RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

NOMOR :        TAHUN 200..

 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bandung;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan    Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan      Lembaran Negara Nomor 3530);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan     Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi           (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9.            Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang      Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang     Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang     Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :    KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.             Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung;

2.             Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupten Bandung;

3.             Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung;

4.             Dinas adalah Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

5.             Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggara / Instansi Pemerintah Daerah atau Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Parkir Umum di Kabupaten Bandung;

6.             Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;

7.             Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

8.             Bengkel Terdaftar adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan pemeliharaan dan pencucian kendaraan bermotor;

9.             Bengkel Tertunjuk adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan perawatan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

10.         Bengkel Pelaksana adalah bengkel umum yang mendapat ijin penetapan sebagai sebagai bengkel pelaksana Pemeriksaan Emisi Gas Buang kendaraan bermotor;

11.         Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran;

12.         Penguji adala PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan serta memiliki kualifikasi teknis tertentu dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat;

13.         Sertifikat adalah bukti pemenuhan/pencapaian persyaratan dan klasifikasi bengkel yang diterbitkan oleh Dinas;

14.         Sertifikasi adalah prosedur pemberian sertifikat oleh Dinas yang menyatakan bahwa bengkel telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah diutamakan sebagai salah satu upaya pembinaan kepada bengkel umum dalam mempersiapkan kendaraan kendaaraan yang laik jalan dalam rangka meninkatkan keselamtan lalu lintas di jalan, baru kemudian sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

BAB III

OBJEK DAN SUBJEK

Pasal 3

(1)          Objek Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah Setiap jasa pemberian ijin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung;

(2)          Subjek Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah Instansi, Badan Hukum dan Perorangan yang mengelola penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor.

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR


Bagian Kesatu

Klasifikasi Bengkel Umum

Pasal 4

(1)          Bengkel umum terdiri dari :

a.             Bengkel Terdaftar;

b.             Bengkel Tertunjuk;

c.              Bengkel Pelaksana.

(2)          Klasifikasi bengkel umum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, didasarkan atas tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, yaitu:

a.             Bengkel terdaftar adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan pemeliharaan dan pencucian kendaraan bermotor;

b.             Bengkel tertunjuk adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan perawatan dan / atau perbaikan kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

c.              Bengkel Pelaksana adalah bengkel umum yang mendapat ijin penetapan sebagai bengkel pelaksana pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor.

 

(3)          Bengkel umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel terdaftar apabila:

a.             Memiliki peralatan perawatan / perbaikan;

b.             Memiliki peralatan air service;

c.              Memiliki peralatan pembangkit listrik;

d.             Memiliki peralatan pelumas;

e.              Memiliki peralatan perbaikan ban / roda;

f.               Memiliki peralatan pencucian kendaraan;

g.              Memiliki peralatan tune up engine

(4)          Bengkel umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel tertunjuk apabila:

a.             Memiliki peralatan perawatan / perbaikan;

b.             Memiliki peralatan air service;

c.              Memiliki peralatan hand tools;

d.             Memiliki peralatan pembangkit listrik;

e.              Memiliki peralatan diagnosa kendaraan;

f.               Memiliki peralatan pengangkat kendaraan;

g.              Memiliki peralatan pelumas;

h.             Memiliki peralatan perbaikan ban / roda;

i.               Memiliki peralatan pencucian kendaraan;

j.               Memiliki peralatan overhaul engine;

k.              Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem rem;

l.                Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem suspensi dan poros penggerak;

m.           Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem kemudi;

n.             Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem transmisi.

(5)          Bengkel umum kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai bengkel pelaksanan apabila:

a.             Memiliki peralatan perawatan / perbaikan;

b.             Memiliki peralatan air service;

c.              Memiliki peralatan hand tools;

d.             Memiliki peralatan pembangkit listrik;

e.              Memiliki peralatan diagnosa kendaraan;

f.               Memiliki peralatan pengangkat kendaraan;

g.              Memiliki peralatan pelumas;

h.             Memiliki peralatan perbaikan ban / roda;

i.               Memiliki peralatan pencucian kendaraan;

j.               Memiliki peralatan tune up engine

k.              Memiliki peralatan overhaul;

l.                Memiliki peralatan untuk perbaikan kopling;

m.           Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem rem;

n.             Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem suspensi dan poros penggerak;

o.             Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem kemudi;

p.             Memiliki peralatan untuk perbaikan sistem transmisi;

q.             Memiliki peralatan untuk perbaikan body / karoseri;

r.               Memiliki peralatan untuk pemeriksaan emisi gas buang kadar CO, HC, ketebalan asap.

 

Bagian Kedua

Ijin Pengoperasian Bengkel

Pasal 5

(1)          Setiap kegiatan usaha bengkel umum kendaraan bermotor harus mendapat ijin dari Bupati;

(2)          Ijin bengkel sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang;

(3)          Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a.             Mengisi dan menandatangani dengan benar formulir permohonan yang telah disediakan oleh dinas;

b.             Memperlihatkan dan menyampaikan salinan:

1)            Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);

2)            Akta Pendirian Perusahaan yang sah (bagi badan hukum Indonesia) dan tanda bukti diri (bagi perorangan);

3)            Surat Ijin Tempat Usaha;

4)            Sertifikat atas hak tanah atau bukti yang sah penggunaan tanah;

5)            Daftar peralatan yang dimiliki;

6)            Daftar tenaga mekanik yang dimiliki;

7)            Keterangan telah dilakukan penelitian teknis oleh dinas.

c.              Membayar retribusi perijinan bengkel.

 

Pasal 6

(1)          Setelah terpenuhinya segala persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 6, paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal permohonan, ijin dikeluarkan;

(2)          Pengajuan permohonan perpanjangan ijin (Herregistrasi) sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal 6, harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum habis masa berlaku ijin.

 

Bagian Ketiga

Penangguhan dan Pencabutan Ijin Pengoperasian Bengkel

Pasal 7

Permohonan ijin dapat ditangguhkan sementara waktu apabila ternyata:

a.             Tempat usaha bengkel umum yang dimohon ijinnya sedang dalam sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar peradilan;

b.             Keadaan fisik tempat usaha bengkel umum tidak / belum memenuhi persyaratan;

c.              Persyaratan permohonan ijin belum dapat dipenuhi.

 

Pasal 8

Ijin dinyatakan tidak berlaku atau dicabut, apabila:

a.             Sudah habis masa berlaku dan tidak mengajukan permohonan kembali;

b.             Terjadi perubahan kepemilikan / pemegang ijin;

c.              Pemegang ijin mengubah status ijin tanpa mengajukan permohonan perubahan status kepada dinas;

d.             Tidak memberikan laporan kegiatan operasional secara berkala kepada dinas;

e.              Pemegang ijin dihentikan usahanya karena melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V

TATA CARA MEMPEROLEH IJIN BENGKEL

Pasal 9

(1)          Permohonan untuk memperoleh ijin bengkel umum kendaraan bermotor diajukan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Dinas, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a.             Mengisi formulir permohonan pendaftaran, seperti terlampir model bengkel 1;

b.             Salinan surat ijin tempat usaha;

c.              Foto Copy NPWP / NPWD;

d.             Akta Pendirian badan usaha yang sah (bagi badan usaha) atau tanda jati diri (bagi perorangan);

e.              Keterangan memiliki atau menguasai tanah dan bangunan.

(2)          Pemohon wajib membayar retribusi sesuai dengan kategori bengkel yang direkomendasikan.

 

Pasal 10

(1)          Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 13 dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal permohonan, ijin dikeluarkan;

(2)          Ijin penetapan sebagai bengkel berlaku selama 1 (satu) tahun, dengan diberikan sertifikat tanda daftar bengkel kendaraan bermotor dengan format keputusan seperti dalam lampiran;

(3)          Bagi bengkel yang masa ijinnya sudah habis dapat diperpanjang masa berlakunya, apabila memenuhi persyaratan.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM

Pasal 11

Pembinaan terhadap bengkel umum dilaksanakan oleh Dinas kepada setiap penyelenggara bengkel umum yang memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tercipta aspek keselamatan.

Pasal 12

Pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pasal 15 meliputi :

a.      Pemberian bimbingan dan arahan tentang ketentuan-ketentuan teknis dan laik jalan kendaraan;

b.      Pengawasan mutu produksi dan pemeriksaan peralatan yang digunakan;

c.       Peningkatan profesionalisme baik langsung maupun tidak langsung;

d.      Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik bengkel.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                            Ditetapkan di :     SOREANG

                                                                                            Pada tanggal :

 

                                                                                BUPATI BANDUNG

 

 

                                                                                H. OBAR SOBARNA

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.