RANCANGAN

 

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :          TAHUN 2003..

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Umum baik di Badan Jalan maupun di Luar Badan Jalan;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :    KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BANDUNG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud :

 

1.            Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

 

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

 

3.            Bupati adalah Bupati Bandung;

 

4.            Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Umum di Kabupaten Bandung;

 

5.            Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Umum di Kabupaten Bandung;

 

6.            Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ;

 

7.            Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;

 

8.            Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;

 

9.            Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;

 

10.        Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;

 

11.        Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

 

12.        Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Kecelakaan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas adalah diarahkan untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib dan lancar bagi seluruh pemakai jalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

BAB III

PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Bagian Kesatu

Analisa Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 3

 

1)      Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.

2)      Korban kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal 141 dapat berupa : Korban mati; Korban Luka berat; dan Korban luka ringan.

3)      Korban mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah korban yang dipastikan mati akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan tersebut.

4)      Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.

5)      Korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian ayat (2) dan (3).

 

Pasal 4

1)      Keterangan mengenai kecelakaan lalu lintas dicatat oleh petugas Dinas dari POLRI dalam formulir laporan kecelakaan lalu lintas.

2)      Dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia ditindaklanjuti dengan penelitian dan/atau pemeriksaan dan /atau penyidikan yang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja oleh Kepolisian yang bekerjasama dengan Dinas dan Dinas Bina Marga.

3)      Kepolisian dan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membuat laporan mengenai kecelakaan lalu lintas dan disampaikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Kepolisian.

 

Bagian Kedua

Analisa Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 5

 

(1)   Dalam melaksanakan analisa kecelakaan lalu lintas di jalan, metode yang dapat digunakan Metode Sraitistik dan Metode Klinis.

(2)   Metode Statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah Metode yang mengikutsertakan pengunpulan dan analisa terhadap setiap  data yang berkaitan dengan faktor-faktor yang dapat memberikan kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan;

(3)   Dalam Metode Statistik diperlukan data yang bersifat berkala dan dalam jumlah yang besar untuk dikaji guna memperoleh faktor-faktor kecenderungan yang terjadinya kecelakaan.

(4)   Metode Klinis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah Metode yang mengikutsertakan pengkajiaan saat terjadinya kecelakaan secara individu dan menentukan mengapa dan bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

 

(5)   Dalam Metode Klinis sebagaimana dimaksud ayat (1)  meliputi kegiatan Pengamatan setempat ( on site observation ); Rekonstruksi kecelakaan; dan Analisa sebab-sebab terjadinya kecelakaan.

 

Pasal 6

 

(1)         Analisa kecelakaan dengan menggunakan metode statistik sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1, berkaitan dengan pengumpulan dan analisa terhadap sejumlah data berupa :  Lokasi kecelakaan; Karakteristik kendaraan; dan Karakteristik pengguna jalan;

 

(2)         Hasil dari analisa kecelakaan dengan menggunakan metode statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu :  Daerah rawan kecelakaan (Black Area) yang berkaitan dengan Geometrik jalan seperti persimpangan, tikungan tajam, atau kelandaian curam,  dan Titik-titik rawan kecelakaan (Black Spot)

 

Bagian Ketiga

Tahapan Analisa Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 7

 

(1)   Dalam melakukan analisa kecelakaan lalu lintas digambarkan berupa tabel, grafik-grafik serta peta yang menunjukan :

a.      Survey  atau studi lokasi dengan menggambarkan lokasi kecelakaan pada pera, diklasifikasikan dalam tahun, tingkat keparahan dan luka-luka dinyatakan dalam warna;

b.      Menentukan lokasi jumlah kecelakaan dalam suatu titik antara lain persimpangan jalan, panjang jalan, nama jalan tempat kejadian kecelakaan menurut : Jumlah seluruh kecelakaan; Kecelakaan tiap volume lalu lintas; Kecelakaan tiap panjang jalan; Kecelakaan tiap kendaraan / km

c.       Analisa tipe kendaraan yang terlibat dibandingkan dengan persentase tiap kendaraan yang sama dalam arus lalu lintas;

d.      Analisa ciri-ciri pengemudi menurut usia, pengaruh alkohol, atau obat terlarang lainnya;

e.       Analisa gerakan kendaraan, seperti mendahului atau berputar serta analisa arah kendaraan yang terlibat kecelakaan;

f.        Waktu dalam hari, yang berkaitan dengan siang dan tau malam;

g.       Tingkat kerusakan kendaraan dan ingkat keparahan korban;

h.      Analisa kondisi lingkungan;

i.        Analisa konflik kendaraan, yang dapat diklasifikasikan memutar ke kiri dan atau ke kanan serta menyilang.

2)   Dalam melakukan analisa kecelakaan lalu lintas jalan, petugas kepolisian dibantu dengan tenaga teknis Dinas yang memiliki kualifikasi ahli di bidang lalu lintasdan angkutan jalan serta kualifikasi penguji kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan surat perintah Dinas.

 

3) Surat Perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di keluarkan oleh Kepala Dinas.

 

Bagian Keempat

Hasil Analisa Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 8

 

1)      Perhitungan tingkat kecelakaan dilakukan dalam analisa kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan : Volume lalu lintas; Jumlah penduduk; Tingkat keparahan kecelakaan; Panjang jalan; Volume pejalan kaki; dan Jumlah kendaraan.

2)      Hasil analisa kecelakaan lalu lintas digambarkan dalam bentuk tabel, grafik-grafik serta peta yang menunjukan : Perubahan tingkat kecelakaan dan keparahan korban kecelakaan dati tahun ke tahun; Keparahan tingkat kecelakaan dari waktu ke waktu; Tipe-tipe kecelakaan; Jenis-jenis kendaraan yang terlibat; Gerakan atau manuver kendaraan yang lewat; dan Waktu dan hari terjadinya kecelakaan.

Bagian Kelima

Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 9 dan 10

 

BAB IV

PENYULUHAN DAN BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS

 

Bagian Kesatu

Kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas

Pasal 11

 

(1)   Kegiatan penyuluhan dan bimbingan keselamatan lalu lintas dilaksanakan untuk  membentuk peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam ramgka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib dan lancar.

(2)   Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh Dinas secara rutin dengan membentuk suatu tim.

(3)   Tim penyuluhan bimbingan keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Pasal 12

 

(1)   Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan, tema atau topik yang dipergunakan harus sederhana, rinci, dan jelas.

(2)   Tema sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya memuat tata cara berlalu lintas di jalan yang terdiri dari :

a.      Penggunaan jalur jalan;

b.      Gerakan lalu lintas kendaraan bermotor seperti :

§           Tata cara melewati;

§           Tata cara berpapasan;

§           Tata cara membelok;

§           Tata cara memperlambat kendaraan;

§           Jarak antara kendaraan;

§           Hak utama pada persimpangan dan perlintasan sebidang;

§           Hak utama pengguna jalan untuk keselamatan lalu lintas.

c.       Berhenti dan parkir;

d.      Penggunaan komponen pendukung dan perlengkapan jalan;

e.       Peringatan dengan bunyi dan penggunaan lampu dan kendaraan;

f.        Penggiringan hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;

g.       Kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;

h.      Perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;

i.        Larangan penggunaan jalan.

(3)   Dalam pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan, Dinas dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam bentuk penyediaan sponsor, spanduk serta reklame.

(4)   Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, Badan Usaha mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas yang meliputi :

a.      Lingkup Kerjasama;

b.      Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

c.       Jangka waktu;

d.      Sistem pelaporan.

(5)   Hal-hal yang belum diatur dalam ayat (4) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama.

 

Pasal 13

 

(1)   Dalam pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan keselamatan, Dinasdapat menggunakan metode :

a.      Penyuluhan Langsung;

b.      Penyuluhan tidak langsung.

(2)   Pelaksanaan penyuluhan langsung disampaikan kepada peserta penyuluhan yaitu :

a.      Masyarakat pengguna jasa transportasi;

b.      Organisasi angkutan darat;

c.       Kalangan agen tunggal pemegang merk (ATPM);

d.      Pengusaha angkutan;

e.       Awak angkutan;

f.        Kalangan Akademisi;

g.       Insan pers;

h.      Dan lain-lain.

(3)   Pelaksanaan penyuluhan tidak langsung, dapat dipergunakan media cetak dan elektronik.

 

Bagian Kedua

Laporan dan Evaluasi

Pasal 14

 

(1)   Rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan keselamatan dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Dinas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

(2)   Ketua tim menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas atas setiap pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan.

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15

(1)   Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini , meliputi : Penentuan petunjuk teknis yang mencakup penetapan pedoman, prosedur dan/atau tata cara penyuluhan dan bimbingan keselamatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pemberian bimbingan teknis dalam rangka penimgkatan kemampuan dan keterampilan teknis pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan keselamatan.

(3)   Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi : Kegiatan pemantauan dan penilaian atas penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan keselamatan; dan Kegiatan pemberian saran teknis dalam penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan keselamatan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

 

(1)         Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

(2)         Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 17

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                                        Ditetapkan di :     SOREANG

 Pada tanggal   :    

                                                     

                       BUPATI BANDUNG

 

 

 H. OBAR SOBARNA

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten     Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.