RANCANGAN

 

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

 

NOMOR :          TAHUN 200..

 

TENTANG

 

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN SEPEDA MOTOR (OJEG)   DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan Sepeda Motor;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         :     KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN DENGAN SEPEDA MOTOR (OJEG) DI KABUPATEN BANDUNG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan Sepeda Motor di Kabupaten Bandung;

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Angkutan Penumpang dengan Sepeda Motor di Kabupaten Bandung;

6.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

7.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

8.            Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

9.            Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

10.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan angkutan penumpang dengan sepeda motor adalah diutamakan sebagai pelayanan angkutan kepada masyarakat pada ruas-ruas jalan yamg belum dilayani oleh kendaraan bermotor angkutan penumpang umu dan kendaraan bermotor bus umum, baru kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

BAB III

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN SEPEDA MOTOR

 

 

Pasal 3

(1)         Pelaksanaan angkutan penumpang dengan sepeda motor dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum dan peruasahaan angkutan.

(2)         Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan penumpang dengan sepeda motor dilakukan sesuai kententuan perundangan yang berlaku.

 

Pasal 4

(1)         Wilayah operasi pengangkutan penumpang dengan sepeda motor terutama dilakukan padadaerah daerah yang belum terdapat pelayanan angkutan penumpang umum dam/atau angkutan bus umum.

(2)         Penetapan jaringan atau jalur pelayanan angkutan penumpang dengan sepeda motor dilakukan oleh dinas dengan memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan pelayanan.

 

 

Pasal 5

 

(1)         Setiap orang, bdan hukum dan perusahan yang melaksanakan kegiatan angkutan penumpang umum dengan sepeda motor harus memiliki ijin operasi.

(2)         Ijin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di berikan kepada sepeda motor yang melayani jalur tertentu.

(3)         Tatacara pemberian ijin operasi dilakukan oleh Dinas dengan memperhatikan persyaratan  teknis laik jalan dan persyaratan administrasi.

 

 

Pasal 6

 

(1)         Untuk memperoleh Ijin Operasi, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

 

a.            Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

b.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

c.             Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

 

(2)         Bentuk dan isi permohonan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran …. keputusan ini ;

 

 

Pasal 7

(1)         Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Operasi secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan ;

(2)         Penolakan permohonan Ijin Operasi disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;

(3)         Sebagai bukti permohonan Ijin Operasi diterima Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin Prinsip atas nama Bupati ;

(4)         Setiap kendaraan yang tercantum dalam Ijin Prinsip dilengkapi dengan Surat Keterangan.

 

Pasal 8

(1)         Ijin Prinsip sebagaimana dimaksud pasal 20  ayat (3)  berlaku selama 3 (tiga) bulan.

(2)         Dalam jangka waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha angkutan wajib merealisasikan Ijin Prinsip.

(3)         Bentuk dan isi Ijin Prinsip sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan ini

 

 

Pasal 9

(1)   Sebagai bukti realisasi Ijin Prinsip, pengusaha angkutan menyampaikan photo copy STNK dan Buku Uji ;

(2)   Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi atas nama Bupati ;

(3)   Surat Keputusan Ijin Operasi berlaku 5 (lima) tahun ;

(4)   Pemegang Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;

(5)   Bagi setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Operasi diterbitkan Kartu Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;

(6)   Kartu Pengawasan Ijin Operasi berlaku 1 (satu) tahun ;

(7)   Bentuk dan isi Surat Keputusan Ijin Operasi dan Kartu Pengawasan sebagaimana tercantum dalam lampiran ………….. keputusan ini ;

 

Pasal 10

 

(1)         Setelah berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Operasi sebagaimana  dimaksud pasal 9 ayat (3),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

b.            Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

c.             Photo copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;

d.            Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

e.             Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

f.              Photo copy Buku Uji ;

g.             Ijin Operasi sebelumnya (asli) ;

h.            Photo copy Tanda Keanggotaan Organda.

(2)         Permohonan perpanjangan Ijin Operasi harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Ijin Operasi berakhir ;

(3)         Bentuk dan isi permohonan perpanjangan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran …… keputusan ini ;

 

 

Pasal 11

(1)         Sebagai bukti realisasi perpanjangan Ijin Operasi, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi ;

(2)         Bagi setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Operasi;

 

 

Pasal 12

(1)         Setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana  dimaksud pasal 9  ayat (6),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :

 

a.            Kartu Pengawasan sebelumnya (asli) ;

b.            Photo copy STNK;

c.             Photo copy Buku Uji ;.

d.            Photo copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;

 

(2)         Bentuk dan isi permohonan daftar ulang Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran ….  keputusan ini.

 

Pasal 13

Sebagai bukti daftar ulang Ijin Operasi Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu Pengawasan Ijin Operasi.

 

Pasal 14

Ijin Operasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.

 

Pasal 15

(1)         Pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;

(2)         Syarat-syarat pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi melampirkan :

a.            Tanda pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;

b.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

Untuk menjamin agar penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum dengan Sepeda motor sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis oeperasional.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di :     SOREANG

Pada tanggal   :    

 

BUPATI BANDUNG

 

 

H. OBAR SOBARNA

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.