RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :          TAHUN 2003

 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DISPENSASI JALAN, PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS DAN PENGAWASAN PENGUNAAN JALAN DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Dispensasi Jalan, Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentungan Lalu Lintas dan Pengawasan Pengunaaan Jalan;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Keputusan  Menteri  Perhubungan  Nomor  74  Tahun  1990 Tentang  Angkutan Peti Kemas di  Jalan ;

10.        Keputusan  Menteri  Perhubungan  Nomor  69  Tahun  1993  Tentang  Penyelenggaraan Pengangkutan Barang di Jalan ;

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

13.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :    KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DISPENSASI JALAN, PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS DAN PENGAWASAN PENGUNAAN JALAN DI KABUPATEN BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

6.            Lalu Lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan ;

7.            Angkutan  adalah  perpindahan  orang  dan / atau  barang  dari  suatu  tempat  ke  tempat  lain  dengan  menggunakan  kendaraan ;

8.            Jalan adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum ;

9.            Kendaraan  Bermotor  adalah  kendaraan  yang  digerakan  oleh  peralatan  teknik  yang  berada  pada  kendaraan  itu ;

10.        Kendaraan  Umum  adalah  setiap  kendaraan  bermotor  yang  digerakan  untuk  dipergunakan  oleh  umum  dengan  dipungut  bayaran ;

11.        Kendaraan  Khusus  adalah  kendaraan  bermotor  selain  daripada  kendaraan  bermotor  untuk  penumpang  dan  kendaraan  bermotor  untuk  barang  yang  pengangkutannya  untuk  keperluan  khusus  atau  mengangkut  barang-barang  khusus ;

12.        Mobil  Barang  adalah  kendaraan  bermotor  selain  sepeda  motor,  mobil  penumpang,  mobil  bus  dan  kendaraan  khusus ;

13.        Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat  itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor ;

14.        Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya ;

15.        Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan ;

16.        Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor menurut rancangannya ;

17.        Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya ;

18.        Jumlah berat yang diijinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang dijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui ;

19.        Jumlah berat kombinasi yang diijinkan  adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui ;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Dispensasi Penggunaan Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan lalu lintas dan Pengawasan Penggunaan Jalan adalah diutamakan sebagai alat pengendalian, pengaturan dan penertiban pengunaan jalan agar sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mengurangi kerusakan jalan serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yang optimal terhadap gangguan yang timbul akubar penyelenggaraan kegiatan di luar kepentingan lalu lintas, baru kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

BAB III

OBJECT  DAN  SUBJECT

Pasal 3

(1)         Object Penyelenggaraan  Dispensasi pengunaan jalan dan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas adalah pemberian jasa ijin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.

(2)         Subject Penyelenggaraan Dispensasi pengunaan jalan dan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas adalah perorangan dan atau badan hukum yang memperoleh ijin dispensasi dan ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.

 

BAB IV

DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Dispensasi Penggunaan Jalan

Pasal 4

(1)         Setiap penggunaan jalan bagi kendaraan barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.            Batasan-batasan jalan yang meliputi : Daya dukung jalan; Kapasitas Jalan; dan Desain Geometrik Jalan;

b.            Spesifikasi teknis kendaraan, yang meliputi :Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan terhadap daya dukung jalan; Konfigurasi dan jarak sumbu kendaraan; dan Daya penggerak terhadap desain geometrik jalan.

(2)         Pengguna jalan bagi mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus hanya dapat dilakukan apabila :

a.            Muatan sumbu terberat (MST) kendaraan harus lebih kecil atau sama dengan daya dukung jalan tersebut;

b.            Jari-jari pergerakan membelok kendaraan lebih kecil atau sama dengan Desain Geometrik Jalan;

c.             Daya penggerak kendaraan harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan 4.5 Kw setiap 1000 kg dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat yang dikombinasikan.

 

Pasal  5

(1)         Setiap kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan ruas-ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bandung yang tidak sesuai dengan daya dukung dan  muatan sumbu terberatnya.

(2)         Daya dukung dan muatan sumbu terberat serta larangan  penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan  rambu-rambu lintas.

 

Pasal 6

(1)         Penggunaan jalan selain yang dimaksud dalam pasal 4, hanya dapat diberikan setelah dilakukan kajian oleh Dinas, untuk selanjutnya dikeluarkan ijin dispensasi jalan.

(2)         Ijin dispensasi penggunaan jalan juga diberikan kepada kendaraan angkutan barang  yang membawa  muatan  dengan  dimensi  ukuran  dan  beratnya  yang tidak  dapat  dipisah-pisahkan  menjadi  bagian  yang  lebih  kecil, serta kendaraan angkutan barang yang membawa muatan yang bersifat  darurat.

(3)         Ijin dispensasi penggunaan jalan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang sebagaimana  dimaksud  Pasal  6, bersifat insidentil dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepolisian dan/atau Pembina Jalan.

(4)         Pemilik kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai tercantum dalam ijin dispensasi pengunaan jalan.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh Ijin Dispensasi Penggunaan jalan

Pasal 7

(1)         Permohonan dispensasi penggunaan jalan diajukan secara tertulis kepada Dinas   selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

(2)         Permohonan ijin disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab kendaraan barang, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a.            Photo copy KTP pemilik atau penanggung jawab kendaraan;

b.            STNK dan Buku Uji Berkala kendaraan bermotor;

c.             Rencana waktu kegiatan dan rute yang akan dilalui;

d.            Jenis muatan kendaraan;

e.             Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian.

 

Pasal 8

(1)         Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban utuk memberikan atau menolak permohonan.

(2)         Pemohon yang telah memperoleh ijin dispensasi jalan dapat menggunakan ijin tersebut selama satu kali perjalanan dan dapat diperpanjang.

(3)         Perpanjangan ijin sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) disampaikan permohonannya kepada Dinas.

 

Pasal 9

Bentuk permohonan ijin, bentuk ijin, penolakan ijin, pencabutan dan pembekuan ijin sebagaimana tercantum dalam Lampiran………….

 

BAB IV

PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

 

Pasal 10

Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar kepentingan lalu lintas harusmendapat ijin dari Bupati melalui Dinas setelah dilakukan kajian.

 

Pasal 11

(1)         Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pasal 71 dapat diijinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan/atau daerah serta untuk kepentingan pribadi.

(2)         Penggunaan jalan sebagaimana ayat (1) pasal ini yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diijinkan apabila ada jalan alternatif atau memiliki kelas jalan sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup.

(3)         Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagai akibat dari penutupan jalan harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara yang bisa dipindahkan dan/atau menempatkan petugas.

(4)         Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, kepala Dinas memberi ijin menempatkan petugas Dinas Perhubungan pada ruas jalan yang dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

(5)         Penggunaan jalan yang tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut serta di ruas jalan tersebut terdapat rambu larangan parkir, maka rambu tersebut harusditutup dengan bahan yang mengandung reklektif dan tahan air sehingga dapat terlihat dengan jelas terutama pada waktu malam.

 

Pasal 12

Kegiatan yang dapat dikategorikan untuk mendapat ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas adalah :

a.            Kegiatan yang bersifat Nasional Kenegaraan;

b.            Kegiatan kematian/pemakaman;

c.             Kegiatan seminar, lokakarya, symposium;

d.            Kegitan pendidikan, wisuda;

e.             Kegiatan olahraga secara massal;

f.              Kegiatan pernikahan;

g.             Kegiatan hiburan;

h.            Kegiatan keagamaan.

 

Bagian Kedua

Tata cara Permohonan Ijin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

 

Pasal 13

(1)         Permohonan ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas.

(2)         Permohonan ijin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksudayat (1) Pasal ini diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a.            Tanda jati diri pemohon;

b.            Maksud dan tujuan kegiatan;

c.             Rencana waktu kegiatan;

d.            Peserta kegiatan;

e.             Sarana yang diperlukan;

f.              Surat rekomendasi dari kepolisian republik Indonesia;

g.             Surat rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Pasal 14

(1)         Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 13, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan berkas diterima dengan lengkap, Dinas akan menyampaikan jawaban untuk memberikan atau menolak permohonan.

(2)         Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, hanya diberikan selama kegiatan berlangsung dan tidak dapat diperpanjang.

 

BAB V

PENGAWASAN PENGGUNAAN JALAN

Bagian Kesatu

Pengawasan dan Pemeriksaan

 

Pasal 15

(1)         Pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan angkutan barang di seluruh ruasjalan dilaksanakan oleh Dinas.

(2)         Pengawasan penggunaan jalan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara mobile/dinamis dengan dilengkapi oleh alat penimbangan kendaraan yang dapat dipindah-pindahkan/portable.

(3)         Alat penimbangan yang dapat dipindah/pindahklan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini harus memenuhi persyaratan teknis meliputi :

a.            Alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil penimbangan kendaraan;

b.            Mampu mendukung berat kendaraan beserta Muatannya pada setiap roda sekurang-kurangnya 5 (lima) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) ton.

 

Pasal 16

Penimbangan kendaraan beserta muatan alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan/potable dalam rangkaian kegiatan pengawasan penggunaan jalan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

a.            Penimbangan terhadap masing-masing sumbu kendaraan;

b.            Perhitungan berat muatan dilakukan dengan caramengurangi hasil penimbangan kendaraan terhadap masing-masing sumbu dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku uji berkala;

c.             Kelebihan berat muatan dapat diketahui dengan cara membandingkan berat muatan yang ditimbang dengan daya angkut yang dijinkan dalam Buku Uji Kendaraaan Bermotor;

d.            Kelebihan muatan pada tiap-tiap sumbu dapat diketahui dengan cara membandingkan hasil penimbangan setiap sumbu dengan muatan sumbu terberat pada kelasjalan yang dilalui;

e.             Kelebihan berat muatan atau muatan pada masing-masing sumbu sebesar 5 % (lima prosen) dari yang ditetapkan dalam buku uji, tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.

 

Bagian Kedua

Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan

 

Pasal 17

(1)   Pelaksanaan kegiatan pengawasan penggunaan jalan dilaksanakan oleh pelaksana teknik Dinas yang memiliki kualifikasi Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penguji kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugasnya membidangi urusan lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)   Pelaksana kegiatan pengawasan penggunaan jalan dalam melakukan aktivitasnya wajib dilengkapi surat perintah yang ditandatangani oleeh Kepala Dinas dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan penggunaan jalankepada Kepala Dinas.

 

Pasal 18

Pelaksanaan kegiatan pengawasan penggunaan jalan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi dan kecenderungan :

a.      Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kendaraan meningkat ;

b.      Jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meningkat;

c.       Kerusakan prasarana jalan dan jembatan meningkat.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 19

Untuk menjamin agar penyelenggaraan Dispensasi Jalan, Pengunaan jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas dan Pengawasan Penggunaan Jalan sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di :     SOREANG

Pada tanggal   :    

 

BUPATI BANDUNG

 

 

 

H. OBAR SOBARNA

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.