< Juklak Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum

RANCANGAN

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG

 

NOMOR :          TAHUN 200..

 

TENTANG

 

PETUNJUK  TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM

 

BUPATI BANDUNG

 

Menimbang       :    a.      bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan  di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum;

b.            bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

 

Mengingat          :   1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

2.            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3.            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

4.            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5.            Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

6.            Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

9.            Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

10.        Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);

11.        Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum ;

12.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

13.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

14.        Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1)      Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung ;

2)      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung ;

3)      Bupati adalah Bupati Bandung ;

4)      Dinas adalah Lembaga Penyelenggara atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kabupaten Bandung ;

5)      Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga Penyelenggara atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kabupaten Bandung ;

6)      Badan Hukum adalah Badan Hukum Indonesia yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;

7)      Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;

8)      Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan ;

9)      Ijin Usaha Angkutan adalah suatu ijin untuk mengusahakan angkutan orang dan/atau barang;

10)  Kartu Ijin Usaha Angkutan adalah suatu kartu yang merupakan kutipan dari surat keputusan ijin usaha angkutan yang diberikan kepada setiap kendaraan yang tercantum dalam ijin dan harus selalu berada pada kendaraan;

11)  Jumlah berat yang diperbolehkan disingkat dengan JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;

12)  Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang, mobil bus dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan  jadwal tetap maupun tidak berjadwal;

13)  Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratuir, dengan jadwal tetap atau tidak   berjadwal ;

14)  Ijin Trayek adalah pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu;

15)  Kartu Pengawasan yang selanjutnya disingkat KP adalah kartu yang berisi kutipan Surat Keputusan Ijin Trayek atau Ijin Operasi setiap kendaraan;

16)  Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

17)  Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;

18)  Ijin Operasi adalah Ijin untuk menyelenggaraan angkutan orang yang pelayanannya tidak dalam trayek dan angkutan khusus untuk mengangkut barang tertentu

19)  Ijin Insidentil adalah ijin untuk untuk mengangkut orang yang menyimpang dari Ijin Trayek yang dimilikinya yang bersifat sewaktu-waktu

20)  Taksi adalah Kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer ;

21)  Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;

22)  Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;

23)  Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;

24)  Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Jalan adalah Melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang angkutan.

 

BAB III

OBJEK DAN SUBJEK

Pasal 3

Objek Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum  adalah setiap jasa pemberian Ijin dan atau rekomendasi dalam penyelenggaraan angkutan penumpangan umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;

1)      Pemberian Ijin dan atau rekomendasi dalam penyelenggaraan angkutan penumpangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a.   Pemberian Ijin Usaha Angkutan

b.   Pemberian Ijin Trayek

c.    Pemberian Ijin Operasi

d.   Pemberian Ijin Insidentil

e.    Pemberian Rekomendasi Teknis AKAP dan AKDP

2)      Subject penyelenggaraan angkutan penumpang umum adalah instansi, badan hukum dan atau perorangan yang memperoleh ijin dan atau rekomendasi dalam penylenggaraan angkutan penumpang umum.

 

BAB IV

IJIN USAHA ANGKUTAN

 

Bagian Kesatu

Perijinan Usaha Angkutan

Pasal 4

Setiap Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan berusaha di bidang angkutan  wajib memiliki Ijin Usaha Angkutan

1)      Ijin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) pasal ini adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang angkutan baik angkutan barang maupun angkutan orang yang dilaksanakan dalam trayek maupun tidak dalam trayek dan berlaku selama kegiatan usaha berlangsung yang dapat dilakukan oleh :

  1. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;
  2. Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;
  3. Koperasi ;
  4. Perorangan Warga Negara Indonesia.

2)      Ijin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dapat digunakan untuk mengusahakan :

  1. Angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur ;
  2. Angkutan orang tidak dalam trayek  ;
  3. Angkutan Barang ;

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh ijin Usaha Angkutan

Pasal 5

1)      Untuk memperoleh Ijin Usaha Angkutan, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.      Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

b.        Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

           c.    Photo copy surat keterangan domisili perusahaan ;

c.       Photo copy Surat Ijin Gangguan dan atau Surat Ijin tempat Usaha (SITU) ;

d.      Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan Bermotor ;

e.       Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

2)      Bentuk dan isi permohonan Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini ;

 

Pasal 6

1)      Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Usaha Angkutan secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;

 

Pasal 7

1)      Sebagai bukti realisasi bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Angkutan atas nama Bupati ;

2)      Ijin Usaha berlaku selama kegiatan usaha angkutan tersebut masih berjalan ;

3)      Pemegang Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;

4)      Bagi setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Usaha Angkutan diterbitkan Kartu Ijin Usaha Angkutan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;

5)      Kartu Ijin Usaha Angkutan berlaku 1 (satu) tahun ;

6)      Bentuk dan isi Surat Keputusan dan Kartu Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan III keputusan ini ;

 

Pasal 8

1)      Setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Ijin Usaha Angkutan sebagaimana  dimaksud pasal 14 ayat (5),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.         Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

b.         Kartu Ijin Usaha Angkutan sebelumnya (asli) ;

2)      Bentuk dan isi permohonan daftar ulang Ijin Usaha Angkutan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

 

Pasal 9

Sebagai bukti daftar ulang Ijin Usaha Angkutan, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu Ijin Usaha Angkutan.

          

Pasal 10

Surat Ijin Usaha Angkutan tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.

 

Pasal 11

1)      Pengalihan pemindahtanganan Ijin Usaha Angkutan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;

2)      Syarat-syarat pengalihan pemindahtanganan Ijin Usaha melampirkan :

a.      Tanda pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;

b.      Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

 

Bagian Ketiga

Kewajiban Pemegang Ijin

Pasal 12

Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, Koperasi dan Perorangan Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan Ijin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 diwajibkan :

a.      Memiliki dan/atau menguasai sekurang kurangnya 5 (lima) kendaraan sesuai dengan peruntukanmya yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

b.      Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool).

c.       Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan ijin usaha angkutan.

d.      Menyampaikan laporan secara tertulis apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan kepada Dinas.

e.       Menyampaikan laporan secara tertulis atas kegiatan usaha setiap tahun kepada Dinas.

f.        Melaksanakan daftar ulang setiap tahun terhadap masing-masing kendaraan yang dimiliki.

 

Bagian Keempat

Sanksi Administrasi

Pasal 13

1)      Ijin usaha angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 12.

2)      Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 1 (satu) bulan.

3)      Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan  tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan pembekuan ijin usaha angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.

4)      Pembekuan Ijin Usaha angkutan umum sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) telah berakhir masa berlakunya dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin usaha angkutan umum tersebut dicabut.

 

BAB V

IJIN TRAYEK ANGKUTAN

Bagian Kesatu

Perijinan Trayek Angkutan

Pasal 14

Setiap Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang dalam trayek tetap baik dengan jadwal maupun tidak berjadwal wajib memiliki Ijin Trayek

1)      Ijin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah ijin untuk menyelenggarakan angkutan orang yang pelayanannya dilakukan dalam trayek baik dengan jadwal maupun tidak berjadwal yang dapat dilakukan oleh :

           a.    Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;

           b.    Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;

           c.    Koperasi ;

           d.    Perorangan Warga Negara Indonesia.

(3)      Ijin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari :

           a.    Trayek Antar Kabupaten Antar Propinsi ;

           b.    Trayek Antar Kabupaten Dalam ;

           c.    Trayek Angkutan Perbatasan ;

           d.    Trayek Angkutan Kabupaten ;

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh ijin Trayek Angkutan

Pasal 15

1)      Untuk memperoleh Ijin Trayek, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.        Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

b.        Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

           c.    Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Bentuk dan isi permohonan Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini ;

 

Pasal 16

1)      Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Trayek secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Penolakan permohonan Ijin Trayek disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;

3)      Sebagai bukti permohonan Ijin Trayek diterima Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin Prinsip atas nama Bupati ;

4)      Setiap kendaraan yang tercantum dalam Ijin Prinsip dilengkapi dengan Surat Keterangan.

 

Pasal 17

1)      Ijin Prinsip sebagaimana dimaksud pasal 16  ayat (3)  berlaku selama 3 (tiga)   bulan ;

2)      Dalam jangka waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha angkutan wajib merealisasikan Ijin Prinsip ;

3)      Bentuk dan isi Ijin Prinsip sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan ini

 

Pasal 18

1)      Sebagai bukti realisasi Ijin Prinsip, pengusaha angkutan menyampaikan photo copy STNK dan Buku Uji ;

2)      Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Trayek atas nama Bupati ;

3)      Surat Keputusan Ijin Trayek berlaku 5 (lima) tahun ;

4)      Pemegang Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;

5)      Bagi setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Trayek diterbitkan Kartu Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;

6)      Kartu Pengawasan Ijin Trayek berlaku 1 (satu) tahun ;

7)      Bentuk dan isi Surat Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan VIIIA dan VIIIB keputusan ini ;

 

Pasal 19

1)      Setelah berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Trayek sebagaimana  dimaksud pasal 22 ayat (3),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

b.            Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

c.             Photo copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;

d.            Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

e.             Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

f.              Photo copy Buku Uji ;

g.             Ijin Trayek sebelumnya (asli) ;

h.            Photo copy Tanda Keanggotaan Organda.

2)      Permohonan perpanjangan Ijin Trayek harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Ijin Trayek berakhir ;

3)      Bentuk dan isi permohonan perpanjangan Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran IX keputusan ini ;

          

Pasal 20

1)      Sebagai bukti realisasi perpanjangan Ijin Trayek, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Trayek ;

2)      Bagi setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Trayek;

 

Pasal 21

1)      Setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Trayek sebagaimana  dimaksud pasal 22 ayat (6),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.         Kartu Pengawasan sebelumnya (asli) ;

b.         Photo copy STNK;

c.          Photo copy Buku Uji ;

d.         Photo copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Bentuk dan isi permohonan daftar ulang Ijin Trayek sebagaimana tercantum dalam lampiran X keputusan ini.

 

Pasal 22

Sebagai bukti daftar ulang Ijin Trayek Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu Pengawasan Ijin Trayek.

 

Pasal 23

Ijin Trayek tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.

 

Pasal 24

1)      Pengalihan pemindahtanganan Ijin Trayek diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;

2)      Syarat-syarat pengalihan pemindahtanganan Ijin Trayek melampirkan :

a.         Tanda pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;

b.         Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.

 

Bagian Ketiga

Kewajiban Pemegang Ijin

Pasal 25

Setiap badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Trayek Angkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diwajibkan :

a.      Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan ijin trayek yang dimiliki.

b.      Mengoperasikan kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyartan teknis dan laik jalan.

c.       Mengoperasikan kendaraan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dihutung sejak diterbutkannya Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).

d.      Awak kendaraan/pengemudi kendaraan memakai seragam dan menggunakan tanda pengenal perusahaan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.       Memnawa karta pengawasan dalam operasinya.

f.        Memiliki tanda bukti pembayaran iuran wajib asuransi pertanggung jawaban kecelakaan penumpang.

g.       Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada penumpang sesuai dengan ijin trayek yang diberikan.

h.      Memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan.

i.        Melaporkan secara tertulis kepada Dinas apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dan/atau domisili alamat perusahaan.

j.        Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.

 

Bagian Keempat

Sanksi Administrasi

Pasal 26

1)      Ijin Trayek angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 25.

2)      Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 1 (satu) bulan.

3)      Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan  tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan pembekuan ijin Trayek angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.

4)      Pembekuan Ijin Trayek angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berakhir masa berlakunya dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin Trayek angkutan umum tersebut dicabut.

 

BAB VI

IJIN OPERASI ANGKUTAN

Bagian Kesatu

Perijinan Operasi Angkutan

Pasal 27

Setiap Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang tidak dalam trayek dan angkutan khusus wajib memiliki Ijin Operasi.

1)      Ijin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah ijin untuk menyelenggaraan angkutan orang yang pelayanannya tidak dalam trayek dan angkutan khusus untuk mengangkut barang tertentu yang dapat dilakukan oleh :

a.         Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;

b.         Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;

c.          Koperasi ;

d.         Perorangan Warga Negara Indonesia.

2)      Ijin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini terdiri dari :

a.         Ijin operasi Taksi;

b.         Ijin operasi angkutan sewa / rental;

c.          Ijin operasi angkutan pariwisata;

d.         Ijin operasi angkutan karyawan;

e.          Ijin operasi angkutan sekolah;

f.           Ijin operasi angkutan khusus.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh ijin Trayek Angkutan

Pasal 28

1)      Untuk memperoleh Ijin Operasi, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.         Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

b.         Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

c.          Photo copy STNK ;

d.         Photo copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;

e.          Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Bentuk dan isi permohonan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XI keputusan ini ;

 

Pasal 29

1)      Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan Ijin Operasi secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Ijin Operasi ;

2)      Penolakan permohonan Ijin Operasi disampaikan secara tertulis kepada pemohon ;

 

Pasal 30

1)      Sebagai bukti realisasi bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi atas nama Bupati ;

2)      Surat Keputusan Ijin Operasi berlaku 5 (lima) tahun ;

3)      Pemegang Ijin diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat ijin ;

4)      Bagi setiap kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Ijin Operasi diterbitkan Kartu Pengawasan yang harus selalu berada pada kendaraan sewaktu operasi ;

5)      Kartu Pengawasan Ijin Operasi berlaku 1 (satu) tahun ;

6)      Bentuk dan isi Surat Keputusan dan Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XII dan XIII keputusan ini ;

 

Pasal 31

1)      Setelah berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Ijin Operasi sebagaimana  dimaksud pasal 13 ayat (3),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan perpanjangan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

b.            Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

c.             Photo copy Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) ;

d.            Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

e.             Photo copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

f.              Photo copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji);

g.             Ijin Operasi sebelumnya (asli) ;

2)      Permohonan perpanjangan Ijin Operasi harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Ijin Operasi berakhir ;

3)      Bentuk dan isi permohonan perpanjangan Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV keputusan ini ;

          

Pasal 32

1)      Sebagai bukti realisasi perpanjangan Ijin Operasi, Kepala Dinas atas nama Bupati menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Operasi ;

2)      Bagi setiap kendaraan diberikan Kartu Pengawasan Ijin Operasi;

 

Pasal 33

1)      Setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Pengawasan Ijin Operasi sebagaimana  dimaksud pasal 29 ayat (6),  pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang (heregistrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.         Kartu Pengawasan sebelumnya (asli) ;

b.         Photo copy STNK;

c.          Photo copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;

d.         Photo copy Kartu Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Bentuk dan isi permohonan daftar ulang Ijin Operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XV keputusan ini.

 

Pasal 34

Sebagai bukti realisasi daftar ulang Ijin Operasi, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu Pengawasan Ijin Operasi;

 

Pasal 35

Ijin Operasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan tertulis Bupati.

 

Pasal 36

1)      Pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas ;

2)      Syarat-syarat pengalihan pemindahtanganan Ijin Operasi melampirkan :

a.         Tanda pengalihan perusahaan/bukti jual beli kendaraan ;

b.         Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

                

Bagian Ketiga

Kewajiban Pemegang Ijin

Pasal 37

Setiap badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Trayek Angkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diwajibkan :

a.      Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan ijin trayek yang dimiliki.

b.      Mengoperasikan kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyartan teknis dan laik jalan.

c.       Mengoperasikan kendaraan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dihutung sejak diterbutkannya Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).

d.      Awak kendaraan/pengemudi kendaraan memakai seragam dan menggunakan tanda pengenal perusahaan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.       Membawa karta pengawasan dalam operasinya.

f.        Memiliki tanda bukti pembayaran iuran wajib asuransi pertanggung jawaban kecelakaan penumpang.

g.       Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada penumpang sesuai dengan ijin trayek yang diberikan.

h.      Memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan.

i.        Melaporkan secara tertulis kepada Dinas apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dan/atau domisili alamat perusahaan.

j.        Meminta pengesahan dari Dinas apabila akan mengalihkan Ijin Operasinya.

k.       Menggunakan Argometer yang di Tera oleh Instansi yang berwenang Bagi kendaraan Taksi.

l.         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.

 

Bagian Keempat

Sanksi Administrasi

Pasal 38

1)      Ijin Operasi angkutan dicabut apabila pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 37.

2)      Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 1 (satu) bulan.

3)      Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan dan pengusaha angkutan  tidak mengindahkan, maka dilanjutkan dengan pembekuan ijin Operasi angkutan umum untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan.

4)      Pembekuan Ijin Operasi angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berakhir masa berlakunya dan pengusaha angkutan umum tidak melaksanakan perbaikan, maka ijin Operasi angkutan umum tersebut dicabut.

 

BAB VII

IJIN INSIDENTIL ANGKUTAN

Bagian Kesatu

Perijinan Insidentil Angkutan

Pasal 39

 

1)      Setiap Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan mengangkut orang yang menyimpang dari Ijin Trayek yang dimilikinya wajib memiliki Ijin Insidentil

2)      Ijin Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah ijin untuk untuk mengangkut orang yang menyimpang dari Ijin Trayek yang dimilikinya yang bersifat sewaktu-waktu yang dapat dilakukan oleh :

a.         Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;

b.         Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;

c.          Koperasi ;

d.         Perorangan Warga Negara Indonesia.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh ijin Insidentil Angkutan

Pasal 40

1)      Untuk memperoleh Ijin Insidentil, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada  Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.         Photo copy Ijin Trayek ;

b.         Photo copy STNK ;

c.          Photo copy Buku Uji (bagi kendaraan wajib uji) ;

d.         Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan ;

2)      Bentuk dan permohonan Ijin Insidentil sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI keputusan ini ;

 

Pasal 41

1)      Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Ijin Insidentil ;

2)      Izin Insidentil hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang ;

3)      Bentuk dan isi Ijin Insidentil sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII keputusan ini.

 

Bagian Ketiga

Kewajiban Pemegang Ijin

Pasal 42

Setiap badan hukum dan/atau perorangan yang telah mendapatkan Ijin Insidentil Angkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 diwajibkan :

a.      Membawa ijin insidentil pada waktu kendaraan dioperasikan.

b.      Mematuhi rute dan atau lintasan yang telah di tetapkan.

c.       Mengoperasikan kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

d.      Mengembalikan Ijin Insidentil yang telah dipergunakan kepada Dinas

 

Bagian Keempat

Sanksi Administrasi

Pasal 43

Ijin Insisdentil angkutan dicabut apabila

a.      Pengusaha angkutan umum melanggar ketentuan pasal 37.

b.      Pemegang Ijin memperoleh Ijinnya dengan Cara yang tidak sah.

c.       Pemegang Ijin Merubah dan/atau mengganti dengan sengaja isi dari surat ijin.

 

BAB VIII

REKOMENDASI IJIN TRAYEK AKAP DAN AKDP

Bagian Kesatu

Rekomendasi Perijinan Trayek AKAP dan AKDP

Pasal 44

 

1)      Setiap Badan Hukum dan/atau Perorangan yang akan melakukan angkutan orang Untuk Ijin Trayek AKAP dan AKDP wajib memiliki Rekomendasi Teknis untuk Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam Propinsi dan Antar Kabupaten Antar Propinsi ;

2)      Rekomendasi Teknis untuk Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam Propinsi dan Antar Kabupaten Antar Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pertimbangan kelayakan teknis diterima atau tidaknya permohonan Ijin Trayek Antar Kabupaten Dalam Propinsi dan Antar Kabupaten Antar Propinsi dari dan/atau ke terminal dalam Daerah yang dapat dilakukan oleh :

  1. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ;
  2. Badan Usaha Milik Swasta Nasional ;
  3. Koperasi ;
  4. Perorangan Warga Negara Indonesia.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Ijin Trayek AKAP dan AKDP

Pasal 45

Untuk memperoleh Rekomendasi Teknis, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada  Kepala Dinas dengan melampirkan :

a.            Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

b.            Photo copy Akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;

c.             Photo copy Surat Ijin Usaha Angkutan.

 

Pasal 46

1)      Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan secara lengkap, Dinas menerbitkan penerimaan atau penolakan permohonan Rekomendasi Teknis Ijin Trayek AKAP dan AKDP ;

2)      Penolakan permohonan Rekomendasi disampaikan secara tertulis kepada    pemohon ;

3)      Sebagai bukti Rekomendasi diterima, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkannya dengan dilengkapi Kajian Teknis Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Kepengusahaan ;

4)      Rekomendasi Teknis berlaku 14 (empat belas) hari.

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 47

Untuk menjamin agar penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan maksud dan tujuan, Dinas mengadakan Pembinaan dan Pengawasan teknis operasional penyelenggaraan Amgkutan Penumpang Umum.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan/Surat Keputusan Bupati Bandung yang telah diterbitkan sebelumnya yang isinya bertentangan dan/atau telah diatur dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan akan diatur dalam Keputusan tersendiri mengenai teknis pelaksanaannya dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas/Kantor.

 

Pasal 49

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                                                                                Ditetapkan di :  SOREANG

                                                                                                                                Pada tanggal :

 

                                                                                                        BUPATI BANDUNG

 

 

                                                                                                        H. OBAR SOBARNA

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.            Gubernur Jawa Barat di Bandung;

2.            Ketua DPRD Kabupaten Bandung;

3.            Pembantu Gubernur Jawa Barat Wilayah V Priangan di Garut;

4.            Unsur Muspida Kabupaten Bandung;

5.            Para Asisten pada Setda Kabupaten Bandung;

6.            Para Kepala Dinas/Kantor, Badan, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

7.            Para Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Bandung;

8.            Bupati Bandung;

9.            Para Pembantu Bupati se-Kabupaten Bandung;

10.        Para Camat dan Camat Pembantu se- Kabupaten Bandung.