaraan bermotordan penilaian teknis sebagai berikut:

1.            Tersedianya unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan penunjang pengujian;

2.            Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki tanda kualifikasi teknis tertentu;

3.            Pengujian dilakukan sesuai prosedur dan tata cara serta di lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;

4.            Hasil uji berkala kendaraan harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;

5.            Fasilitas dan peralatan pengujian harus dipelihara/dirawat dengan baik secara periodik, sehingga semua fasilitas dan peralatan pengujian selalu dalam kondisi layak pakai;

6.            Peralatan pengujian harus dilakukan kalibrasi secara periodik;

7.            Kapasitas fasilitas dan peralatan pengujian harus diupayakan sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji pada wilayah pelayanan yang bersangkutan;

 

 

Pasal 4

 

Dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), maka :

1.            Pada unit pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan papan informasi yang ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah dan dapat dibaca setiap saat oleh pemohon yang memuat kegiatan pengujian kendaraan bermotor;

2.            Setiap tenaga penguji yang sedang melaksanakan tugas harus mengenakan tanda kualifikasi teknis penguji;

3.            Jumlah dan kualifikasi tenaga penguji diupayakan sebanding dengan jumlah kendaraan yang diuji dan peralatan pengujian;

 

BAB III

 

PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

 

Bagian Pertama

Pelaksanaan Pengujian Berkala Bermotor

 

Pasal 5

 

Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang secara operasional dilakukan oleh Dinas/Kantor Perhubungan.

 

Pasal 6

 

Setiap mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum dan seluruh Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan uji berkala.

 

Pasal 7

 

(1)         Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di daerah dimana kendaraan tersebut berdomisili;

 

(2)         Setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memasang papan informasi yang memuat besarnya biaya yang dipungut dan prosedur pelaksanaan pengujian berkala;

 

(3)         Papan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipasang secara permanen pada lokasi yang mudah terbaca oleh masyarakat.

 

Pasal 8

 

(1)         Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh tenaga penguji dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;

 

(2)         Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipelihara, dirawat dan dikalibrasi secara periodik;

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, pemeliharaan dan kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Bagian Kedua

Lokasi Tempat Pelaksanaan Pengujian Berkala

 

Pasal 9

 

(1)         Lokasi tempat pelaksanaan uji berkala dapat berupa lokasi yang bersifat tetap dan/atau tidak tetap;

 

(2)         Lokasi tempat pelaksanaan uji berkala yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

a              Terletak pada daerah yang dapat dijangkau oleh pemilik kendaraan;

b              Luas areal tanah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan;

c               Tidak mengganggu kelestarian lingkungan;

 

(3)         Lokasi tempat pelaksanaan pelaksanaan uji berkala yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperbolehkan apabila :

a              Jumlah kendaran wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah; dan/atau

b              Kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala;

 

 

Bagian Ketiga

Fasilitas dan Peralatan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

 

Pasal 10

 

(1)         Fasilitas pengujian kendaraan bermotor dapat berupa fasilitas pada lokasi yang bersifat tetap dan fasilitas pada lokasi yang bersifat tidak tetap;

 

(2)         Fasilitas pengujian kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a              Bangunan beban kerja;

b              Bangunan gedung untuk generator set, kompresor dan gudang;

c               Jalan keluar-masuk;

d              Lapangan parkir;

e               Bangunan gedung administrasi;

f                Pagar

g               Fasilitas penunjang untuk umum;

h              Fasilitas listrik;

i                Lampu penerangan;

j                Pompa air dan menara air.

 

(3)         Fasilitas pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai bangunan khusus;

 

Pasal 11

 

Fasilitas uji berkala kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat tidak tetap berupa areal tanah yang permukaannya rata dengan luas sebanding dengan kebutuhan.

 

Pasal 12

 

(1)         Peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor dapat berupa peralatan pengujian lengkap atau peralatan pengujian dasar atau peralatan pengujian keliling;

 

(2)         Peralatan pengujian lengkap atau peralatan pengujian dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap;

 

(3)         Peralatan pengujian keliling sebagimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tidak tetap dan ditempatkan pada kendaraan bermotor pengangkut peralatan uji.

 

Pasal 13

 

(1)         Peralatan pengujian lengkap sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi :

a              Alat uji suspensi roda (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan;

b              Alat uji rem;

c               Alat uji lampu utama;

d              Alat uji speedometer;

e               Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan asap gas buang;

f                Alat pengukur berat;

g               Alat uji kincup roda depan (side slip tester);

h              Alat pengukur suara (sound level meter);

i                Alat pengukur dimensi;

j                Alat pengukur tekanan udara;

k               Alat uji kaca;

l                 Kompresor udara;

m            Generator set;

n              Peralatan bantu.

 

(2)         Peralatan pengujian dasar sebagimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) meliputi :

a              Alat uji suspensi roda  (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan bermotor;

b              Alat uji rem

c               Alat pengukur berat;

d              Alat pengukur dimensi;

e               Alat pengukur tekanan udara;

f                Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan asap gas buang;

g               Kompresor udara;

h              Generator set;

i                Peralatan bantu.

 

(3)         Peralatan pengujian keliling sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) meliputi :

a              Alat uji rem;

b              Alat pengukur berat;

c               Alat pengukur dimensi;

d              Alat pengukur tekanan udara;

e               Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (Co), hidro karbon (HC), dan ketebalan asap gas buang;

f                Kompresor udara;

g               Generator set;

h              Peralatan bantu.

 

Pasal 14

 

(1)         Peralatan pegujian lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap apabila jumlah kendaraan wajib uji sebanyak 4.000 (empat ribu) unit atau lebih;

 

(2)         Peralatan pegujian dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap apabila jumlah kendaraan wajib uji kurang dari  4.000 (empat ribu) unit;

 

(3)         Peralatan pengujian keliling sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tidak tetap apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) telah terpenuhi.

 

Bagian Keempat

Tenaga Penguji

 

Pasal 15

 

(1)         Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan oleh tenaga penguji yang telah memiliki kualifikasi teknis;

(2)         Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan berdasarkan tingkat keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang;

 

Pasal 16

 

(1)         Setiap tenaga penguji yang dinyatakan telah memenuhi kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) harus memiliki sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya dari Dirjen Perhubungan Darat;

(2)         Sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk seluruh Indonesia;

 

Pasal 17

 

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, tenaga penguji berwenang :

1.            Menentukan jadwal waktu pengujian kepada pemilik kendaraan yang telah mengajukan permohonan pengujian berkala kendaraannya;

2.            Menolak dan/atau menunda pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor apabila persyaratan untuk mengujikan kendaraan belum terpenuhi atau belum lengkap;

3.            Melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor;

4.            Melakukan penilaian dan/atau penetapan lulus uji atau tidak lulus uji;

5.            Menandatangani tanda pengesahan lulus uji;

6.            Menetapkan batas muatan orang dan/atau barang bagi kendaraan yang diuji;

7.            Mencabut pengesahan tanda lulus uji apabila kendaraan yang bersangkutan melakukan pelanggaran, penyimpangan teknis dan/atau mengalami kecelakaan;

8.            Memerintahkan uji ulang kepada pemilik kendaraan apabila terjadi penyimpangan, kerusakan dan lain-lain sehingga kendaraan tidak laik jalan;

9.            Memberikan pernyataan teknis dalam hal terjadinya kecelakaan sepanjang menyangkut kelaikan jalan dan menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri;

10.        Membuat penilaian dan merekomendasikan pencabutan hak pemilikan kepada Dinas/Kantor, Indtansi, Badan Hukum Pemerintah atau Swasta yang akan melakukan penghapusan dan/atau pelelangan;

11.        Menetapkan dan mengesahkan hasil uji dinyatakan berlaku selama 6 (enam) bulan.

 

 

 

Pasal 18

 

(1)         Kewenangan Tenaga Penguji yang telah memiliki Tanda Kualifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dapat dicabut apabila :

a              Melakukan hal-hal yang tidak terpuji, yang dapat mencemarkan wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan masyarakat pada waktu melaksanakan tugasnya;

b              Melaksanakan tugas sebagai tenaga penguji, menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c               Merusak dengan sengaja peralatan pengujian dan fasilitas penunjang lainnya;

d              Tidak ditugaskan lagi pada unit pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;

e               Dengan sengaja dan bukan karena alasan kedinasan menghidari kegiatan-kegiatan wajib yang harus diikuti oleh tenaga penguji;

f                Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tidak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat;

g               Tenaga penguji untuk maksud-maksud tertentu, dengan sengaja tidak memasang/mengenakan tanda kualifikasi penguji, pada waktu melaksanakan tugasnya.

(2)         Dalam hal kewenangan tenaga penguji yang dicabut dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga penguji tersebut :

a              Sejak tanggal dicabut kewenangannya, yang bersangkutan dinyatakan bukan sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor dan tidak memiliki hak dan wewenang untuk menguji;

b              Harus segera menyerahkan kembali tanda kualifikasi teknisnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan darat atau pejabat yang ditunjuk.

(3)         Tenaga penguji yang kewenangannya dicabut karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf f, dan huruf g, maka tenaga penguji tersebut selain harus mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga dikenakan sanksi tambahan berupa :

a              Tidak boleh ditugaskan lagi sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor;

b              Tidak boleh dicalon kembali sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor

(4)         Tenaga penguji diarahkan kepada jabatan fungsional dan diberikan tunjangan;

(5)         Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dalam keputusan Bupati.

 

 

BAB IV

 

PEMBANGUNAN FASILITAS DAN PERALATAN

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 19

 

(1)         Pembangunan fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah;

 

(2)         Pembangunan fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas/Kantor atau pejabat yang ditunjuk;

 

Pasal 20

 

(1)         Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dilaksanakan secara bertahap;

 

(2)         Tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada skala prioritas yang dikaitkan dengan kondisi Daerah;

 

(3)         Penetapan skala prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan mempertimbangkan :

a              Jumlah kendaraan wajib  uji;

b              Luas wilayah;

c               Tersedianya tanah yang ditetapkan sebagai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhan.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan fasilitas dan peralatan uji berkala kendaraan bermotor ditetapkan oleh Bupati.

 

 

BAB VI

 

PROSEDUR PENGUJIAN  BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 21

 

Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dibedakan menjadi :

a.            Pengujian berkala pertama kali

b.            Pengujian berkala ulangan

 

Pasal 22

 

(1)         Pelaksanaan pengujian berkala pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a meliputi kegiatan :

a.            Penerbitan surat keterangan penetapan pelaksanaan pengujian (SKPPP);

b.            Pencatatan identitas kepemilikan kendaraan pada kartu induk;

c.             Pemberian nomor uji atau nomor kontrol pengujian yang dilakukan secara permanen pada rangka landasan kendaraan;

d.            Pemeriksaan fisik dan komponen teknis kendaraan;

e.             Melakukan penilaian teknis, perhitungan muatan yang diijinkan, berat muatan yang diperbolehkan, jumlah berat keseluruhan dan petetapan lainnya.

 

(2)         Pelaksanaan pengujian berkala ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi kegiatan :

a.            Pemeriksaan administrasi;

b.            Pemeriksaan fisik, komponen, kelengkapan dan peralatan kendaraan;

c.             Pengesahan hasil uji;

d.            Pengetokan dan penyegelan tanda uji;

e.             Pengecatan tanda samping.

 

Pasal 23

 

(1)         Setiap mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan angkutan penumpang umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan, wajib didaftarkan untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan pengujian berkala;

 

(2)         Sebagai tanda pendaftaran diberikan Surat Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP) dan tanda samping;

 

(3)         Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diterbitkan sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

a.            Berat kosong kendaraan;

b.            Jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;

c.             Jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang diijinkan dan jumlah berat kombinasi yang diijinkan untuk kendaraan bermotor yang dirangkai dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;

d.            Daya angkut orang dan/atau barang;

e.             Kelas jalan terendah yang boleh dilalui.

 

(4)         Bentuk surat keterangan penetapan pelaksanaanpengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 24

 

(1)         Permohonan pengujian berkala pertama kali diajukan ke Dinas/Kantor dengan melampirkan :

a.            Surat Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP);

b.            Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

c.             Tanda jati diri pemilik;

d.            Sertifikat Uji Tipe dan/atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Karoseri;

e.             Ijin Prinsip bagi kendaraan angkutan penumpang;

f.              Foto copy Ijin Usaha Angkutan;

 

(2)         Permohonan pengujian berkala ulangan diajukan ke Dinas/Kantor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa uji berakhir dengan melampirkan :

a.            Buku uji dan tanda uji yang lama;

b.            Tanda jati diri pemilik;

c.             Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

d.            Foto copy Ijin Trayek bagi kendaraan angkutan penumpang umum;

e.             Foto copy Kartu Ijin Usaha Angkutan;

f.              Foto copy Ijin Bongkar Muat.

 

(3)         Bentuk Surat Permohonan Pengujian Berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

Pasal 25

 

(1)         Permohonan pengujian berkala ditolak apabila persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat (1) atau pasal 24 ayat (2) tidak terpenuhi;

 

(2)         Apabila persyaratan permohonan pengujian berkala sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat (1) atau pasal 24 ayat (2) terpenuhi, petugas penguji melakukan pemeriksaan fisik, komponen, kelengkapan dan peralatan teknis kendaraan lainnya dengan mencantumkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;

 

(3)         Bentuk Berita Acara Hasil Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

 

Pasal 26

 

(1)         Sebagai bukti kendaraan dinyatakan telah lulus uji berkala, maka dilakukan pengesahan  hasil uji dengan kegiatan :

a.            Pengesahan buku uji;

b.            Pengetokan tanda uji;

c.             Pengecatan tanda samping.

 

(2)         Pengesahan buku uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi masa berlaku uji dan penandatangan hasil uji oleh petugas penguji yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

(3)         Pengetokan tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan mencantumkan nomor kendaraan, nomor uji kendaraan dan masa uji pada tanda uji dan dipasang pada tanda nomor kendaraan atau pada bagian kendaraan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

(4)         Pengecatan tanda samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan dengan mencantumkan masa berlaku uji dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 27

 

(1)         Apabila kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis dalam Surat Pemberitahuan Kewajiban Perbaikan Kendaraaan Bermotor dengan mencantumkan  :

a              Identitas kendaraan;

b              Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan;

c               Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.

 

(2)         Bentuk Surat Pemberitahuan Kewajiban Perbaikan Kendaraaan Bermotor (SPKPKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

 

Pasal 28

 

(1)         Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi;

 

(2)         Pengujian ulang dilakukan setelah pemilik atau pemegang kendaraan menunjukkan bukti pemberitahuan dari petugas pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

 

(3)         Apabila hasil pengujian ulang sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) ternyata tetap tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak diberi kesempatan uji ulang kembali dan untuk pengujian berikutnya diperlakukan sebagai pemohon baru.

 

 

Pasal 29

 

(1)         Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada pimpinan petugas penguji yang bersangkutan;

 

(2)         Pimpinan petugas penguji setelah menerima pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan, dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam memberikan jawaban secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan, mengenai diterima atau ditolak permohonan keberatan tersebut;

 

(3)         Apabila permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera  memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan tidak dikenakan lagi biaya uji;

 

(4)         Apabila permohonan keberatan ditolak dan atau setelah dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.

 

 

BAB VII

 

PROSEDUR MUTASI, NUMPANG UJI DAN

PERUBAHAN BENTUK/STATUS DAN JENIS KENDARAAN

 

Pasal 30

 

(1)         Dinas/Kantor dapat melakukan perngujian berkala terhadap kendaraan wajib uji yang berdomisili di luar daerah setelah mendapat ijin dari daerah dimana kendaraan tersebut berdomisili;

 

(2)         Pemilik kendaraan dapat memutasikan atau melaksanakan pengujian di derah lain serta dapat mengubah status dan jenis kendaraannya;

 

Pasal 31

 

(1)         Mutasi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Dinas/Kantor;

 

(2)         Ijin mutasi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan kepada Dinas/Kantor dengan melampirkan :

a              Buku Uji;

b              Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

c               Surat keterangan fiskal antar daerah.

 

(3)         Permohonan Ijin mutasi kendaraan wajib uji dikabulkan apabila pemilik/pemegang kendaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (2), dengan mengeluarkan Surat Keterangan Mutasi Kendaraan;

 

(4)         Surat keterangan mutasi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Dinas/Kantor atau instansi terkait untuk proses lebih lanjut;

 

(5)         Bentuk Surat Keterangan Mutasi Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini

 

Pasal 32

 

(1)         Pengujian berkala kendaraan wajib uji di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Dinas/Kantor;

 

(2)         Ijin pengujian berkala kendaraan di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan kepada Dinas/Kantor dengan melampirkan :

a              Buku Uji;

b              Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

 

(3)         Permohonan pengujian berkala kendaraan di daerah lain dikabulkan apabila pemilik/pemegang kendaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (2), dengan dikeluarkan Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan;

 

(4)         Surat keterangan numpang uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Dinas/Kantor atau instansi terkait untuk proses lebih lanjut;

 

(5)         Surat keterangan numpang uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk 1 (satu) kali pengujian berkala;

 

(6)         Bentuk Surat Keterangan Numpang Uji Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini

 

 

Pasal 33

 

(1)         Perubahan bentuk/status dan/atau jenis kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dilakukan apabila pemilik/pemegang kendaraan mengajukan permohonan perubahan bentuk /status dan jenis kendaraan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan :

a              Buku uji;

b              Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK);

c               Foto copy jati diri pemilik kendaraan;

d              Membawa kendaraannya ke unit pelaksana uji berkala.

 

(2)         Tenaga penguji melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dengan melampirkan hasil pemeriksaan dalam berita acara hasil pemeriksaan teknis;

 

(3)         Apabila perubahan bentuk/status dan jenis kendaraan telah sesuai dengan persyaratan prototipenya, Dinas/Kantor mengeluarkan Surat Keterangan Perubahan Bentuk Status dan Jenis Kendaraan;

 

(4)         Khusus untuk perubahan bentuk/status  menjadi Kendaraan Penumpang Angkutan Umum, pemohon wajib melampirkan persyaratan ijin trayek angkutan penumpang umum;

 

(5)         Bentuk Surat Keterangan Perubahan Bentuk/Status dan Jenis Kendaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan ini.

 

 

BAB VIII

 

BUKU UJI, TANDA UJI BERKALA DAN TANDA SAMPING

 

Pasal 34

 

(1)         Setiap mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus serta kendaraan umum yang dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji berkala;

 

(2)         Buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki unsur-unsur pengaman.

 

 

 

Pasal 35

 

(1)         Buku uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) harus dilegitimasi dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

(2)         Masa berlaku lulus uji berkala kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) harus dicantumkan dalam buku uji dan ditanda tangani oleh petugas penguji yang berwenang;

 

(3)         Pejabat yang berwenang menandatangani dan/atau mengesahkan buku uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

 

Pasal 36

 

Buku uji dinyatakan tidak berlaku lagi dan/atau dicabut apabila :

a.            Sudah habis masa berlakunya dan/atau tidak melaksanakan pengujian kembali;

b.            Melakukan perubahan dan/atau mengganti sebagian atau seluruhnya atas buku uji sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.             Kendaraan bermotor menjadi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lagi, baik disebabkan karena dilakukan perubahan teknis, kecelakaan maupun hal-hal lain yang secara obyektif menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis yang ditentukan.

 

Pasal 37

 

(1)         Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) berisi data mengenai Kode wilayah pengujian, Nomor uji kendaraan dan Masa berlaku lulus uji;

 

(2)         Penggunaan  warna dan bahan spesifikasi teknis Tanda Uji Berkala disesuaikan dengan petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat;

 

(3)         Pemasangan Tanda Uji Berkala harus dipasang dan disegel pada tanda nomor kendaraan atau pada tempat yang permanen pada kendaraan;

 

Pasal 38

 

(1)         Setiap mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang telah dinyatakan lulus uji dan memperoleh tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), harus dilengkapi dengan tanda samping;

 

(2)         Tanda samping mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

a              Berat kosong kendaraan;

b              Jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;

c               Jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang diijinkan, dan jumlah berat kombinasi yang diijinkan untuk kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan;

d              Daya angkut orang dan barang;

e               Masa berlaku uji kendaraan;

f                Kelas jalan terendah yang boleh dilalui.

 

(3)         Tanda samping kereta gandengan dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

a              Berat kosong kereta gandengan atau kereta tempelan;

b              Jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diijinkan;

c               Daya angkut barang;

d              Masa berlaku surat dan tanda uji;

e               Kelas jalan terendah yang boleh dilalui.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, bahan spesifikasi teknis, susunan, tempat dan cara pemasangan tanda samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat.

 

 

BAB IX

 

PENILAIAN TEKNIS

 

Pasal 39

 

(1)         Setiap Instansi, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Perorangan dapat mengajukan permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan;

 

(2)         Penilaian kondisi teknis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk keperluan :

a              Pelelangan kendaraan milik Dinas/Instansi/Lembaga;

b              Peremajaan kendaraan angkutan penumpang umum.

 

Pasal 40

 

(1)         Permohonan penilaian kondisi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) diajukan oleh Pemilik/pemegang/kuasa kendaraan kepada Bupati melalui Dinas/Kantor dengan melampirkan :

a.            Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

b.            Buku Uji bagi kendaraan Angkutan Umum;

c.             Bukti Pelunasan Biaya Penilaian Kondisi Teknis;

d.            Surat Persetujuan Penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/lembaga pemerintah.

 

(2)         Permohonan penilaian kondisi teknis ditolak apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi;

 

(3)         Setelah persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Penguji melakukan penilaian kondisi teknis kendaraan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan;

 

(4)         Bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini.

 

 

 

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN

 

Pasal 41

 

Untuk menjamin agar setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, Dinas/Kantor mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor;

 

Pasal 42

 

(1)         Pembinaan Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan dengan memberikan bimbingan dan/atau petunjuk agar setiap pemilik/pemegang kendaraan selalu menjaga dan memelihara kondisi teknis kendaraannya dengan melakukan perbaikan dan/atau perawatan kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;

 

(2)         Perbaikan dan/atau perawatan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan pada bengkel umum kendaraan yang telah terdaftar pada Dinas/Kantor;

 

(3)         Perbaikan dan/atau perawatan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dinyatakan dalam surat keterangan untuk melaksanakan perbaikan dan/atau perawatan pada bengkel umum kendaraan yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor.

 

 

 

BAB XI

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 43

 

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 44

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :     BANDUNG

Pada tanggal :

 

BUPATI BANDUNG

 

 

 

 

H. OBAR SOBARNA

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.